Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
2. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
3. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
5. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
7. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi
berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
8. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan atas Kekayaan Intelektual.
9. Imbalan adalah biaya yang dikeluarkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten.
10. Pelaku Kekayaan Intelektual adalah inventor, pencipta, dan/atau pendesain.
11. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
12. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
13. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
14. Pemegang Kekayaan Intelektual adalah pihak yang menerima lebih lanjut hak atas Kekayaan Intelektual, dalam hal ini Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
15. Mitra adalah penerima lisensi berupa perusahaan dan/atau badan usaha yang dapat menggunakan Kekayaan Intelektual untuk tujuan komersial atas perjanjian lisensi.
16. Pengelola Kekayaan Intelektual adalah satuan kerja yang mempunyai tugas pengkajian dan pengembangan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa.
17. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi:
a. penggunaan Kekayaan Intelektual;
b. perjanjian lisensi;
c. Royalti atas Kekayaan Intelektual;
d. Imbalan atas Paten; dan
e. pengendalian.
(2) Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Paten;
b. desain industri;
c. hak cipta; dan/atau
d. merek.
Pasal 3
(1) Penggunaan Kekayaan Intelektual hasil Penelitian, Pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Lembaga dilaksanakan melalui perjanjian lisensi oleh Pengelola Kekayaan Intelektual.
(2) Selain Pengelola Kekayaan Intelektual, penggunaan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Kekayaan Intelektual; dan/atau
b. Mitra.
Pasal 4
Kekayaan Intelektual yang dapat diajukan penggunaannya merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual dilakukan secara terpusat melalui Pengelola Kekayaan Intelektual.
(2) Dalam hal pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual berasal dari Pelaku Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pelaku Kekayaan Intelektual wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Pengelola Kekayaan Intelektual melalui kepala satuan kerja masing-masing.
(3) Dalam hal pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual berasal dari Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, disampaikan secara tertulis kepada Pengelola Kekayaan Intelektual.
Pasal 6
(1) Pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual oleh Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disertai dengan dokumen:
a. kartu tanda penduduk pimpinan perusahaan;
b. akta pendirian perusahaan;
c. tanda daftar perusahaan;
d. surat izin usaha perdagangan sesuai dengan klasifikasi bidang usaha; dan
e. nomor pokok wajib pajak badan usaha dan/atau perusahaan.
(2) Selain persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual oleh Mitra harus disertai dengan rencana produksi dan/atau rencana penjualan.
Pasal 7
(1) Pengelola Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen permohonan penggunaan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Kekayaan Intelektual dapat melibatkan satuan kerja terkait.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Kekayaan Intelektual dapat melakukan kunjungan langsung ke lapangan.
Pasal 8
(1) Pengelola Kekayaan Intelektual menyampaikan hasil pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual diterima.
(2) Jika dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum lengkap, Pengelola Kekayaan Intelektual memberitahukan Mitra untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(3) Pengelola Kekayaan Intelektual menerbitkan hasil pemeriksaan dan penilaian paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual diterima atau dinyatakan lengkap.
(4) Dalam hal pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual disetujui, Pengelola Kekayaan Intelektual bersama Mitra merumuskan dan membahas rancangan perjanjian lisensi.
Pasal 9
Pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual oleh Mitra dilaksanakan berdasarkan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 10
(1) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memuat paling sedikit:
a. identitas para pihak;
b. pengertian-pengertian;
c. maksud dan tujuan;
d. lingkup perjanjian lisensi;
e. sifat lisensi (ekslusif, nonesklusif, atau sublisensi);
f. wilayah berlakunya perjanjian lisensi;
g. objek perjanjian lisensi;
h. hak dan kewajiban para pihak;
i. pembiayaan;
j. jangka waktu;
k. keadaan kahar;
l. penyelesaian perselisihan;
m. perubahan perjanjian;
n. pilihan bahasa;
o. pilihan hukum;
p. klausul ketentuan mata uang;
q. berakhirnya perjanjian lisensi; dan
r. penutup.
(2) Format perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing masing pihak dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) ditandatangani oleh Pemegang Kekayaan Intelektual dan Mitra.
(2) Pemegang Kekayaan Intelektual dapat mendelegasikan kewenangan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Pengelola Kekayaan Intelektual atau satuan kerja yang ditunjuk.
(3) Perjanjian lisensi yang telah ditandatangani, wajib dilakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Royalti yang diperoleh dari perjanjian lisensi atas Kekayaan Intelektual merupakan penerimaan negara bukan pajak Lembaga.
(2) Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak melalui bank/pos persepsi yang ditunjuk.
(3) Nilai nominal Royalti yang merupakan penerimaan negara bukan pajak harus dituangkan dalam kontrak kerja sama yang dibuat terpisah dari perjanjian lisensi.
(4) Pengelolaan dan penggunaan penerimaan negara bukan pajak Lembaga yang berasal dari Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Imbalan diberikan atas Royalti Kekayaan Intelektual berupa Paten.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Inventor yang namanya tercantum dalam sertifikat paten dan merupakan aparatur sipil negara.
Pasal 14
Imbalan diberikan kepada Inventor dari sebuah Invensi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. telah diatasnamakan milik Lembaga;
b. telah dilisensikan;
c. telah menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten; dan
d. hasil penerimaan negara bukan pajak royalti paten telah disetor ke kas negara.
Pasal 15
Imbalan kepada Inventor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung berdasarkan hasil perkalian antara dasar penghitungan Imbalan dengan tarif Imbalan tertentu.
Pasal 16
(1) Dasar penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan hasil perkalian antara penerimaan negara bukan pajak royalti paten dengan persentase persetujuan penggunaan penerimaan negara bukan pajak royalti paten dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penerimaan negara bukan pajak royalti paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah penerimaan negara bukan pajak royalti paten atas 1 (satu) jenis Paten selama 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 17
(1) Tarif Imbalan tertentu untuk Inventor dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan ketentuan:
a. untuk lapisan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 40% (empat puluh persen);
b. untuk lapisan nilai lebih dari Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen);
c. untuk lapisan nilai lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 20% (dua puluh persen); dan
d. untuk lapisan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Imbalan kepada Inventor diberikan berdasarkan hasil perkalian antara persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persentase persetujuan penggunaan penerimaan negara bukan pajak royalti paten dari Kementerian Keuangan
dikali penerimaan negara bukan pajak Royalti Paten.
Pasal 18
(1) Untuk Inventor perorangan diberikan Imbalan sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Dalam hal Inventor terdiri dari beberapa orang, ketentuan pemberian Imbalan dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dan untuk masing-masing Inventor diatur sebagai berikut:
a. untuk tim Inventor yang bersifat kolegial, Imbalan diberikan sama besar.
b. untuk tim Inventor yang berjumlah sampai dengan 5 (lima) orang, Imbalan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari nominal Imbalan;
2. wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar; dan
3. anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar.
c. untuk tim Inventor yang berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, ketentuan pembagian Imbalan diatur sebagai berikut:
1. ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan;
2. wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar; dan
3. anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar.
(3) Inventor dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan paling banyak berasal dari 5 (lima) Paten berbeda yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak Royalti.
Pasal 19
Jumlah Imbalan yang akan diberikan kepada Inventor dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik INDONESIA mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 21
(1) Imbalan untuk Inventor dilaksanakan sesuai dengan izin penggunaan yang ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan.
(2) Tata cara dan perhitungan Imbalan atas Paten tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 22
(1) Mitra menyusun laporan berkala dan laporan akhir tentang penggunaan Kekayaan Intelektual sesuai perjanjian lisensi yang disampaikan kepada Pemegang Kekayaan Intelektual.
(2) Pemegang Kekayaan Intelektual mengevaluasi laporan yang disampaikan oleh Mitra.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemegang Kekayaan Intelektual dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pengelola Kekayaan Intelektual.
Pasal 23
(1) Pengelola Kekayaan Intelektual melakukan pengendalian secara berkala setiap tahun.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi sesuai dengan perjanjian lisensi.
(3) Dalam hal diperlukan, Pengelola Kekayaan Intelektual dapat melakukan pengendalian langsung ke lapangan.
(4) Pengelola Kekayaan Intelektual menyampaikan laporan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Kekayaan Intelektual.
Pasal 24
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2020
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
THOMAS DJAMALUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
