Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya disebut Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga adalah pembuatan Peraturan Kepala Lembaga yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan
pengundangan.
2. Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala Lembaga adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi lembaga.
3. Program Penyusunan Peraturan Kepala Lembaga yang selanjutnya disebut Progsun Peraturan Kepala Lembaga adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Kepala Lembaga yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Pemrakarsa adalah pimpinan satuan organisasi eselon II yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Lembaga.
5. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum yang selanjutnya disebut Biro SDM Orkum adalah satuan organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum.
6. Biro Perencanaan dan Keuangan yang selanjutnya disebut Biro Renkeu adalah satuan organisasi yang menyelengarakan fungsi penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
7. Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Umum yang selanjutnya disebut Biro KSHU adalah satuan organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian persuratan dan arsip.
8. Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa yang selanjutnya disebut Pusat KKPA adalah satuan organisasi yang menyelenggarakan fungsi pengkajian, perumusan, dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan antariksa.
Pasal 2
(1) Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. pengundangan
(2) Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang- undangan dalam setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Perencanaan Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga dilakukan dalam suatu Progsun Peraturan Kepala Lembaga.
Pasal 4
Perencanaan Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan atau berdasarkan kewenangan.
Pasal 5
(1) Progsun Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas dan rencana induk penyelenggaraan keantariksaan.
(2) Progsun Peraturan Kepala Lembaga jangka menengah disusun untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(3) Progsun Peraturan Kepala Lembaga tahunan disusun berdasarkan Progsun Peraturan Kepala Lembaga jangka menengah.
Pasal 6
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga.
(2) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan naskah urgensi yang berisi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur;
d. jangkauan dan arah pengaturan; dan
e. rencana anggaran dan biaya.
(3) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk naskah urgensi.
(4) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris Utama.
(5) Format naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 7
(1) Usul perencanaan Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibahas dalam Rapat Progsun Peraturan Kepala Lembaga yang diselenggarakan oleh Sekretaris Utama melalui Biro SDM Orkum.
(2) Rapat Progsun Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan melibatkan Pemrakarsa, Biro Renkeu dan Pusat KKPA.
(3) Rapat Progsun Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai urgensi usul perencanaan Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
(4) Rapat Progsun Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dengan memperhatikan siklus Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Berdasarkan usul yang telah dibahas dalam rapat Progsun Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretaris Utama melalui Kepala Biro SDM Orkum menyusun daftar rancangan Peraturan Kepala Lembaga yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan.
Pasal 9
(1) Daftar rancangan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memuat:
a. judul;
b. pokok materi muatan/arah pengaturan;
c. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. Pemrakarsa; dan
e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan.
(2) Format daftar rancangan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 10
(1) Sekretaris Utama menyampaikan daftar rancangan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Kepala Lembaga untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
(2) Daftar rancangan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala Lembaga ditetapkan menjadi Progsun Peraturan Kepala Lembaga.
(3) Progsun Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga.
Pasal 11
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan Kepala Lembaga di luar Progsun Peraturan Kepala Lembaga berdasarkan izin prakarsa dari Kepala Lembaga.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan; atau
b. kebutuhan organisasi.
Pasal 12
(1) Pengajuan usul di luar Progsun Peraturan Kepala Lembaga harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris Utama.
(2) Dalam hal Kepala Lembaga memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Lembaga tersebut.
Pasal 13
Daftar rancangan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan bahan bagi Biro SDM Orkum dan Biro Renkeu dalam menyusun kebutuhan kerangka regulasi untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah beserta Informasi Kinerja Kementerian/Lembaga.
Pasal 14
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Lembaga dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan Kepala Lembaga.
(3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemrakarsa, satuan organisasi terkait, dan Biro SDM Orkum.
(4) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Kepala Lembaga.
(5) Anggota tim wajib menyampaikan laporan dan meminta arahan pimpinan satuan organisasi masing-masing mengenai perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Lembaga dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan dan/atau keputusan.
Pasal 15
(1) Hasil penyusunan rancangan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan secara tertulis kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris Utama untuk mendapat persetujuan dan penetapan.
(2) Penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan.
Pasal 16
(1) Berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretaris Utama melalui Kepala Biro SDM Orkum melakukan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Kepala Lembaga.
(2) Dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Kepala Lembaga, Biro SDM Orkum melibatkan wakil dari Pemrakarsa, Biro KSHU, Pusat KKPA dan/atau satuan organisasi terkait.
Pasal 17
Harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Kepala Lembaga dimaksudkan untuk:
a. menyelaraskan rancangan Peraturan Kepala Lembaga dengan:
1. peraturan perundang-undangan yang setingkat dan/atau lebih tinggi; dan
2. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan;
dan
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Kepala Lembaga.
Pasal 18
Biro SDM Orkum menyampaikan rancangan Peraturan Kepala Lembaga yang telah disepakati dalam rapat penyelarasan kepada Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf pada setiap lembar naskah rancangan Peraturan Kepala Lembaga.
Pasal 19
Biro SDM Orkum menyampaikan rancangan Peraturan Kepala Lembaga yang telah di paraf oleh Pemrakasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada satuan organisasi terkait dan Sekretaris Utama untuk mendapatkan paraf persetujuan pada lembar naskah rancangan Peraturan Kepala Lembaga.
Pasal 20
(1) Sekretaris Utama menyampaikan rancangan Peraturan Kepala Lembaga yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk memperoleh penetapan Kepala Lembaga.
(2) Rancangan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) naskah asli dengan ketentuan:
a. 1 (satu) naskah asli yang disertai dengan paraf persetujuan; dan
b. 2 (dua) naskah asli tanpa disertai paraf persetujuan.
(3) Rancangan Peraturan Kepala Lembaga ditetapkan oleh Kepala Lembaga menjadi Peraturan Kepala Lembaga dengan membubuhkan tanda tangan.
Pasal 21
(1) Sekretaris Utama melalui Biro KSHU membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Kepala Lembaga yang telah mendapatkan penetapan.
(2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didistribusikan sebagai berikut:
a. 1 (satu) naskah asli yang disertai dengan paraf persetujuan untuk Biro KSHU sebagai arsip; dan
b. 2 (dua) naskah asli tanpa disertai paraf masing-masing untuk Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan Biro SDM Orkum.
Pasal 22
(1) Naskah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) disampaikan oleh Biro SDM Orkum kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Biro SDM Orkum membuat salinan Peraturan Kepala Lembaga yang telah diundangkan.
(2) Salinan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan oleh Biro SDM Orkum melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 24
(1) Biro SDM Orkum melaksanakan evaluasi pelaksanaan Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan dan Keputusan Kepala Lembaga; dan
b. Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rencana Legislasi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2017
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS DJAMALUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
