Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Pasal 1
(1) Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, yang selanjutnya disebut Kebijakan dan Standar SMPI LAPAN meliputi kebijakan dan standar dalam:
a. pengendalian umum;
b. pengendalian organisasi keamanan informasi;
c. pengamanan sumber daya manusia;
d. pengendalian pengelolaan aset informasi dan fasilitas pengolahannya;
e. pengendalian akses;
f. pengendalian terhadap penerapan kriptografi;
g. pengendalian pengelolaaan pengamanan fisik dan lingkungan;
h. pengendalian pengelolaan pengamanan operasional;
i. pengendalian pengamanan komunikasi;
j. pengendalian pengamanan informasi dalam akuisisi, pengembangan, dan pemeliharaan sistem informasi;
k. pengendalian hubungan dengan pihak ketiga atau penyedia;
l. pengendalian pengelolaan insiden keamanan informasi;
m. pengendalian aspek keamanan informasi dalam pengelolaan kelangsungan kegiatan; dan
n. pengendalian kepatuhan.
(2) Kebijakan dan Standar SMPI LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 2
Kebijakan dan Standar SMPI LAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja untuk melindungi keamanan aset informasi dan fasilitas pengolahan yang dimiliki.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Kebijakan dan Standar SMPI LAPAN dilakukan oleh Tim Pengamanan Informasi LAPAN.
(2) Tim Pengamanan Informasi LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LAPAN.
Pasal 4
Kebijakan dan Standar SMPI LAPAN dikaji ulang secara berkala paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, setiap Satuan Kerja dalam melakukan pengamanan aset informasi dan fasilitas pengolahannya, wajib menyesuaikan dengan Kebijakan dan Standar SMPI LAPAN berdasarkan Peraturan Lembaga ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
Pasal 6
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2018 KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS DJAMALUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
