Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya, serta tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bendahara Penerimaan adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN.
5. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
6. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara.
8. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
10. Rencana PNBP adalah hasil perhitungan atau penetapan target dan pagu penggunaan PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
11. Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran.
12. Pagu Penggunaan dana PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan digunakan dalam satu tahun anggaran.
13. Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut Simponi adalah sistem billing yang dikelola oleh Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran.
14. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Lembaga ini disebut dengan Lembaga adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset dan teknologi.
