Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PERATURAN_LAPAN No. 12 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 3. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya, serta tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bendahara Penerimaan adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN. 5. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. 6. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara. 8. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 10. Rencana PNBP adalah hasil perhitungan atau penetapan target dan pagu penggunaan PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran. 11. Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran. 12. Pagu Penggunaan dana PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan digunakan dalam satu tahun anggaran. 13. Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut Simponi adalah sistem billing yang dikelola oleh Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran. 14. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Lembaga ini disebut dengan Lembaga adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset dan teknologi.

Pasal 2

(1) Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. (2) Pengelolaan PNBP di lingkungan Lembaga meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pertanggungjawaban; dan d. pengawasan.

Pasal 3

(1) Dalam pelaksanaan penerimaan dan penyetoran PNBP, diangkat pengelola PNBP yang terdiri atas: a. pejabat kuasa pengelola PNBP; b. bendahara penerimaan; dan c. petugas penerima PNBP. (2) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia, bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dapat dirangkap oleh bendahara pengeluaran dengan izin kuasa Bendahara Umum Negara. (3) Pengelola PNBP yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diangkat dengan keputusan Kepala Lembaga. (4) Petugas penerima PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diangkat dengan surat keputusan kepala satuan kerja paling banyak 5 (lima) orang.

Pasal 4

(1) Rencana PNBP disusun dalam bentuk perhitungan target dan pagu penggunaan PNBP. (2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana PNBP tingkat satuan kerja; dan b. rencana PNBP tingkat Lembaga. (3) Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara realistis dan optimal berdasarkan: a. jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP; b. akun pendapatan sesuai bagan akun standar; c. perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar penghitungan PNBP dari masing-masing jenis PNBP; d. realisasi PNBP 2 (dua) tahun anggaran terakhir; dan e. perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan. (4) Pagu penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP.

Pasal 5

(1) Kepala satuan kerja wajib menyampaikan rencana PNBP dan data dukung kepada Sekretaris Utama paling lambat minggu kesatu bulan Januari. (2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pokok-pokok kebijakan PNBP; b. realisasi PNBP 2 (dua) tahun anggaran terakhir; c. perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan; d. target PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya; e. justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP tahun anggaran yang direncanakan terhadap target PNBP tahun anggaran berjalan; f. arsip data komputer rencana PNBP satuan kerja menggunakan aplikasi target PNBP yang menjadi satu bagian dengan Simponi; g. arsip data komputer penggunaan PNBP satuan kerja menggunakan aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL); h. realisasi penggunaan dana PNBP 2 (dua) tahun anggaran terakhir untuk satuan kerja yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; i. perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP tahun anggaran berjalan untuk satuan kerja yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan j. pagu penggunaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya untuk satuan kerja yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP. (3) Sekretaris Utama menyusun seluruh rencana PNBP yang disampaikan oleh satuan kerja menjadi rencana PNBP tingkat Lembaga. (4) Rencana PNBP tingkat Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Lembaga kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran oleh Sekretaris Utama paling lambat minggu ketiga bulan Januari.

Pasal 6

Apabila satuan kerja tidak menyampaikan rencana PNBP dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Sekretaris Utama dapat MENETAPKAN perhitungan rencana PNBP pada satuan kerja tersebut.

Pasal 7

(1) Rencana PNBP dalam rangka penyusunan pagu anggaran disusun dengan berpedoman pada rencana PNBP pagu indikatif dan perubahan kebijakan Pemerintah. (2) Sekretaris Utama menugaskan Biro Perencanaan dan Keuangan melakukan penelitian terhadap rencana PNBP yang telah disampaikan oleh satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling lambat minggu keempat bulan April. (3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran oleh Sekretaris Utama paling lambat minggu kedua bulan Mei. (4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 8

(1) Lembaga wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek PNBP sebagai berikut: a. pelayanan; b. pengelolaan barang milik negara; dan c. hak negara lainnya.

Pasal 9

(1) Objek PNBP berupa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administrasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga. (2) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Lembaga.

Pasal 10

(1) Objek PNBP berupa pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah, terdiri atas: a. penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara; dan b. penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara. (2) Pengajuan izin penjualan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pengguna barang atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengajuan tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh pengguna barang atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Objek PNBP berupa Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan PNBP selain pelayanan dan pengelolaan barang milik negara, terdiri atas: a. penerimaan kembali anggaran; b. penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro); c. penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan; d. penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah; dan e. penerimaan lain-lain.

Pasal 12

(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP ke Kas Negara secara langsung paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran PNBP ke Kas Negara secara langsung sebagaimana dimaksud ayat (1) maka pembayaran dilakukan melalui Bendahara Penerimaan satuan kerja yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Dalam rangka pembayaran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1) diterbitkan kode billing oleh sistem billing setelah melakukan perekaman data. (2) Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui portal Simponi (www.simponi.kemenkeu.go.id) (3) Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran atas perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Wajib Bayar melakukan pembayaran PNBP berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dapat dilakukan di: a. loket/teller; atau b. automatic teller machine (ATM), internet banking, dan electronic data capture (EDC). (5) Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud ayat (4) untuk kemudian diterbitkan bukti penerimaan negara.

Pasal 14

(1) Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dengan menggunakan kode billing Simponi. (2) Jenis penyetoran PNBP berupa pelayanan, pengelolaan barang milik negara, dan atau hak negara lainnya, dengan menggunakan kode akun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 15

(1) Bendahara Penerimaan wajib mencatat seluruh penerimaan atas transaksi PNBP. (2) Penerimaan atas transaksi PNBP sebagaimana dimaksud ayat (2) dicatat dalam aplikasi sistem akuntansi instansi berbasis akrual.

Pasal 16

(1) Besaran PNBP yang dapat digunakan oleh satuan kerja ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. (2) Satuan kerja pengguna PNBP dapat menggunakan sebagian dana PNBP untuk membiayai belanja negara setelah memperoleh izin penggunaan dana PNBP dari Menteri Keuangan. (3) Penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh satuan kerja dalam rangka: a. penyelenggaraan pengelolaan PNBP; b. peningkatan kualitas penyelenggaraan pengelolaan PNBP; c. kegiatan di luar tugas dan fungsi satuan kerja yang menghasilkan PNBP terutama untuk meningkatkan pelayanan; dan/atau d. optimalisasi PNBP. (4) Belanja negara oleh satuan kerja pengguna PNBP dalam satu tahun anggaran hanya dapat dibiayai dari PNBP tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 17

(1) Satuan kerja pengguna PNBP menggunakan sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) sesuai dengan jenis PNBP dan pagu PNBP dalam DIPA yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Besarnya dana PNBP untuk membiayai belanja negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (4) ditetapkan berdasarkan maksimum pencairan dana pada satuan kerja pengguna PNBP. (3) Maksimum pencairan dana pada masing-masing satuan kerja pengguna PNBP dapat ditetapkan berdasarkan jumlah setoran PNBP yang disetor ke Kas Negara. (4) Penetapan maksimum pencairan untuk satuan kerja pengguna PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan setoran penerimaan negara yang telah dikonfirmasi oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat. (5) Mekanisme pengajuan dan pencairan dana penggunaan PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Satuan kerja dapat mengajukan usulan revisi anggaran yang bersumber dari PNBP dalam hal terjadi perubahan/pergeseran anggaran dari yang direncanakan pada tahun anggaran berjalan. (2) Revisi anggaran berupa perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP dapat dilakukan sepanjang tahun anggaran berjalan setelah terbitnya DIPA.

Pasal 19

(1) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang bersifat menambah alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Lembaga, dapat dilakukan dalam hal: a. penggunaan kelebihan atas target PNBP berjalan, yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/ nota kesepahaman; c. adanya peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru; d. adanya Satker PNBP baru; e. adanya persetujuan penggunaan PNBP baru atau peningkatan persetujuan penggunaan PNBP oleh Menteri Keuangan; f. adanya perkiraan kenaikan PNBP dari Kegiatan pelayanan berdasarkan surat pernyataan KPA untuk menambah volume keluaran (output); dan/ atau g. adanya penetapan status pengelolaan badan layanan umum pada suatu satuan kerja. (2) Dalam hal terdapat revisi anggaran sebagai akibat dari perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja dapat mengajukan revisi anggaran berupa penambahan pagu penggunaan PNBP dengan melampirkan: a. surat usulan revisi anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); b. arsip data komputer rencana kerja dan anggaran Lembaga DIPA revisi; c. rencana kerja dan anggaran satuan kerja; d. salinan DIPA terakhir; e. kerangka acuan kerja; f. rincian anggaran biaya; g. dokumen kontrak/kerja sama/nota kesepahaman; h. usulan perubahan pagu PNBP; dan/atau i. surat pernyataan kuasa pengguna anggaran. (3) Usulan revisi anggaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. satuan kerja menyampaikan usulan revisi anggaran PNBP kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Perencanaan dan Keuangan melakukan penelitian kewajaran usulan revisi anggaran PNBP tahun berjalan atas usulan satuan kerja; c. Biro Perencanaan dan Keuangan menyampaikan hasil penelitian kepada Inspektorat untuk dilakukan reviu.

Pasal 20

(1) Dalam hal anggaran PNBP masih dalam proses revisi, penggunaan dana tetap dapat dilakukan dengan tidak melebihi pagu yang ada. (2) Ketentuan mengenai revisi anggaran yang bersumber dari PNBP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP, Lembaga mencatat sebagai piutang PNBP. (2) Lembaga mengelola piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

Pasal 22

(1) Lembaga melakukan penatausahaan PNBP. (2) Lembaga menyusun dokumen penatausahaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Lembaga menyimpan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 23

(1) Dalam rangka penyusunan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP satuan kerja, dilakukan rekonsiliasi yang dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan. (2) Satuan kerja menyiapkan data dukung terkait pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. data laporan simponi; b. bukti penerimaan negara; c. data sistem akuntansi instansi berbasis akrual satuan kerja; dan d. data elektronik rekonsiliasi dan laporan keuangan.

Pasal 24

(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP bertanggung jawab atas penyusunan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP. (2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan triwulan I, triwulan II, triwulan III, dan triwulan IV, dengan menggunakan data aplikasi Simponi. (3) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis; b. periode; c. jumlah PNBP; dan d. jumlah penggunaan dana PNBP. (4) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir

Pasal 25

(1) Biro Perencanaan dan Keuangan menyusun laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP tingkat Lembaga berdasarkan hasil rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP satuan kerja. (2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP tingkat Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan reviu. (3) Inspektorat menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP tingkat Lembaga yang telah dilakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Lembaga untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan. (4) Waktu penyampaian laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP Lembaga sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 30 April; b. untuk triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli; c. untuk triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober; dan d. untuk triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari.

Pasal 26

(1) Biro Perencanaan dan Keuangan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PNBP di satuan kerja pengelola PNBP. (2) Inspektorat melaksanakan pengawasan intern pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengelolaan PNBP. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan atau bimbingan teknis.

Pasal 27

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2019 KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. THOMAS DJAMALUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA