Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PERATURAN_LAPAN No. 11 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya disingkat LAPAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Pasal 2

(1) Pihak tertentu dapat dikenakan tarif khusus atas beberapa jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. instansi pemerintah; b. pemerintah daerah; c. mahasiswa; d. pelajar; e. pelaku usaha mikro dan usaha kecil; dan f. institusi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Deputi Bidang Penginderaan Jauh pada Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh berupa data satelit, untuk: a. instansi pemerintah; b. pemerintah daerah; atau c. mahasiswa, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk instansi pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dengan ketentuan: a. dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan; dan b. berdasarkan permohonan. (3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan: a. dalam rangka kebutuhan perkuliahan; dan b. berdasarkan permohonan; dan c. melampirkan surat keterangan rekomendasi dari kepala program studi atau pejabat setingkat. (4) Permohonan data satelit dengan resolusi sangat tinggi oleh mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat diolah di lokasi kantor Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh serta wajib didampingi oleh tenaga ahli dari LAPAN.

Pasal 4

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa pada Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian densitas untuk: a. pelajar dan mahasiswa dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen); dan b. pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen). (2) Pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pelajar dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan: a. dalam rangka kebutuhan pelajaran/perkuliahan; dan b. berdasarkan permohonan dengan melampirkan keterangan/rekomendasi dari kepala sekolah/kepala program studi atau pejabat setingkat. (3) Pengenaan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan: a. dalam rangka kebutuhan usaha/pendidikan; dan b. berdasarkan permohonan dengan melampirkan keterangan/rekomendasi dari Lurah/Kepala Sekolah/Dekan atau pejabat setingkat.

Pasal 5

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa pada Pusat Teknologi Satelit berupa jasa pengujian komponen untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dapat dikenakan tarif 75% (lima puluh persen). (2) Pengenaan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. dalam rangka kebutuhan usaha/pendidikan; dan b. berdasarkan permohonan dengan melampirkan keterangan/rekomendasi dari Lurah/Kepala Sekolah/Dekan atau pejabat setingkat.

Pasal 6

(1) Permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b diajukan kepada Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh untuk tarif atas jenis PNBP berupa data penginderaan jauh. (2) Permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Kepala Pusat Teknologi Penerbangan untuk tarif atas jenis PNBP berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian densitas. (3) Permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diajukan kepada Kepala Pusat Teknologi Satelit untuk tarif atas jenis PNBP berupa jasa pengujian komponen. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan jasa layanan. (5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (6) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima. (7) Format persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; b. kebijakan pemerintah; dan/atau c. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana. (3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dengan melampirkan keterangan/rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Pasal 8

(1) Wajib Bayar mengajukan Permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Kepala Lembaga. (2) Kepala Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima. (3) Format persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 9

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019 KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. THOMAS DJAMALUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA