(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan pengamatan, perekaman, pengolahan, analisis, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer;
c. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan pengamatan antariksa dan atmosfer;
d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pengamatan antariksa dan atmosfer;
e. pemberian layanan publik antariksa dan atmosfer;
f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
g. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga.
(2) Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, juga melaksanakan fungsi pemberian layanan publik di bidang penerbangan dan antariksa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemberian layanan publik.
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 5 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 6 dihapus.
5. Diantara Pasal 3 dan Pasal 7, disisipkan satu Pasal baru yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
