Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGAMATAN ANTARIKSA DAN ATMOSFER
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan pengamatan, perekaman, pengolahan, analisis, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer;
c. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan pengamatan antariksa dan atmosfer;
d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pengamatan antariksa dan atmosfer;
e. pemberian layanan publik antariksa dan atmosfer;
f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
g. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga.
(2) Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, juga melaksanakan fungsi pemberian layanan publik di bidang penerbangan dan antariksa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemberian layanan publik.
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 5 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 6 dihapus.
5. Diantara Pasal 3 dan Pasal 7, disisipkan satu Pasal baru yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Agam;
b. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Sumedang;
c. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pasuruan; dan
d. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pontianak.
6. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Kepala Balai merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan Administrator.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan Pengawas.
7. Judul BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Lokasi dan wilayah pengamatan Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
#### Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2019
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
THOMAS DJAMALUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
