Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
5. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
6. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara.
7. Pengadaan Rumah Negara adalah kegiatan penyediaan Rumah Negara yang dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar, tukar bangun atau hibah.
8. Penatausahaan Rumah Negara adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Rumah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Penetapan Status Penggunaan adalah penentuan tanggung jawab penggunaan BMN yang ditetapkan
melalui keputusan baik oleh pengelola barang dan/atau pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Penetapan Status Golongan Rumah Negara adalah keputusan yang MENETAPKAN status golongan Rumah Negara ke dalam Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II beserta atau tidak beserta tanahnya.
11. Penghunian Rumah Negara adalah kegiatan untuk menghuni Rumah Negara sesuai fungsi dan statusnya.
12. Pengalihan Status Rumah Negara adalah perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II atau sebaliknya beserta atau tidak beserta tanahnya.
13. Penghapusan Rumah Negara adalah kegiatan menghapus Rumah Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
14. Sewa Rumah Negara adalah penggunaan Rumah Negara oleh penghuni Rumah Negara yang ditunjuk dengan kewajiban untuk membayarkan sejumlah nilai sewa sesuai dengan ketentuan di bidang sewa Rumah Negara.
15. Pengamanan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk mengamankan BMN yang ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang.
16. Pengamanan Administrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk menatausahakan dalam rangka mengamankan BMN dari segi administratif.
17. Pengamanan Hukum adalah kegiatan untuk mengamankan BMN dengan cara melengkapi bukti status kepemilikan BMN.
18. Pengawasan dan Pengendalian Rumah Negara adalah kegiatan pemantauan dan penertiban terhadap pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan atas Rumah Negara.
19. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
20. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
21. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
22. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Pengadaan Rumah Negara di lingkungan Lembaga dilakukan dengan cara:
a. pembangunan;
b. pembelian;
c. tukar menukar atau tukar bangun; atau
d. hibah.
(2) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rencana kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran.
(2) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dapat dilakukan secara langsung dengan masyarakat atau badan usaha.
Pasal 4
(1) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan berdasarkan standar, tipe, dan kelas Rumah Negara.
(2) Standar, tipe, dan kelas Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 5
(1) Pembelian Rumah Negara hanya dikhususkan untuk Rumah Negara Golongan I.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara selektif dan harus sesuai dengan urgensi yang mendesak.
Pasal 6
(1) Tukar menukar atau tukar bangun Rumah Negara merupakan pengalihan kepemilikan Rumah Negara kepada pemerintah daerah atau pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang,
paling sedikit dengan nilai seimbang.
(2) Tukar menukar atau tukar bangun Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Hibah Rumah Negara merupakan pengalihan kepemilikan Rumah Negara kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
(2) Hibah Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Setiap Rumah Negara ditatausahakan kepada satuan kerja.
(2) Penatausahaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembukuan;
b. inventarisasi; dan
c. pelaporan.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pendaftaran dan pencatatan ke dalam daftar barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendataan, jumlah, kondisi, lokasi, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan.
(5) Pelaporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bagian dari kegiatan pelaporan BMN pada
semester I dan semester II.
Pasal 9
Pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan sistem informasi yang dikeluarkan oleh Pengelola Barang.
Pasal 10
Ketentuan mengenai penatausahaan Rumah Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penatausahaan BMN.
Pasal 11
Kepala Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan Rumah Negara kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
Pasal 12
(1) Setiap Rumah Negara ditetapkan status penggunaanya.
(2) Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
(3) Tata cara Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Penetapan Status Golongan Rumah Negara di lingkungan Lembaga terdiri atas:
a. Rumah Negara Golongan I; dan
b. Rumah Negara Golongan II.
(2) Rumah Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila diperlukan dapat difungsikan sebagai mess.
(3) Penetapan Status Golongan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh kepala Lembaga.
(4) Penetapan Status Golongan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui keputusan Kepala Lembaga.
(5) Keputusan mengenai Penetapan Status Golongan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(6) Keputusan mengenai Penetapan Status Golongan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 14
(1) Usulan Penetapan Status Golongan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II di lingkungan Lembaga diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak didaftarkan.
(2) Usulan Penetapan Status Golongan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. kepala biro yang menangani urusan BMN melalui sekretaris utama untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan kantor pusat; atau
b. kepala satuan kerja melalui sekretaris utama untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. kartu identitas barang;
b. fotokopi izin mendirikan bangunan; dan
c. gambar situasi.
Pasal 15
Rumah Negara hanya digunakan sebagai tempat tinggal pemegang jabatan tertentu atau Pegawai di lingkungan Lembaga.
Pasal 16
(1) Pegawai di lingkungan Lembaga wajib menempati Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal keputusan izin penghunian ditetapkan.
(2) Jika Pegawai yang telah mendapatkan izin penghunian tidak menempati dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka izin penghunian akan ditinjau kembali oleh biro yang menangani urusan BMN.
Pasal 17
(1) Pegawai di lingkungan Lembaga wajib mengosongkan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dicabutnya izin penghunian.
(2) Jika Pegawai dalam waktu sebagaimana dimaksud ayat
(1) belum melakukan pengosongan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II maka diterbitkan teguran tertulis pertama.
(3) Jika Pegawai tidak juga mengosongkan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dalam waktu 2 (dua) bulan sejak teguran tertulis pertama diberikan
maka diterbitkan teguran tertulis kedua.
(4) Jika Pegawai tidak juga mengosongkan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dalam waktu 1 (satu) bulan sejak teguran tertulis kedua diberikan maka diterbitkan teguran tertulis ketiga.
(5) Jika Pegawai tidak juga mengosongkan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dalam waktu 1 (satu) bulan sejak teguran tertulis ketiga diberikan maka diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada kepala Lembaga melalui:
a. kepala biro yang menyelenggarakan urusan BMN untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan kantor pusat; atau
b. kepala satuan kerja untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya.
Pasal 18
Untuk dapat menghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memiliki keputusan izin penghunian yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga.
Pasal 19
(1) Usulan izin penghunian penghunian Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II ditujukan kepada Kepala Lembaga melalui sekretaris utama.
(2) Usulan izin penghunian penghunian Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kepala biro yang menyelenggarakan urusan BMN untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan kantor pusat; atau
b. kepala satuan kerja untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya.
(3) Pegawai yang menghuni Rumah Negara Golongan II yang difungsikan sebagai mess tidak perlu diterbitkan izin penghunian kecuali masa penghunian selama 6 (enam) bulan atau lebih.
Pasal 20
(1) Calon penghuni pengusul permohonan izin penghunian Rumah Negara Golongan I harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menduduki jabatan di lingkungan Lembaga sesuai dengan tersedianya rumah jabatan;
b. mendapatkan surat izin penghunian dari Pengguna Barang;
c. membuat surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan; dan
d. untuk rumah negara yang berbentuk rumah susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni rumah susun yang ditetapkan Pengguna Barang.
(2) Calon penghuni pengusul permohonan izin penghunian Rumah Negara Golongan II harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri;
b. mendapatkan surat izin penghunian dari Pengguna Barang;
c. membuat surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan;
d. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari negara berdasarkan peraturan yang berlaku;
e. tidak sedang menghuni Rumah Negara Golongan II lainnya atau Rumah Negara Golongan III atas nama suami-isteri; dan
f. untuk Rumah Negara yang berbentuk rumah susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni yang ditetapkan Pengguna Barang.
(3) Persyaratan calon penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib melampirkan dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi kartu keluarga;
c. pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sebanyak 2 (dua) lembar;
d. fotokopi keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil; dan
e. fotokopi keputusan menduduki jabatan sebagai kepala satuan kerja atau pimpinan tinggi madya.
Pasal 21
(1) Penetapan izin penghunian Rumah Negara dilakukan oleh kepala Lembaga.
(2) Penetapan izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Kepala Lembaga.
(3) Keputusan mengenai penetapan izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 22
(1) Izin penghunian Rumah Negara berakhir apabila:
a. masa izin penghunian berakhir; dan/atau
b. izin penghunian dicabut.
(2) Izin penghunian dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila penghuni:
a. pensiun;
b. meninggal dunia;
c. dimutasi keluar instansi lain di luar Lembaga;
d. berhenti atas kemauan sendiri;
e. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
f. menyerahkan hak penghunian kepada kepala satuan kerja;
g. melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan atau ketertiban umum; dan/atau
h. tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga ini.
(3) Pencabutan izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Lembaga.
(4) Keputusan mengenai pencabutan izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 23
(1) Masa berlaku izin penghunian Rumah Negara Golongan I hanya berlaku selama pemegangnya (yang berhak) menduduki jabatan pada satuan kerja bersangkutan lingkungan Lembaga.
(2) Masa berlaku izin penghunian Rumah Negara Golongan II adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Masa berlaku izin penghunian Rumah Negara Golongan II yang difungsikan sebagai mess yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang/dicabut setelah dilakukan evaluasi.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, yang dilakukan oleh:
a. kepala biro yang menangani urusan BMN untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan kantor pusat; atau
b. kepala satuan kerja untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya.
Pasal 24
(1) Penghuni Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II wajib:
a. membayar sewa;
b. memelihara;
c. memanfaatkan rumah sesuai fungsinya;
d. membayar pajak bumi dan bangunan; dan
e. membayar biaya pemakaian daya listrik, telepon, air, dan/atau gas.
(2) Penghuni Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilarang:
a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari kepala Lembaga;
b. menyerahkan hak penghunian Rumah Negara kepada pihak lain;
c. menggunakan Rumah Negara tidak sesuai dengan fungsinya;
d. menyewakan sebagian atau seluruh bagian Rumah Negara; dan
e. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau norma kesusilaan.
Pasal 25
(1) Rumah Negara Golongan I dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan II atau sebaliknya.
(2) Rumah Negara Golongan I dapat difungsikan sebagai mess dengan terlebih dahulu dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan II.
(3) Pengalihan Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam hal:
a. adanya perubahan atau penggabungan satuan kerja Lembaga; dan/atau
b. sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula.
(4) Pengalihan Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan.
(5) Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan menjadi Rumah Negara Golongan III berdasarkan kajian Lembaga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Penghapusan Rumah Negara dapat dilakukan apabila:
a. tidak layak huni;
b. terkena rencana tata ruang;
c. terkena bencana; atau
d. dialihkan haknya kepada penghuni;
(2) Penghapusan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Setiap Pegawai di lingkungan Lembaga yang menghuni Rumah Negara wajib membayar sewa Rumah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Rumah Negara.
(2) Rumah Negara Golongan II yang difungsikan sebagai mess tidak dikenakan biaya sewa kecuali masa penghunian selama 6 (enam) bulan atau lebih.
Pasal 28
(1) Perhitungan sewa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran atau pejabat yang ditunjuk pada satuan kerja bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemungutan sewa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat.
(3) Pemungutan sewa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. memotong langsung dari gaji setelah diusulkan oleh Bendahara Pengeluaran atau pejabat yang ditunjuk pada satuan kerja bersangkutan; atau
b. membayar melalui sistem informasi penerimaan negara bukan pajak online yang dilakukan oleh Wajib Bayar/Bendahara Pengeluaran atau pejabat yang ditunjuk pada satuan kerja bersangkutan.
(4) Kode akun yang digunakan atas pemungutan sewa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan.
(5) Pengawasan pelaksanaan pemungutan sewa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh kepala biro yang menangani urusan BMN, keuangan dan aparat pengawasan internal pemerintah.
Pasal 29
(1) Pengamanan Rumah Negara terdiri atas:
a. Pengamanan Fisik;
b. Pengamanan Administrasi; dan
c. Pengamanan Hukum.
(2) Teknis pengamanan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Lembaga ini.
Pasal 30
(1) Pengawasan dan pengendalian penggunaan Rumah Negara dilaksanakan dalam rangka terwujudnya ketertiban dan daya guna Pengadaan, Penatausahaan, Penetapan Status, Penghunian, dan Pengalihan Status atas Rumah Negara dapat terlaksana dengan baik.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring Rumah Negara di lingkungan Lembaga.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. masa berlaku izin penghunian;
b. hak penghunian Rumah Negara;
c. golongan Rumah Negara;
d. tipe Rumah Negara; dan
e. pembayaran dan tunggakan sewa Rumah Negara.
Pasal 31
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh:
a. kepala biro yang menangani urusan BMN untuk Rumah Negara di lingkungan kantor pusat; dan
b. kepala satuan kerja untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya.
(2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kepala Lembaga melalui sekretaris utama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. laporan hasil pelaksanaan pengelolaan Rumah Negara; dan/atau
b. laporan hasil survei lapangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan setiap 1 (satu) tahun.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 32
(1) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Lembaga menjadi tugas dan tanggung jawab biro yang menangani urusan BMN.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur tentang pengelolaan Rumah Negara;
b. sosialisasi;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. pendidikan dan latihan.
Pasal 33
Izin penghunian Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II yang diberikan sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa izinnya berakhir.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2020
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS DJAMALUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
