Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
2. Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan.
3. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
4. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
6. Penghargaan adalah bentuk apresiasi dan pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang pelayanan yang diberikan kepada Pelaksana dan Masyarakat dalam bentuk materiil maupun non materiil.
7. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada Pelaksana dan Masyarakat yang melakukan pelanggaran Standar Pelayanan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
8. Tim Penilaian Penghargaan dan Sanksi Pelaksana Pelayanan Publik dan Masyarakat yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim yang bertugas memberikan penilaian kepada Pelaksana Pelayanan Publik dan Masyarakat sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
9. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Lembaga ini disebut dengan Lembaga adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
