Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PERATURAN_LAN No. 9 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. 2. Politeknik STIA LAN yang selanjutnya disebut Poltek STIA LAN merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan LAN yang berbentuk perguruan tinggi. 3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Kelompok JF yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF. 6. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu pada program sarjana terapan, magister terapan dan doktor terapan. 7. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. 8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan di Poltek STIA LAN. 9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Poltek STIA LAN. 10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Poltek STIA LAN dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Poltek STIA LAN. 12. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Poltek STIA LAN. 13. Alumni adalah Mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan pada program studi Poltek STIA LAN yang ditempuhnya dan memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan. 14. Jurusan adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltek STIA LAN yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa program studi dalam 1 (satu) rumpun keilmuan. 15. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltek STIA LAN yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi. 16. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poltek STIA LAN. 17. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Poltek STIA LAN merupakan unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi di lingkungan LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LAN. (2) Pembinaan Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri dan pembinaan secara teknis operasional serta secara administratif dilaksanakan oleh Kepala LAN. (3) Poltek STIA LAN dipimpin oleh Direktur.

Pasal 3

Poltek STIA LAN terdiri atas: a. Poltek STIA LAN Jakarta; b. Poltek STIA LAN Bandung; dan c. Poltek STIA LAN Makassar.

Pasal 4

Poltek STIA LAN mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang administrasi dan jika memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi di bidang administrasi.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Poltek STIA LAN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika; f. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; g. pelaksanaan sistem pengawasan internal; h. pengelolaan sistem, data, dan informasi Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; i. pengelolaan laboratorium, perpustakaan, teknologi informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; j. pelaksanaan kerja sama di bidang Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; l. pelaksanaan kegiatan pelayanan keuangan dan administrasi umum; m. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, Alumni, dan hubungan masyarakat; n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; dan o. pelaksanaan pelayanan umum.

Pasal 6

(1) Susunan organisasi Poltek STIA LAN terdiri atas: a. Dewan Penyantun; b. Senat; c. Direktur; dan d. Satuan Pengawas Internal. (2) Struktur organisasi Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 7

Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan organ nonstruktural yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta.

Pasal 8

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan organ nonstruktural yang melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

Pasal 9

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan nonakademik dan mengelola Poltek STIA LAN.

Pasal 10

Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Poltek STIA LAN.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan perencanaan, penyusun, dan evaluasi kebijakan nonakademik; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan Poltek STIA LAN; c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; f. pelaksanaan kerja sama; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Poltek STIA LAN.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktur dibantu oleh: a. Wakil Direktur; b. Bagian; c. Jurusan; d. Unsur Pendukung; dan e. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 13

(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur I Bidang Akademik; b. Wakil Direktur II Bidang Umum; dan c. Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan.

Pasal 14

(1) Wakil Direktur I Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama. (2) Wakil Direktur II Bidang Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi keuangan, perencanaan dan evaluasi program, sumber daya manusia, tata usaha, dan kerumahtanggaan. (3) Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, Alumni, dan hubungan masyarakat.

Pasal 15

(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Poltek STIA LAN yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltek STIA LAN. (2) Bagian dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 16

Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Bagian Keuangan dan Umum; dan b. KJF.

Pasal 17

(1) Bagian Keuangan dan Umum merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum. (2) Bagian Keuangan dan Umum dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II Bidang Umum.

Pasal 18

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan program dan anggaran, pelaporan, evaluasi, administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia dan tata laksana, pengelolaan bahan di bidang hukum, pengelolaan arsip, serta pengadaan barang/jasa.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen perencanaan program dan pelaksanaan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi program; b. pengelolaan urusan administrasi keuangan; c. pengelolaan barang milik negara; d. pengelolaan perjalanan dinas; e. pengelolaan kebutuhan kerumahtanggaan dan keamanan; f. pengelolaan sumber daya manusia dan tata laksana; g. pengelolaan bahan di bidang hukum; h. pengelolaan urusan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, dan kesekretariatan; dan i. pengelolaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 20

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 21

Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan kerumahtanggaan, perlengkapan, keamanan, perjalanan dinas, pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, kesekretariatan, pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 22

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipimpin oleh Ketua yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan. (2) Ketua Jurusan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan.

Pasal 23

(1) Jurusan mempunyai tugas mengkoordinasikan Program Studi dalam penyusunan rencana dan evaluasi program dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jurusan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan dan pembelajaran; b. koordinasi pengembangan Kurikulum, rencana pembelajaran semester dan bahan ajar; dan c. koordinasi KJF Dosen.

Pasal 24

Jurusan terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; d. Laboratorium Administrasi; dan e. KJF Dosen.

Pasal 25

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyusun rencana dan mengevaluasi program dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di lingkup Program Studi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Program Studi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan pembelajaran: dan b. pengembangan Kurikulum, rencana kegiatan dan pembelajaran semester, dan bahan ajar. (4) Pembukaan dan penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Poltek STIA LAN ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 26

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri atas: a. Ketua Program Studi; dan b. Sekretaris Program Studi.

Pasal 27

(1) Laboratorium Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan unsur penunjang proses pembelajaran dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan keperluan jurusan yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan. (2) Laboratorium Administrasi bertugas memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Program Studi. (3) Laboratorium Administrasi dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.

Pasal 28

(1) KJF Dosen sebagaimana dimaksud dalam 24 huruf e melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. (2) KJF Dosen terbagi dalam beberapa bidang keahlian. (3) KJF Dosen bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (4) Pembinaan terhadap KJF Dosen dilakukan oleh Direktur.

Pasal 29

(1) Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Unsur Pendukung dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Unsur Pendukung dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik.

Pasal 30

Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.

Pasal 31

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan keahlian, turut berperan dalam pengembangan karya ilmiah di bidang administrasi.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan, serta pengabdian kepada masyarakat; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain dalam dan luar negeri; f. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; g. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan i. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Pusat.

Pasal 33

Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penjaminan Mutu; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu; c. pelaksanaan penjaminan mutu; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu; e. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu; dan f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Pusat.

Pasal 35

(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma di Poltek STIA LAN. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 36

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi; dan c. Bahasa.

Pasal 37

Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 38

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi.

Pasal 39

Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas menyediakan layanan pengembangan kompetensi bahasa asing bagi seluruh Sivitas Akademika.

Pasal 40

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 41

KJF mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan JF masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) KJF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdiri atas beberapa JF yang terbagi dalam berbagai KJF sesuai bidang keahliannya. (2) Masing-masing KJF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Kepala LAN. (3) Jumlah pejabat fungsional dalam KJF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pembagian tugas yang dilaksanakan oleh koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LAN.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Poltek STIA LAN harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi, baik dalam lingkungan Poltek STIA LAN maupun dengan instansi lain di luar Poltek STIA LAN.

Pasal 44

Poltek STIA LAN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, dan analisa beban kerja, serta uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Poltek STIA LAN.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas, Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Satuan Pengawas Internal, Kepala Laboratorium Administrasi, Kepala Unsur Pendukung, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan KJF, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Poltek STIA LAN, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pasal 46

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 47

Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan Poltek STIA LAN bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 48

(1) Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan, pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Setiap pimpinan unit organisasi dan KJF harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing

Pasal 50

Setiap pimpinan unit organisasi dan KJF harus menyampaikan laporan kinerja kepada atasan masing-masing secara berkala tepat waktu.

Pasal 51

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 52

Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala LAN melalui Sekretaris Utama mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di Poltek STIA LAN secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 53

Pegawai di lingkungan Poltek STIA LAN, dalam melaksanakan tugasnya, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Pegawai di lingkungan Poltek STIA LAN harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Direktur bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab. (3) Pelaksanaan pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait aspek akademik harus dilaporkan secara tertulis kepada Menteri dan terkait aspek pembinaan secara teknis operasional dan administratif harus dilaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Kepala LAN melalui Sekretaris Utama.

Pasal 56

(1) Direktur menyampaikan laporan terkait aspek akademik kepada Menteri dan terkait aspek pembinaan secara teknis operasional dan administratif kepada Kepala LAN melalui Sekretaris Utama. (2) Wakil Direktur, Kepala Satuan Pengawas Internal, Ketua Jurusan, Kepala Bagian, Kepala Unsur Pendukung dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Direktur. (3) Kepala Subbagian menyampaikan laporan kepada Kepala Bagian. (4) Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium, dan KJF Dosen, menyampaikan laporan kepada Ketua Jurusan.

Pasal 57

Dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing- masing, setiap pimpinan unit organisasi harus mengadakan rapat secara berkala.

Pasal 58

Direktur, Wakil Direktur, Kepala Satuan Pengawas Internal, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium Administrasi, Kepala Unsur Pendukung, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, merupakan jabatan non eselon.

Pasal 59

(1) Kepala Bagian Keuangan dan Umum merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 60

(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAN. (2) Kepala Satuan Pengawas Internal, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium Administrasi, Kepala Unsur Pendukung, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Poltek STIA LAN diatur dalam Statuta.

Pasal 62

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Poltek STIA LAN ditetapkan oleh Kepala LAN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Poltek STIA LAN berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 846) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 128), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, sampai dengan dibentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

Pasal 64

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 846) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 128), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.

Pasal 65

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 846) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 66

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2020 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA