Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENYELENGGARA PELATIHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Penyelenggara Pelatihan (Training Officer Course) yang selanjutnya disebut TOC adalah pelatihan yang dilaksanakan bagi penyelenggara pelatihan agar dapat menyelenggarakan pelatihan secara profesional.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Penyelenggara Pelatihan adalah PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan non-Pegawai ASN yang sedang bertugas atau akan ditugaskan dalam penyelenggaraan pelatihan.
6. Peserta TOC yang selanjutnya disebut Peserta adalah Penyelenggara Pelatihan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti TOC.
7. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku pelatihan yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan pelatihan.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
10. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
Pasal 2
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan TOC.
Pasal 3
Penyelenggaraan TOC bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam menyelenggarakan pelatihan secara profesional.
Pasal 4
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dinilai berdasarkan kemampuan Peserta dalam:
a. menerapkan etika dalam penyelenggaraan pelatihan;
b. menerapkan etos kerja dalam penyelenggaraan pelatihan;
c. mengidentifikasi stakeholder dalam rangka koordinasi;
d. menyiapkan kebutuhan fasilitas pelatihan dalam penyelenggaraan pelatihan;
e. mengelola administrasi dalam penyelenggaraan pelatihan;
f. menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan pelatihan;
g. menerapkan pelayanan prima dalam lingkungan lembaga pelatihan; dan
h. menerapkan protokoler pada program pelatihan.
Pasal 5
(1) TOC diselenggarakan oleh LAN.
(2) Instansi Pemerintah dapat menyelenggarakan TOC dengan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
(3) Penyelenggaraan TOC sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini.
Pasal 6
(1) Perencanaan TOC dilaksanakan oleh LAN.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi tempat dan waktu penyelenggaraan, kepesertaan, jadwal pembelajaran, tenaga pelatihan, serta sarana dan prasarana pelatihan.
Pasal 7
(1) Untuk mencapai Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyelenggaraan TOC dilaksanakan melalui 3 (tiga) agenda pembelajaran, sebagai berikut:
a. agenda orientasi dan wawasan;
b. agenda inti; dan
c. agenda aktualisasi.
(2) Agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam mata pelatihan.
Pasal 8
(1) Agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dilaksanakan melalui metode pembelajaran nonklasikal dan metode pembelajaran klasikal.
(2) Metode pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dapat dilaksanakan melalui pembelajaran e-learning.
(3) Pembelajaran e-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk membangun pemahaman Peserta mengenai agenda pembelajaran TOC.
(4) Metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara tatap muka di dalam kelas.
(5) Metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan penguatan pemahaman Peserta mengenai agenda pembelajaran TOC.
Pasal 9
(1) Agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan selama 72 (tujuh puluh dua) JP, yang dapat dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, dengan rincian sebagai berikut:
a. 48 (empat puluh) JP yang dapat dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kalender melalui pembelajaran e-learning; dan
b. 24 (dua puluh empat) JP yang dapat dilaksanakan selama 4 (empat) hari pelatihan melalui pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan TOC.
(2) Hari pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hari kalender yang menjadi waktu penyelenggaraan TOC, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
Pasal 10
Kepala LAN MENETAPKAN pedoman penyelenggaraan dan kurikulum TOC dalam rangka melaksanakan agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 11
(1) Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan TOC paling banyak berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
(2) Dalam hal jumlah Peserta tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TOC dapat diselenggarakan dengan persetujuan tertulis Kepala LAN.
Pasal 12
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sedang bertugas atau akan ditugaskan untuk menyelenggarakan pelatihan pada unit kerja Penyelenggara Pelatihan; dan
b. ditugaskan oleh pejabat yang berwenang pada instansi asal Peserta.
Pasal 13
Evaluasi TOC dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara TOC.
Pasal 14
(1) Evaluasi TOC terdiri atas:
a. evaluasi Peserta;
b. evaluasi tenaga pelatihan;
c. evaluasi penyelenggaraan; dan
d. evaluasi pasca pelatihan.
(2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menunjukkan kemampuan Peserta dalam menyelesaikan tugas yang diberikan dari setiap mata pelatihan.
(3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memberikan respon atau persepsi dari peserta terhadap kualitas tenaga pelatihan.
(4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan TOC.
(5) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan untuk memonitor kemanfaatan TOC terhadap penguatan Kompetensi alumni TOC.
Pasal 15
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a terdiri atas aspek:
a. evaluasi penugasan mata pelatihan agenda inti;
b. evaluasi laporan studi lapangan; dan
c. uji Kompetensi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai kemampuan Peserta dalam rangka menyelenggarakan pelatihan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi akhir Peserta.
Pasal 16
Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian dalam skala nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Pasal 17
(1) Kualifikasi penilaian evaluasi akhir Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat memuaskan (skor 90,01 – 100);
b. memuaskan (skor 80,01 – 90,00);
c. baik (skor 70,01 – 80,00);
d. kurang baik (skor 60,01 – 70,00); dan
e. tidak memenuhi kualifikasi (skor ≤60).
(2) Peserta dinyatakan lulus jika dalam penilaian kualifikasi evaluasi akhir mendapatkan nilai paling rendah baik pada setiap aspek penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1).
(3) Peserta dinyatakan ditunda kelulusannya jika dalam penilaian kualifikasi evaluasi akhir mendapatkan nilai kurang baik pada salah satu aspek penilaian pada evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada ayat (1).
(4) Peserta dinyatakan tidak lulus jika dalam penilaian kualifikasi evaluasi akhir mendapatkan nilai tidak memenuhi kualifikasi pada salah satu aspek penilaian pada evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(5) Bagi Peserta yang dinyatakan ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan remedial.
(6) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah Peserta selesai mengikuti TOC.
Pasal 18
Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dilaksanakan paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak TOC berakhir.
Pasal 19
(1) Unit kerja yang menyelenggarakan TOC menyampaikan laporan secara tertulis penyelenggaraan TOC kepada deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN paling lambat 1 (satu) bulan sejak TOC berakhir.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan program TOC.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik.
Pasal 20
(1) Pendanaan TOC dibebankan pada anggaran lembaga penyelenggara TOC atau instansi asal Peserta.
(2) Pendanaan TOC dapat mengacu pada rincian anggaran TOC yang diselenggarakan oleh LAN.
(3) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LAN.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelola Pendidikan dan Pelatihan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 416), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 15 Maret 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2019
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
