Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT I TINGKAT II TINGKAT III TINGKAT IV PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I DAN GOLONGAN II SERTA PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III YANG DIANGKAT DARI TENAGA HONORER KATEGORI 1 DANATAU KATEGORI 2

PERATURAN_LAN No. 8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 82) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Huruf A tentang Rincian Anggaran Biaya Diklat Kepemimpinan Tingkat I diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini; 2. Ketentuan Huruf B tentang Rincian Anggaran Biaya Diklat Kepemimpinan Tingkat II diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini; 3. Ketentuan Huruf C tentang Rincian Anggaran Biaya Diklat Kepemimpinan Tingkat III diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini; dan 4. Ketentuan Huruf D tentang Rincian Anggaran Biaya Diklat Kepemimpinan Tingkat IV diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 2

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 15 Februari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, format ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA