Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III

PERATURAN_LAN No. 8 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III khusus Bab III huruf D sehingga seluruhnya berbunyi: “D. Jumlah Jumlah peserta Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III maksimal 40 orang per kelas. Lembaga Diklat terakreditasi dapat menerima peserta dari instansi lain untuk memenuhi jumlah maksimal tersebut.”

Pasal 2

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2014 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id