Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
Pasal 1
Rincian anggaran biaya penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 2
Rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I.
Pasal 3
Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pelatihan struktural kepemimpinan madya sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rincian anggaran biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 221), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Mei 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
- - - - Besaran honorarium Pengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dapat mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan tahun 2018.
- Besaran honorarium instruktur senam dan tenaga kesehatan mengacu pada harga pasar yang berlaku.
- Satuan biaya ini tidak termasuk pajak (Pph Ps. 20) dan biaya transportasi ke dan dari tempat pelatihan.
- Dalam hal penceramah tidak hadir, maka JP penceramah dapat dialihkan ke JP pengajar.
- - KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Rincian anggaran biaya penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I ini disusun berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 398/K.1/PDP.07/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jumlah JP pengajar adalah JP maksimal, jika terjadi kelebihan pada honor tenaga akademis maka dapat dialihkan ke belanja Rincian biaya pelatihan untuk belanja lain-lain yang meliputi pengadaan alat tulis kantor, pencetakan buku panduan, undangan dan surat tanda tamat pelatihan, pengadaan modul/ bahan ajar, pengadaan buku referensi, penggandaan/fotocopy, konsumsi dan binatu, keprotokolan, pameran inovasi, training kit , transport lokal penyelenggaraan (termasuk lumpsum perjalanan dinas penceramah serta perjananan dinas widyaiswara ke tempat penyelenggaraan pelatihan), perjalanan dinas, pengiriman surat, konsumsi rapat, uang saku perjalanan dinas benchmarking untuk pendamping, benchmarking, sewa bus, outdoor learning experience dan pemetaan potensi kepemimpinan kolaboratif, biaya pengiriman modul, biaya kesehatan serta biaya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasanya dihitung dengan rincian anggaran biaya tersendiri sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perhitungan secara profesional serta dapat Rincian biaya benchmarking dihitung dengan rincian anggaran biaya tersendiri, sesuai dengan tujuan tempat pelaksanaan benchmarking antara lain meliputi komponen biaya untuk : transportasi (biaya tiket), akomodasi dan konsumsi, serta sewa Volume pendamping dan widyaiswara untuk benchmarking dapat menyesuaikan dengan nilai tukar rupiah terhadap mata
