Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PERATURAN_LAN No. 6 Tahun 2022 berlaku

Pasal 12

(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pembelajaran klasikal tahap I; b. Pembelajaran Mandiri; c. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring: 1. secara langsung (synchronous); dan 2. secara tidak langsung (asynchronous); d. pembangunan komitmen bersama; e. pembelajaran klasikal tahap II; f. aktualisasi kepemimpinan yang meliputi: 1. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I yaitu aktualisasi kepemimpinan kolaboratif; dan 2. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II yaitu aktualisasi kepemimpinan strategis; dan g. pembelajaran klasikal tahap III. (2) Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan huruf d dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pembelajaran Mandiri; b. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring: 1. secara langsung (synchronous); dan 2. secara tidak langsung (asynchronous); c. pembangunan komitmen bersama; d. pembelajaran klasikal tahap I; e. aktualisasi kepemimpinan yang meliputi: 1. Pelatihan Kepemimpinan Administrator yaitu aktualisasi kepemimpinan kinerja; dan 2. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yaitu aktualisasi kepemimpinan pelayanan; dan f. pembelajaran klasikal tahap II. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pelatihan Struktural dengan tetap mempertimbangkan pencapaian tujuan pembelajaran berdasarkan atas persetujuan tertulis dari: a. Kepala LAN untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN untuk Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. 2. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Pelatihan Klasikal untuk: a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dilaksanakan selama 856 (delapan ratus lima puluh enam) JP atau setara dengan 97 (sembilan puluh tujuh) Hari Pelatihan; b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dilaksanakan selama 908 (sembilan ratus delapan) JP atau setara dengan 101 (seratus satu) Hari Pelatihan; c. Pelatihan Kepemimpinan Administrator dilaksanakan selama 818 (delapan ratus delapan belas) JP atau setara dengan 91 (sembilan puluh satu) Hari Pelatihan; dan d. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dilaksanakan selama 851 (delapan ratus lima puluh satu) JP atau setara dengan 96 (sembilan puluh enam) Hari Pelatihan. 3. Ketentuan huruf a angka 2 dan angka 3 dan huruf b Pasal 25 diubah dan huruf c Pasal 25 dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. JPT madya; 2. JPT pratama paling rendah pangkat pembina utama muda dan golongan ruang IV/c; atau 3. JF jenjang ahli utama dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi Peserta yang: 1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 atau angka 3; atau 2. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. Dihapus. 4. Ketentuan huruf a angka 3 dan angka 4 dan huruf b Pasal 26 diubah dan huruf c Pasal 26 dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. JPT pratama; 2. JF jenjang ahli utama; 3. Jabatan administrator, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; atau 4. JF jenjang ahli madya, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator, kecuali bagi Peserta yang: 1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, atau angka 4; atau 2. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. Dihapus. 5. Ketentuan huruf a angka 4 dan angka 5 dan huruf b Pasal 27 diubah dan huruf c Pasal 27 dihapus, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator, bagi Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. jabatan administrator; 2. JF jenjang ahli madya; 3. jabatan pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; 4. JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; atau 5. jabatan pelaksana yang memiliki pengalaman dalam Jabatan Pengawas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS dan paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, kecuali bagi Peserta yang: 1. menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, angka 4, atau angka 5; atau 2. menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. Dihapus. 6. Ketentuan huruf b Pasal 28 dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. jabatan pengawas; 2. paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana dengan pangkat paling rendah penata muda dan golongan ruang III/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; atau 3. jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata muda dan golongan ruang III/a dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; dan b. Dihapus. 7. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 28A dan Pasal 28B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Persyaratan pangkat, golongan ruang, dan/atau masa kerja dalam: a. JPT pratama atau JF jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 2 atau angka 3; b. jabatan administrator dan JF jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a angka 3 atau angka 4; c. jabatan pengawas, JF yang setingkat jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a angka 3, angka 4, atau angka 5; dan d. paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 2 atau angka 3, dapat dikecualikan atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN atau Deputi Kebijakan Bangkom ASN dengan mempertimbangkan kebutuhan karier dan pengembangan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Kepala LAN untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN untuk Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.

Pasal 28

Usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta bagi yang telah menduduki dalam: a. JPT pratama atau JF jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 2 atau angka 3; b. JF jenjang ahli utama, jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a angka 2, angka 3, atau angka 4; c. JF jenjang ahli madya, jabatan pengawas, JF yang setingkat jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a angka 2, angka 3, angka 4, atau angka 5; dan d. paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 2 atau angka 3, yaitu 1 (satu) tahun sebelum usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28B, Peserta harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai seleksi calon Peserta. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon Peserta yang berasal dari Instansi Pemerintah yang telah menerapkan sistem merit dan diusulkan berdasarkan manajemen talenta Instansi Pemerintah. (3) Sistem merit dan manajemen talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Bagi pejabat yang telah menduduki dalam: a. JPT madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1; b. JPT pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a angka 1; c. jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a angka 1; dan d. jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 1, wajib ditetapkan sebagai Peserta oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak duduk dalam jabatan. (1a) Usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun. (2) Bagi pejabat yang tidak mengikuti Pelatihan Struktural melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikuti Pelatihan Struktural setelah mendapatkan izin tertulis dari: a. Kepala LAN untuk: 1. pejabat pimpinan tinggi madya yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I; dan 2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN untuk: 1. pejabat administrator yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator; dan 2. pejabat pengawas yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. 10. Ketentuan huruf b Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

Pegawai Lain dapat menjadi peserta dalam Pelatihan Struktural apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. duduk dalam jabatan yang setara dengan jabatan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, Pasal 26 huruf a, Pasal 27 huruf a, dan Pasal 28 huruf a; b. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti dan lulus seleksi calon Peserta; dan d. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Pasal 26 huruf b, dan Pasal 27 huruf b atau pelatihan lain yang disetarakan dengan Pelatihan Struktural tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59Asehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

Ketentuan mengenai tahapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2022. #### Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY