Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I

PERATURAN_LAN No. 6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I yang selanjutnya disebut PKN Tingkat I adalah pelatihan struktural kepemimpinan madya atau nama lain yang sejenis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Peserta PKN Tingkat I yang selanjutnya disebut Peserta adalah pejabat pimpinan tinggi atau non-Pegawai ASN yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi, dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti PKN Tingkat I. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 8. JPT Madya adalah jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. 9. JPT Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. 10. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 11. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah 45 (empat puluh lima) menit. 12. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.

Pasal 2

(1) LAN menyelenggarakan PKN Tingkat I. (2) Penyelenggaraan PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan kompetensi Peserta guna memenuhi standar kompetensi manajerial JPT Madya.

Pasal 3

(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam PKN Tingkat I merupakan kompetensi kepemimpinan kolaboratif. (2) Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. kemampuan melakukan pengembangan kapasitas kepemimpinan kolaboratif; b. kemampuan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam menangani isu kebijakan nasional yang bersifat strategis; dan c. kemampuan memimpin pencapaian arah kebijakan lintas instansi/sektor. (3) Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan: a. pengembangan kapasitas kepemimpinan kolaboratif dengan menjunjung etika dan integritas kepemimpinan; b. kemampuan berpikir holistik dalam menyelesaikan isu kebijakan nasional yang bersifat strategis dan membangun jejaring kebijakan, baik secara nasional, regional maupun internasional; dan c. kemampuan memimpin pencapaian arah kebijakan lintas instansi/sektor melalui pengelolaan perubahan secara tepat.

Pasal 4

(1) Untuk mencapai kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan melalui 4 (empat) agenda pembelajaran PKN Tingkat I, sebagai berikut: a. agenda mengelola diri (self mastery); b. agenda pengelolaan kebijakan (managing policy); c. agenda pengelolaan perubahan kolaboratif (managing collaborative change); dan d. agenda aktualisasi kepemimpinan kolaboratif. (2) Selain agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Peserta diberikan pembelajaran orientasi program dan evaluasi Peserta. (3) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman umum terkait kebijakan dan penyelenggaraan program PKN Tingkat I. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi kepemimpinan kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulus persyaratan administratif, yang meliputi: 1. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina utama muda (IV/c) atau JF/jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan pangkat dan golongan ruang dimaksud; 2. PNS dengan jabatan paling rendah JPT Pratama atau JF/jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama dimaksud; dan 3. diusulkan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. batas usia paling rendah sebagai berikut: 1. 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun JPT bagi calon Peserta yang masih menduduki JPT Pratama atau JF/jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara; atau 2. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun JPT bagi calon Peserta yang telah menduduki JPT Madya atau JF/jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara; dan c. lulus seleksi akademis yang diselenggarakan oleh LAN.

Pasal 6

Selama pelaksanaan PKN Tingkat I, status kepegawaian Peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada saat Peserta mengikuti proses pembelajaran di tempat penyelenggaraan PKN Tingkat I, ditugaskan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas jabatan yang bersifat rutin dari Peserta dimaksud; dan b. pada saat Peserta mengikuti proses pembelajaran di tempat kerja, bagi Peserta dimaksud kembali menjalankan tugas jabatan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Evaluasi PKN Tingkat I dilaksanakan melalui: a. evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. evaluasi tenaga pelatihan; c. evaluasi penyelenggaraan; dan d. evaluasi pasca pelatihan.

Pasal 8

(1) Pembinaan PKN Tingkat I dilaksanakan oleh Deputi LAN yang melaksanakan tugas di bidang pelatihan Pegawai ASN. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PKN Tingkat I. (3) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi LAN yang melaksanakan tugas di bidang pelatihan Pegawai ASN menyampaikan rekomendasi peningkatan kualitas penyelenggaraan PKN Tingkat I kepada Kepala LAN.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan PKN Tingkat I ditetapkan oleh Kepala LAN.

Pasal 10

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi acuan dalam penyelenggaraan PKN Tingkat I.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1220), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA