Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pengakuan Pembelajaran adalah mekanisme pemberian pengakuan pembelajaran yang dilaksanakan melalui penyetaraan pembelajaran dan rekognisi pembelajaran lampau.
5. Penyetaraan Pembelajaran yang selanjutnya disebut Penyetaraan adalah pengakuan terhadap suatu program pelatihan yang disetarakan dengan program pelatihan lain yang ditetapkan oleh instansi pusat.
6. Rekognisi Pembelajaran Lampau dalam Pemenuhan Standar Kompetensi Jabatan ASN yang selanjutnya disebut RPL adalah pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh pada masa lampau yang diakui sebagai bentuk pemenuhan kompetensi jabatan yang termuat dalam standar kompetensi jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Jabatan ASN yang selanjutnya disebut Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu unit organisasi.
8. Standar Kompetensi Jabatan ASN yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas Jabatan.
9. Jabatan Manajerial adalah sekelompok Jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
10. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok Jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
11. Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) yang selanjutnya disebut Corpu adalah pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan kompetensi ASN sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen PNS.
12. Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
13. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
14. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
15. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
16. Pengembangan Kompetensi PNS yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi dan rencana pengembangan karier.
17. Pembelajaran Formal adalah proses belajar yang diselenggarakan melalui pendidikan berjenjang dan melalui pelatihan dengan skenario pembelajaran dan pola interaksi yang terstruktur.
18. Pembelajaran Berbasis Pengalaman adalah proses belajar yang diselenggarakan melalui pengalaman dan praktik yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
19. Pembelajaran Berbasis Lingkungan Sosial adalah proses belajar melalui orang lain yang memiliki Kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkungan kerja.
20. Pelatihan Struktural Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Pelatihan Struktural adalah pelaksanaan pengembangan Kompetensi Manajerial yang dilakukan melalui jalur pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
22. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
23. Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi Instansi Pembina suatu jabatan fungsional.
24. Instansi Pengusul Penyetaraan adalah Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu program pelatihan yang diusulkan untuk memperoleh Penyetaraan.
25. Instansi Pengusul RPL adalah Instansi Pemerintah yang mengusulkan Pegawai ASN di lingkungannya untuk mengikuti RPL.
Pasal 2
(1) Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan untuk memperluas akses pembelajaran dan memastikan pemenuhan Kompetensi.
(2) Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan terhadap Kompetensi sebagai berikut:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial.
Pasal 3
Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan melalui:
a. Penyetaraan; dan
b. RPL.
Pasal 4
(1) Penyetaraan dilaksanakan melalui pengakuan kesesuaian antara kurikulum dan tujuan pembelajaran suatu program pelatihan.
(2) Penyetaraan diajukan oleh pejabat yang berwenang pada Instansi Pengusul Penyetaraan kepada:
a. Kepala LAN untuk Penyetaraan program Pelatihan Struktural atau pelatihan sosial kultural; dan
b. pimpinan Instansi Pembina untuk Penyetaraan program pelatihan dalam rangka pemenuhan Standar Kompetensi Teknis Jabatan fungsional.
Pasal 5
(1) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala LAN atau pimpinan Instansi Pembina melakukan verifikasi atas kesesuaian program pelatihan dengan program yang disetarakan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh:
a. Kepala LAN untuk status suatu program pelatihan yang disetarakan dengan program Pelatihan Struktural atau pelatihan sosial kultural; dan
b. pimpinan Instansi Pembina untuk status suatu program pelatihan yang disetarakan dengan program pelatihan dalam rangka pemenuhan Standar Kompetensi Teknis Jabatan fungsional.
(3) Dalam proses penetapan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Instansi Pembina berkoordinasi dengan LAN.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Kepala LAN MENETAPKAN status suatu program pelatihan yang disetarakan dengan program Pelatihan Struktural atau pelatihan sosial kultural; dan
b. pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN status suatu program pelatihan yang disetarakan dengan program pelatihan dalam rangka pemenuhan Standar Kompetensi Teknis Jabatan fungsional.
Pasal 6
(1) RPL dilaksanakan melalui pengakuan terhadap capaian pemenuhan Kompetensi yang diperoleh oleh Pegawai ASN setelah mengikuti suatu program pembelajaran.
(2) Pengakuan terhadap capaian pemenuhan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengakuan pemenuhan terhadap seluruh Kompetensi; dan
b. pengakuan pemenuhan terhadap sebagian Kompetensi.
(3) Dalam hal mendapat pengakuan pemenuhan terhadap sebagian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pegawai ASN dapat mengikuti program Pengembangan Kompetensi untuk memenuhi seluruh Kompetensi sesuai dengan Jabatan target.
Pasal 7
(1) RPL diajukan oleh pejabat yang berwenang pada Instansi Pengusul RPL kepada:
a. Kepala LAN untuk pengakuan terhadap capaian pemenuhan Kompetensi Manajerial atau Kompetensi Sosial Kultural; dan
b. pimpinan Instansi Pembina untuk pengakuan terhadap capaian pemenuhan Kompetensi Teknis.
(2) Instansi Pengusul RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Instansi Pemerintah yang ditetapkan oleh LAN telah menerapkan Corpu.
(3) Pembelajaran yang diajukan dalam RPL terdiri atas:
a. Pembelajaran Formal;
b. Pembelajaran Berbasis Pengalaman; dan
c. Pembelajaran Berbasis Lingkungan Sosial.
Pasal 8
(1) Berdasarkan pengajuan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala LAN atau pimpinan Instansi Pembina melakukan verifikasi terhadap capaian pemenuhan Kompetensi dengan Standar Kompetensi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh:
a. Kepala LAN untuk pengakuan terhadap capaian pemenuhan Kompetensi Manajerial atau Kompetensi Sosial Kultural; dan
b. pimpinan Instansi Pembina untuk pengakuan terhadap capaian pemenuhan Kompetensi Teknis.
(3) Dalam proses penetapan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Instansi Pembina berkoordinasi dengan LAN.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Kepala LAN MENETAPKAN status capaian pemenuhan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) diakui telah memenuhi seluruh atau sebagian Kompetensi Manajerial atau Kompetensi Sosial Kultural; dan
b. pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN status capaian pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diakui telah memenuhi seluruh atau sebagian Kompetensi Teknis.
Pasal 9
(1) Kepala LAN atau pimpinan Instansi Pembina dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan RPL sesuai dengan kewenangannya kepada Instansi Pemerintah yang dinilai telah mempunyai kelayakan untuk melaksanakan RPL.
(2) Dalam proses pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pembina berkoordinasi dengan Kepala LAN.
Pasal 10
Pemantauan dan evaluasi Pengakuan Pembelajaran diselenggarakan oleh:
a. LAN untuk Pengakuan Pembelajaran dalam rangka pemenuhan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural; atau
b. Instansi Pembina untuk Pengakuan Pembelajaran dalam rangka pemenuhan Kompetensi Teknis.
Pasal 11
(1) Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengakuan Pembelajaran, Kepala LAN atau pimpinan Instansi Pembina dapat mencabut status Pengakuan Pembelajaran yang menjadi kewenangannya.
(2) Dalam proses pencabutan status Pengakuan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pembina berkoordinasi dengan Kepala LAN.
Pasal 12
a. Pegawai ASN yang telah duduk dalam Jabatan Manajerial paling singkat 1 (satu) tahun dan belum mengikuti Pelatihan Struktural sesuai dengan jenjang Jabatan yang diduduki, dapat diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah untuk mengikuti RPL program khusus paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
b. Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, LAN melakukan verifikasi terhadap capaian pemenuhan Kompetensi dengan Standar Kompetensi.
c. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, bagi Pegawai ASN yang dinilai:
1. telah memenuhi seluruh Kompetensi Jabatan Manajerial sesuai dengan Jabatan yang diduduki, Pegawai ASN tersebut mendapatkan sertifikat yang diakui dan disetarakan dengan surat tanda tamat Pelatihan Struktural sesuai dengan jenjang Jabatan yang diduduki; atau
2. belum memenuhi seluruh Kompetensi Jabatan Manajerial sesuai dengan Jabatan yang diduduki, Pegawai ASN tersebut mengikuti program yang ditetapkan oleh LAN.
Pasal 13
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2025
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD TAUFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
