Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Struktural Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Pelatihan Struktural adalah pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial yang dilakukan melalui jalur pelatihan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.
2. Pelatihan Struktural Madya yang selanjutnya disebut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pimpinan tinggi madya.
3. Pelatihan Struktural Pratama yang selanjutnya disebut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
4. Pelatihan Struktural Administrator yang selanjutnya disebut Pelatihan Kepemimpinan Administrator adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan administrator.
5. Pelatihan Struktural Pengawas yang selanjutnya disebut Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pengawas.
6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9. Pegawai Lain adalah pegawai selain Pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah atau lembaga negara, yang disetarakan dengan PNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Peserta Pelatihan Struktural yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai peserta Pelatihan Struktural.
11. Alumni Pelatihan Struktural yang selanjutnya disebut Alumni adalah Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Struktural.
12. Pelatihan Struktural yang Diselenggarakan secara Klasikal yang selanjutnya disebut Pelatihan Klasikal adalah Pelatihan Struktural yang strategi pembelajarannya sebagian besar dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
13. Pelatihan Struktural yang Diselenggarakan secara Terpadu yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah pembelajaran Pelatihan Struktural yang dilakukan dengan memadukan jalur pelatihan klasikal dengan jalur pelatihan nonklasikal.
14. Pelatihan Struktural yang Diselenggarakan secara Nonklasikal yang selanjutnya disebut Pelatihan Nonklasikal adalah Pelatihan Struktural yang strategi pembelajarannya dilakukan paling sedikit melalui e- learning.
15. Pelatihan Struktural yang Diselenggarakan secara Jarak Jauh yang selanjutnya disebut Distance Learning adalah pembelajaran Pelatihan Struktural yang dilakukan secara kolaboratif antara Peserta dan tenaga pelatihan dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara dan dikelola bersama dengan lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi.
16. Pembelajaran Mandiri secara Daring yang selanjutnya disebut Pembelajaran Mandiri adalah pembelajaran mandiri dalam Pelatihan Struktural yang dilakukan oleh Peserta secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
17. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
18. Jabatan Struktural adalah jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator atau jabatan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
19. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
20. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
21. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
22. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
23. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan Struktural.
24. Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah lembaga penyelenggara pelatihan yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari LAN untuk menyelenggarakan Pelatihan Struktural.
25. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran Pelatihan Struktural.
26. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti Pelatihan Struktural.
27. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
28. Hari Pelatihan adalah hari yang menjadi waktu penyelenggaraan Pelatihan Struktural, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
29. Produk Aktualisasi Kepemimpinan adalah keluaran (output) yang dihasilkan oleh Peserta yang menunjukkan Kompetensi manajerial Peserta untuk beradaptasi dan responsif dalam rangka mengelola perubahan lingkungan strategis.
30. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Deputi Kebijakan Bangkom ASN adalah pimpinan unit kerja LAN yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
31. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Deputi Penyelenggaraan Bangkom adalah pimpinan unit kerja LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN.
Pasal 2
LAN bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan pengembangan Kompetensi manajerial melalui Pelatihan Struktural.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Struktural bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Struktural.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar Kompetensi jabatan.
Pasal 4
Pelatihan Struktural terdiri atas:
a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I;
b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II;
c. Pelatihan Kepemimpinan Administator; dan
d. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Pasal 5
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I merupakan Kompetensi kepemimpinan kolaboratif.
(2) Kompetensi kepemimpinan kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas JPT Madya sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Pasal 6
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II merupakan Kompetensi kepemimpinan strategis.
(2) Kompetensi kepemimpinan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas JPT Pratama sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Pasal 7
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator merupakan Kompetensi kepemimpinan kinerja.
(2) Kompetensi kepemimpinan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan administrator sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Pasal 8
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas merupakan Kompetensi kepemimpinan pelayanan.
(2) Kompetensi kepemimpinan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan pengawas sebagaimana diatur
dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Pasal 9
(1) Pelatihan Struktural dilaksanakan melalui jalur pelatihan:
a. klasikal; dan
b. nonklasikal.
(2) Selain jalur pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelatihan Struktural dapat dilaksanakan melalui jalur pelatihan yang memadukan jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal.
(3) Jalur pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Pelatihan Klasikal.
(4) Jalur pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Distance Learning.
(5) Jalur pelatihan yang memadukan jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Blended Learning.
Pasal 10
(1) Pelatihan Struktural dilaksanakan dalam bentuk Blended Learning.
(2) Dalam hal tidak memungkinkan dilaksanakan Blended Learning, Pelatihan Struktural dapat dilaksanakan dalam bentuk Pelatihan Klasikal.
(3) Dalam hal terjadi keadaan darurat atau keadaan lain yang tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan
pembelajaran klasikal dalam Blended Learning atau Pelatihan Klasikal, Pelatihan Struktural dapat dilaksanakan dalam bentuk Distance Learning.
(4) Pelatihan Klasikal atau Distance Learning dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan tertulis dari:
a. Kepala LAN, untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau
b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN, untuk Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Pasal 11
Blended Learning untuk:
a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dilaksanakan selama 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) JP atau setara dengan 114 (seratus empat belas) Hari Pelatihan;
b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dilaksanakan selama 923 (sembilan ratus dua puluh tiga) JP atau setara dengan 107 (seratus tujuh) Hari Pelatihan;
c. Pelatihan Kepemimpinan Administrator dilaksanakan selama 908 (sembilan ratus delapan) JP atau setara dengan 105 (seratus lima) Hari Pelatihan; dan
d. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dilaksanakan selama 905 (sembilan ratus lima) JP atau setara dengan 104 (seratus empat) Hari Pelatihan.
Pasal 12
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembelajaran klasikal tahap I;
b. Pembelajaran Mandiri;
c. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring:
1. secara langsung (synchronous); dan
2. secara tidak langsung (asynchronous)
d. pembangunan komitmen bersama;
e. pembelajaran klasikal tahap II;
f. aktualisasi kepemimpinan kolaboratif; dan
g. pembelajaran klasikal tahap III;
(2) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pembelajaran Mandiri;
b. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring:
1. secara langsung (synchronous); dan
2. secara tidak langsung (asynchronous);
c. pembangunan komitmen bersama;
d. pembelajaran klasikal tahap I;
e. aktualisasi kepemimpinan, yang dilaksanakan untuk:
1. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II yaitu aktualisasi kepemimpinan strategis;
2. Pelatihan Kepemimpinan Adminstrator yaitu aktualisasi kepemimpinan kinerja; dan
3. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yaitu aktualisasi kepemimpinan pelayanan; dan
f. pembelajaran klasikal tahap II.
Pasal 13
(1) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1):
a. huruf a, huruf e, dan huruf g dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural;
b. huruf b dan huruf c dilaksanakan di tempat kedudukan Peserta;
c. huruf d dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta;
dan
d. huruf f dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2):
a. huruf a dan huruf b dilaksanakan di tempat kedudukan Peserta;
b. huruf c dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta;
c. huruf d dan huruf f dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural; dan
d. huruf e dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 14
Pelatihan Klasikal untuk:
a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dilaksanakan selama 862 (delapan ratus enam puluh dua) JP atau setara dengan 97 (sembilan puluh tujuh) Hari Pelatihan;
b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dilaksanakan selama 887 (delapan ratus delapan puluh tujuh) JP atau setara dengan 101 (seratus satu) Hari Pelatihan;
c. Pelatihan Kepemimpinan Administrator dilaksanakan selama 797 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh) JP atau setara dengan 91 (sembilan puluh satu) Hari Pelatihan;
dan
d. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dilaksanakan selama 830 (delapan ratus tiga puluh) JP atau setara dengan 96 (sembilan puluh enam) Hari Pelatihan.
Pasal 15
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan
huruf b dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembelajaran klasikal tahap I;
b. pembangunan komitmen bersama;
c. pembelajaran klasikal tahap II;
d. aktualisasi kepemimpinan; dan
e. pembelajaran klasikal tahap III.
(2) Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembelajaran klasikal tahap I;
b. aktualisasi kepemimpinan; dan
c. pembelajaran klasikal tahap II.
Pasal 16
(1) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1):
a. huruf a, huruf c, dan huruf e dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural;
b. huruf b dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta;
dan
c. huruf d dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2):
a. huruf a dan huruf c dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural; dan
b. huruf b dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17
Distance Learning dilaksanakan sesuai dengan JP dalam Blended Learning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 18
Distance Learning untuk:
a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous);
2. Pembelajaran Mandiri;
3. e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan secara tidak langsung (asynchronous);
4. pembangunan komitmen bersama;
5. e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous);
6. aktualisasi kepemimpinan kolaboratif; dan
7. e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous); dan
b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pembelajaran Mandiri;
2. e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan secara tidak langsung (asynchronous);
3. pembangunan komitmen bersama;
4. e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous);
5. aktualisasi kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e; dan
6. e-learning dengan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous).
Pasal 19
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I diselenggarakan oleh LAN.
(2) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, atau Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, diselenggarakan oleh LAN atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(3) LAN atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku, untuk menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, atau Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bentuk penjaminan mutu yang dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memperoleh izin tertulis dari Deputi Kebijakan Bangkom ASN; dan
b. dilakukan penjaminan mutu oleh LAN dan/atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi dengan nilai akreditasi program pelatihan A atau B.
(5) Proses penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan LAN yang mengatur mengenai akreditasi pelatihan.
Pasal 20
Tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural meliputi:
a. unit kerja LAN yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan Struktural;
b. Lembaga Pelatihan Terakreditasi; atau
c. lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku, yang
menyelenggarakan Pelatihan Struktural melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Pasal 21
Selama pembelajaran klasikal dalam Blended Learning atau Pelatihan Klasikal, Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural wajib mengasramakan Peserta dan memberikan kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani dan/atau kegiatan lain yang mendukung pencapaian tujuan pembelajaran.
Pasal 22
Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural wajib memberikan pendampingan dan/atau fasilitasi bagi Peserta yang berkebutuhan khusus.
Pasal 23
(1) Untuk mencapai Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1), pembelajaran dalam Pelatihan Struktural dilaksanakan berdasarkan Kurikulum.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan dalam:
a. kelompok mata pelatihan inti;
b. kelompok mata pelatihan dasar; dan
c. kelompok mata pelatihan pilihan.
(3) Kelompok mata pelatihan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk:
a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I terdiri atas agenda:
1. mengelola diri;
2. pengelolaan kebijakan;
3. pengelolaan perubahan kolaboratif; dan
4. aktualisasi kepemimpinan kolaboratif;
b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II terdiri atas agenda:
1. mengelola diri;
2. kepemimpinan strategis;
3. manajemen strategis; dan
4. aktualisasi kepemimpinan strategis;
c. Pelatihan Kepemimpinan Administrator terdiri atas agenda:
1. kepemimpinan Pancasila dan nasionalisme;
2. kepemimpinan kinerja;
3. manajemen kinerja; dan
4. aktualisasi kepemimpinan kinerja; dan
d. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas terdiri atas agenda:
1. kepemimpinan Pancasila dan bela negara;
2. kepemimpinan pelayanan;
3. pengendalian pekerjaan; dan
4. aktualisasi kepemimpinan pelayanan.
(4) Kelompok mata pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat agenda smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kelompok mata pelatihan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat agenda penunjang pembelajaran aktualisasi kepemimpinan.
(6) Selain agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), pada Pelatihan Struktural dilaksanakan agenda orientasi program.
(7) Agenda sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman umum mengenai kebijakan penyelenggaraan Pelatihan Struktural.
Pasal 24
Tenaga pelatihan yang mengampu materi Pelatihan Struktural sesuai dengan kelompok mata pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
Pasal 25
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menduduki dalam:
1. JPT madya;
2. JPT pratama dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun; atau
3. JF jenjang ahli utama;
b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi Peserta yang:
1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 atau angka 3;
dan/atau
2. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural;
dan
c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 26
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menduduki dalam:
1. JPT pratama;
2. JF jenjang ahli utama;
3. Jabatan administrator, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; atau
4. JF jenjang ahli madya, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a;
b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan
Administrator, kecuali bagi Peserta yang:
1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2 atau angka 4; dan/atau
2. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural;
dan
c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 55 (lima puluh lima) tahun.
Pasal 27
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator, bagi Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menduduki dalam:
1. jabatan administrator;
2. JF jenjang ahli madya;
3. Jabatan Pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun;
4. JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c;
atau
5. jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun;
b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, kecuali bagi Peserta yang:
1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, angka 4 atau angka 5; dan/atau
2. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural;
dan
c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun.
Pasal 28
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menduduki dalam:
1. jabatan pengawas;
2. jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun; atau
3. paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana dengan paling rendah pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b; dan
b. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun.
Pasal 29
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28, Peserta harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai seleksi calon Peserta.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi calon Peserta yang berasal dari Instansi Pemerintah yang telah menerapkan sistem merit dan diusulkan berdasarkan manajemen talenta Instansi Pemerintah tersebut.
(3) Sistem merit dan manajemen talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Bagi pejabat yang telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1, Pasal 26 huruf a angka 1, Pasal 27 huruf a angka 1, dan Pasal 28 huruf a angka 1, wajib ditetapkan sebagai Peserta oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
duduk dalam Jabatan.
(2) Bagi pejabat yang tidak mengikuti Pelatihan Struktural melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikuti Pelatihan Struktural setelah mendapatkan izin tertulis dari:
a. Kepala LAN untuk:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I; dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau
b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN untuk:
1. pejabat administrator yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator; dan
2. pejabat pengawas yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Pasal 31
Selama pelaksanaan Pelatihan Struktural, status kepegawaian Peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada saat mengikuti proses pembelajaran Pelatihan Struktural:
1. Peserta berstatus ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan Struktural; dan
2. atasan langsung menugaskan pelaksana harian untuk melaksanakan tugas jabatan dari Peserta yang menjabat sebagai pejabat struktural;
b. pada saat pembelajaran di tempat kerja, Peserta kembali menjalankan tugas jabatan secara penuh; dan
c. Peserta tetap menduduki dalam jabatan yang sama selama penyelenggaraan Pelatihan Struktural, kecuali dalam hal adanya pertimbangan kebutuhan organisasi yang mendesak.
Pasal 32
Jumlah Peserta dalam 1 (satu) Angkatan Pelatihan Struktural ditetapkan oleh Kepala LAN.
Pasal 33
(1) Peserta dapat diberhentikan dari Pelatihan Struktural apabila melanggar Kode Sikap Perilaku.
(2) Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala LAN.
(3) Peserta diberhentikan dari Pelatihan Struktural apabila jumlah ketidakhadiran Peserta secara akumulatif paling rendah:
a. 27 (dua puluh tujuh) JP; dan/atau
b. 3 (tiga) Hari Pelatihan.
(4) Ketentuan jumlah ketidakhadiran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan pada:
a. Blended Learning saat pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan pembelajaran klasikal;
atau
b. Distance Learning saat pembelajaran daring secara langsung (synchronous).
(5) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural dapat memberikan pengecualian terhadap jumlah ketidakhadiran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan atas persetujuan tertulis dari:
a. Kepala LAN, untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau
b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN, untuk Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Pasal 34
(1) Peserta yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal Peserta.
(2) Bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilarang mengikuti Pelatihan Struktural selama 1 (satu) tahun.
Pasal 35
(1) Evaluasi Pelatihan Struktural dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural.
(2) Dalam pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural dapat berkoordinasi dengan LAN.
Pasal 36
(1) Evaluasi Pelatihan Struktural terdiri atas:
a. evaluasi Peserta;
b. evaluasi tenaga pelatihan; dan
c. evaluasi penyelenggaraan.
(2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai pencapaian Kompetensi kepemimpinan.
(3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya.
(4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelatihan Struktural.
Pasal 37
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. evaluasi akademik;
b. evaluasi pembelajaran lapangan;
c. evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan; dan
d. evaluasi sikap perilaku.
(2) Evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. evaluasi rancangan aktualisasi kepemimpinan; dan
b. evaluasi implementasi aktualisasi kepemimpinan.
Pasal 38
(1) Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian (scoring) dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(2) Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kualifikasi sebagai berikut:
a. sangat memuaskan dengan capaian nilai 90,01 (sembilan puluh koma nol satu) sampai dengan 100 (seratus);
b. memuaskan dengan capaian nilai 80,01 (delapan puluh koma nol satu) sampai dengan 90,0 (sembilan puluh koma nol);
c. baik dengan capaian nilai 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) sampai dengan 80,0 (delapan puluh koma nol);
d. kurang baik dengan capaian nilai 60,01 (enam puluh koma nol satu) sampai dengan 70,0 (tujuh puluh koma nol); dan
e. tidak memenuhi kualifikasi dengan capaian nilai kurang dari atau sama dengan 60,0 (enam puluh koma nol).
Pasal 39
Bagi Peserta yang memperoleh kualifikasi kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi untuk:
a. evaluasi akademik, evaluasi studi lapangan dan/atau evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, diberikan 1 (satu) kali kesempatan remedial;
atau
b. evaluasi sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, diberikan pendampingan dan pembinaan.
Pasal 40
(1) Remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi syarat kelulusan terkait aspek penilaian dalam evaluasi Peserta yang dinilai kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi.
(2) Pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan untuk membina dan memperbaiki sikap perilaku Peserta.
Pasal 41
Remedial atau pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan tanpa alokasi pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak membebankan pembiayaan kepada Peserta.
Pasal 42
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural menyelenggarakan rapat evaluasi akhir untuk menentukan status kelulusan Peserta.
(2) Penentuan status kelulusan Peserta mengacu pada hasil evaluasi Peserta, remedial dan/atau pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Pelatihan Struktural berakhir dengan melibatkan tim yang ditetapkan oleh:
a. Kepala LAN untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I; atau
b. pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, atau Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Pasal 43
(1) Berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Peserta dinyatakan:
a. lulus;
b. ditunda kelulusannya; atau
c. tidak lulus.
(2) Peserta dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila memperoleh kualifikasi paling rendah baik pada setiap aspek penilaian evaluasi Peserta.
(3) Peserta dinyatakan ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila memperoleh kualifikasi kurang baik pada aspek penilaian dalam:
a. evaluasi akademik;
b. evaluasi studi lapangan; dan/atau
c. evaluasi aktualisasi kepemimpinan.
(4) Peserta dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. memperoleh kualifikasi tidak memenuhi kualifikasi pada salah satu aspek penilaian dalam:
1. evaluasi akademik;
2. evaluasi studi lapangan; dan/atau
3. evaluasi aktualisasi kepemimpinan; dan/atau
b. memperoleh kualifikasi kurang baik pada evaluasi sikap perilaku.
Pasal 44
(1) Bagi Peserta yang dinyatakan:
a. lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf a memperoleh surat tanda tamat pelatihan;
b. ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b diberikan 1 (satu) kali kesempatan remedial; atau
c. tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c memperoleh surat keterangan.
(2) Bagi Peserta terbaik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memperoleh kualifikasi paling rendah memuaskan memperoleh
piagam penghargaan.
(3) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memenuhi syarat kelulusan terkait aspek penilaian dalam evaluasi Peserta.
(4) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah selesainya Pelatihan Struktural.
Pasal 45
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural menyelenggarakan rapat evaluasi akhir ulang untuk MENETAPKAN hasil akhir kelulusan berdasarkan hasil remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b.
(2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah remedial berakhir dengan melibatkan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Peserta masuk dalam kualifikasi paling rendah baik, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan lulus Pelatihan Struktural dan diberikan nilai paling tinggi 85,00 (delapan puluh lima koma nol) dengan kualifikasi memuaskan; atau
b. Peserta masuk dalam kualifikasi kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus Pelatihan Struktural.
(4) Bagi Peserta yang dinyatakan:
a. lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memperoleh surat tanda tamat pelatihan; atau
b. tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memperoleh surat keterangan.
Pasal 46
Bentuk surat tanda tamat pelatihan, surat keterangan, dan
piagam penghargaan dalam Pelatihan Struktural sesuai dengan Peraturan LAN yang mengatur mengenai surat keterangan pelatihan.
Pasal 47
Pengawasan dan pengendalian Pelatihan Struktural dilakukan melalui:
a. pembinaan;
b. penyampaian laporan pelaksanaan Pelatihan Struktural;
dan
c. evaluasi pasca pelatihan.
Pasal 48
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan oleh Deputi Kebijakan Bangkom ASN.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan pertimbangan bagi LAN untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Pelatihan Struktural.
Pasal 49
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b disampaikan secara tertulis oleh:
a. Deputi Penyelenggaraan Bangkom kepada Kepala LAN, untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I; atau
b. pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural kepada Deputi Kebijakan Bangkom ASN, untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak Pelatihan Struktural berakhir.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bahan pertimbangan bagi LAN untuk:
a. melakukan pembinaan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural; dan
b. dasar pertimbangan penyempurnaan program Pelatihan Struktural.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi LAN.
Pasal 50
(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai kesinambungan Produk Aktualisasi Kepemimpinan di tempat kerja.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan dalam bentuk laporan perkembangan implementasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Pelatihan Struktural berakhir.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada:
a. pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
b. Kepala LAN.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan kepada pimpinan instansi lain yang terkait secara langsung dengan substansi Produk Aktualisasi Kepemimpinan.
Pasal 51
Keberlanjutan Produk Aktualisasi Kepemimpinan dapat menjadi salah satu unsur penilaian kinerja Alumni.
Pasal 52
(1) LAN melakukan pembinaan Alumni nasional secara terintegrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berkoordinasi dengan Lembaga Pelatihan Terakreditasi dan Instansi Pemerintah asal Peserta.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk penyusunan pranala (database) Alumni, seminar, dan memfasilitasi pembentukan forum berbagi (sharing forum) Alumni.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
Pasal 53
(1) Dalam rangka pengendalian dan pranala (database) Alumni secara nasional, Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Struktural, diberikan kode registrasi Alumni oleh LAN.
(2) Kode registrasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat kode nomor seri nasional, jenis Pelatihan Struktural, instansi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural, dan tahun penerbitan.
Pasal 54
(1) Pendanaan Pelatihan Struktural dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah.
(2) Kepala LAN MENETAPKAN rincian pendanaan Pelatihan
Struktural yang berlaku di lingkungan LAN.
(3) Rincian pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaran Pelatihan Struktural.
Pasal 55
Tarif jasa penyelengaraan Pelatihan Struktural untuk:
a. Blended Learning dan Pelatihan Klasikal, mengacu pada tarif jasa sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada LAN; dan
b. Distance Learning, mengacu pada tarif jasa penyelenggaraan Blended Learning sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada LAN.
Pasal 56
Pegawai Lain dapat menjadi peserta dalam Pelatihan Struktural apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. duduk dalam jabatan yang setara dengan jabatan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, Pasal 26 huruf a, Pasal 27 huruf a, dan Pasal 28 huruf a;
b. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun;
c. mengikuti dan lulus seleksi calon Peserta; dan
d. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Pasal 26 huruf b dan Pasal 27 huruf b atau pelatihan lain yang disetarakan dengan Pelatihan Struktural tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Selama pelaksanaan Pelatihan Struktural, status kepegawaian Pegawai Lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan Struktural;
b. pejabat berwenang pada instansi asal dari Pegawai Lain, dapat memberikan penugasan kepada pegawai untuk melaksanakan tugas jabatan dari Pegawai Lain dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. pada saat pembelajaran di tempat kerja, Pegawai Lain dapat menjalankan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Pelatihan Struktural yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap dapat diselenggarakan berdasarkan:
a. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I;
b. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan
Nasional Tingkat II, untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II;
c. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator, untuk Pelatihan Kepempimpinan Administrator; dan
d. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Pasal 59
(1) Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku bagi pejabat yang telah menduduki dalam JPT madya, JPT pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas, dan belum mengikuti Pelatihan Struktural Kepemimpinan, wajib ditetapkan sebagai Peserta oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini mulai berlaku.
(2) Bagi pejabat yang tidak mengikuti Pelatihan Struktural melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikuti Pelatihan Struktural setelah mendapatkan izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Pasal 60
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 603) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 38);
b. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 39);
c. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1091) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 437); dan
d. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 436), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 61
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni
2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2022
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
