Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur
dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Politeknik STIA LAN Makassar yang selanjutnya disebut Poltek STIA LAN merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan LAN yang berbentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang administrasi.
4. Statuta Poltek STIA LAN adalah peraturan dasar pengelolaan Poltek STIA LAN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltek STIA LAN.
5. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang membekali mahasiswa dengan keahlian terapan tertentu pada program sarjana terapan, magister terapan dan doktor terapan.
6. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi di Poltek STIA LAN.
8. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Poltek STIA LAN.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di lingkungan Poltek STIA LAN dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Poltek STIA LAN.
11. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Poltek STIA LAN.
12. Direktur adalah organ Poltek STIA LAN yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Poltek STIA LAN.
13. Senat adalah organ Poltek STIA LAN yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
14. Satuan Pengawas Internal adalah organ Poltek STIA LAN yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
15. Dewan Penyantun adalah organ yang memberikan pertimbangan bidang nonakademik kepada Direktur.
16. Alumni adalah Mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan pada program studi Poltek STIA LAN yang ditempuhnya dan memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
18. Jurusan adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltek STIA LAN yang terdiri atas satu atau beberapa program studi dalam 1 (satu) rumpun keilmuan.
19. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltek STIA LAN yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi.
20. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Poltek STIA LAN untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 2
(1) Poltek STIA LAN merupakan perguruan tinggi yang pembinaan akademiknya dilaksanakan oleh Menteri, sedangkan pembinaan operasional dan administratifnya dilaksanakan oleh Kepala LAN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Poltek STIA LAN berkedudukan di Makassar.
(3) Poltek STIA LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LAN.
(4) Poltek STIA LAN merupakan perubahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar menjadi Poltek STIA LAN berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
(5) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar merupakan perubahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 1999 tentang Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1999.
(6) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penggabungan dari Perguruan Tinggi Kedinasan Ilmu Administrasi Negara dan Akademi Ilmu Administrasi berdasarkan Keputusan Direktur Lembaga Administrasi Negara Nomor 31/Pend/UP/1967
dan dikukuhkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1971 tentang Organisasi Lembaga Administrasi Negara.
(7) Akademi Ilmu Administrasi sebagai mana dimaksud pada ayat (6) didirikan berdasarkan Keputusan Presideum Kabinet Kerja Nomor Aa/C/77/1964 tanggal 7 Juli 1964.
(8) Perguruan Tinggi Kedinasan Ilmu Administrasi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pertama Nomor 578/MP/1960 pada tanggal 24 Desember 1960.
(9) Tanggal 24 Desember ditetapkan sebagai hari lahir Poltek STIA LAN.
Pasal 3
Poltek STIA LAN berazaskan Pancasila.
Pasal 4
(1) Poltek STIA LAN mempunyai lambang tertentu.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penggunaannya ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
Pasal 5
(1) Poltek STIA LAN memiliki bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 6
(1) Dalam rangka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, Poltek STIA LAN wajib menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara INDONESIA.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Sivitas Akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 7
(1) Poltek STIA LAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Dalam menyelenggarakan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltek STIA LAN menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan sebagaimana diatur pada ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 8
(1) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur atas persetujuan Kepala LAN.
(2) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yg berlaku.
Pasal 9
(1) Tahun akademik di Poltek STIA LAN dilaksanakan mulai bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(2) 1 (satu) tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Setiap semester terdiri atas 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali pelaksanaan ujian akhir semester.
(4) Pelaksanaan tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Setiap Program Studi menyusun dan mengembangkan Kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi, kerangka kualifikasi nasional INDONESIA, dan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA.
(2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan Program Studi.
(3) Kurikulum Program Studi terdiri atas Kurikulum inti dan Kurikulum institusional.
(4) Kurikulum inti dan Kurikulum institusional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk seluruh Program Studi pada jenjang yang sama.
(5) Kurikulum inti dan Kurikulum institusional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari ketua Program Studi.
(6) Kurikulum inti dan Kurikulum institusional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui seleksi penerimaan calon Mahasiswa baru.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, status dan riwayat pekerjaan, latar belakang rumpun pendidikan, serta tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa baru ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Penilaian pendidikan merupakan penilaian hasil evaluasi belajar Mahasiswa yang dilakukan oleh Dosen.
(2) Penilaian pendidikan dilakukan dalam bentuk:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas;
c. pengamatan; dan/atau
d. bentuk-bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir Program Studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses pemantauan yang dilakukan oleh Dosen terhadap aktivitas Mahasiswa di dalam kelas maupun di luar kelas, dalam bentuk kehadiran, keaktifan di kelas, sikap dan perilaku, disiplin penyelesaian tugas, dan kontribusi dalam kelancaran pelaksanaan pembelajaran.
(6) Nilai akhir setiap mata kuliah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi.
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(9) Penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti wisuda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan dan wisuda ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan pendidikan diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan administrasi di Poltek STIA LAN.
(2) Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan kompetensi tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 16
(1) Poltek STIA LAN melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian dasar.
(2) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(3) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembangkan suatu produk.
(4) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(5) Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah dan etika keilmuan.
(6) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(7) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di dalam maupun di luar kampus, dan dapat bersifat 1 (satu) bidang atau multi bidang.
(8) Hasil penelitian dapat berupa hak kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(9) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Poltek STIA LAN.
(2) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(3) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan pejabat fungsional lainnya.
(5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
Pasal 18
(1) Poltek STIA LAN melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan institusi lain.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Poltek STIA LAN.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(6) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat serta pemanfaatan hasilnya ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Kode etik yang berlaku di Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan
c. kode etik Mahasiswa.
(2) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.
(3) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Poltek STIA LAN.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Poltek STIA LAN.
(5) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 20
(1) Poltek STIA LAN menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu, teknologi, dan seni secara bertanggung jawab dan mandiri.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Guru Besar dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
Pasal 21
(1) Direktur mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan, serta prestasi akademik.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota Sivitas Akademika
mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota Sivitas Akademika dapat menggunakan sumber daya Poltek STIA LAN secara bertanggung jawab.
(5) Perwujudan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 22
(1) Poltek STIA LAN memberikan gelar terapan dan/atau gelar profesi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Gelar terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sarjana terapan;
b. magister terapan; dan
c. doktor terapan.
(3) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan program Pendidikan Profesi yang ditempuh oleh Mahasiswa.
(4) Cara penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 23
(1) Poltek STIA LAN memberikan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus dan memenuhi semua kewajibannya.
(2) Kriteria dan prosedur pemberian ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(3) Pemberian ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 24
(1) Poltek STIA LAN dapat memberikan penghargaan kepada seseorang/kelompok atau lembaga yang telah berjasa terhadap penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Poltek STIA LAN dan/atau mempunyai prestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik.
(2) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 25
(1) Visi Poltek STIA LAN adalah menjadi perguruan tinggi unggulan dalam Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi di bidang administrasi negara bagi penyelenggara pemerintahan dan pembangunan.
(2) Misi Poltek STIA LAN adalah:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi di bidang administrasi negara yang berkualitas untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemerintahan dan pembangunan;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan yang inovatif dan berkualitas untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
dan
d. menyelenggarakan dan mengembangkan tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan untuk mendukung tercapainya visi Poltek STIA LAN.
Pasal 26
Susunan organisasi Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. unsur pimpinan yang terdiri atas:
1. Direktur; dan
2. Wakil Direktur;
b. Senat;
c. unsur pelaksana akademik, yang terdiri atas:
1. Jurusan;
2. Program Studi, yang terdiri atas:
a) Ketua Program Studi; dan b) Sekretaris Program Studi.
3. Laboratorium Administrasi; dan
4. Dosen;
d. unsur pelaksana administrasi yang terdiri atas:
1. Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama;
2. Bagian Keuangan dan Administrasi Umum; dan
3. Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat;
e. unsur pendukung yang terdiri atas:
1. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
2. Pusat Penjaminan Mutu;
f. unit pelaksana teknis yang terdiri atas:
1. Perpustakaan;
2. Teknologi Informasi;
3. Unit Bahasa; dan
4. unit lainnya;
g. Satuan Pengawas Internal; dan
h. Dewan Penyantun.
Pasal 27
(1) Direktur menjalankan fungsi pengelolaan Poltek STIA LAN.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya;
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
c. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik setelah mendapat pertimbangan Senat;
e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang Poltek STIA LAN;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis Poltek STIA LAN;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional;
h. mengelola penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan pertimbangan Senat;
k. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
m. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan alumni;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Kepala LAN;
q. mengusulkan pengangkatan Guru Besar kepada Kepala LAN;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat;
s. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
t. mengusulkan perubahan unit organisasi sesuai kebutuhan kepada Kepala LAN.
(3) Direktur bertanggung jawab kepada Kepala LAN.
Pasal 28
(1) Wakil Direktur membantu Direktur menjalankan fungsi pengelolaan Poltek STIA LAN.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur I Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur II Bidang Umum; dan
c. Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan.
(3) Wakil Direktur melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 29
(1) Senat mempunyai fungsi untuk penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang diusulkan oleh Direktur;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu Poltek STIA LAN dengan mengacu pada standar nasional pendidikan;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Direktur;
d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan Guru Besar; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Direktur.
Pasal 30
(1) Jurusan melaksanakan tugas mengoordinasikan Program Studi dalam penyusunan rencana dan evaluasi program dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran.
(2) Jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan pembelajaran; dan
b. koordinasi pengembangan kurikulum, rencana pembelajaran semester, dan bahan ajar.
Pasal 31
(1) Ketua Jurusan bertugas mengelola penyelenggaraan Jurusan yang dipimpinnya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(3) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Direktur, yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 32
(1) Sekretaris Jurusan bertugas membantu Ketua Jurusan dalam mengelola penyelenggaraan Jurusan.
(2) Sekretaris Jurusan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Pasal 33
(1) Program Studi mempunyai tugas menyusun rencana dan mengevaluasi program dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di lingkup Program Studi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Studi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan pembelajaran: dan
b. pengembangan Kurikulum, rencana kegiatan dan pembelajaran semester, dan bahan ajar.
Pasal 34
(1) Ketua Program Studi bertugas mengelola penyelenggaraan Program Studi yang dipimpinnya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
(3) Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan Ketua Jurusan, Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Direktur yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 35
(1) Sekretaris Program Studi bertugas membantu Ketua Program Studi dalam mengelola penyelenggaraan Program Studi.
(2) Sekretaris Program Studi bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.
Pasal 36
(1) Laboratorium Administrasi merupakan unsur penunjang proses pembelajaran.
(2) Laboratorium Administrasi bertugas memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Program Studi.
(3) Laboratorium Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) Kepala Laboratorium Administrasi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan.
(5) Kepala Laboratorium Administrasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 37
Dosen melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional Dosen.
Pasal 38
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan kerja sama.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pendidikan dan pengajaran, pengelolaan administrasi akademik, praktik kerja lapangan, praktik laboratorium, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengelolaan administrasi kerja sama.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama mempunyai fungsi:
a. penyusunan program pendidikan dan pengajaran;
b. pengelolaan administrasi akademik;
c. pengelolaan administrasi pelaksanaan praktik kerja lapangan;
d. pengelolaan administrasi pelaksanaan praktik laboratorium;
e. pengelolaan administrasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pengelolaan administrasi pelaksanaan kerja sama.
(4) Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama dipimpin oleh Kepala.
(5) Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
(6) Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 39
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program pendidikan dan pengajaran, pengelolaan administrasi akademik, dan penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala Subbagian Administrasi Akademik bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama.
Pasal 40
(1) Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kerja sama.
(2) Subbagian Administrasi Kerja Sama dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama.
Pasal 41
(1) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum merupakan unsur pelaksana di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program dan anggaran, pelaporan, evaluasi, administrasi keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, rumah tangga, pengelolaan sumber daya manusia, tata laksana, pengelolaan bahan di bidang hukum, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang/jasa.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan program dan pelaksanaan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi program;
b. pengelolaan urusan administrasi keuangan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
d. pengelolaan perjalanan dinas;
e. pengelolaan kebutuhan kerumahtanggaan dan keamanan;
f. pengelolaan sumber daya manusia dan tata laksana;
g. pengelolaan bahan di bidang hukum;
h. pengelolaan urusan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, dan kesekretariatan; dan
i. pengadaan barang/jasa.
(4) Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum.
(5) Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum bertanggung jawab kepada Direktur yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum.
Pasal 42
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi program, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan program, pengelolaan, dan pelayanan informasi perencanaan dan evaluasi program.
(2) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum.
Pasal 43
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan urusan perbendaharaan yaitu melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pembayaran atau penyerahan, penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan dan surat berharga, urusan verifikasi terhadap pengajuan dan pertanggung jawaban anggaran, pelaporan realisasi, dan penghitungan anggaran, dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan dan pelayanan informasi keuangan.
(2) Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala Subbagian Keuangan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum.
Pasal 44
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan pembinaan sumber daya manusia, tata laksana, penyiapan bahan hukum, pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, pelayanan dan administrasi sumber daya manusia.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum.
Pasal 45
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan kerumahtanggaan perlengkapan, keamanan, perjalanan dinas, pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, kesekretariatan, pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pengadaan barang/jasa.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum.
Pasal 46
(1) Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi kemahasiswaan, alumni, dan hubungan masyarakat.
(2) Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kemahasiswaan, pembinaan alumni, dan hubungan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. pengelolaan urusan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni; dan
b. pengelolaan urusan kehumasan.
(4) Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(5) Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat bertanggung jawab kepada Direktur yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Pasal 47
(1) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan Alumni.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 48
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala Hubungan Masyarakat bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 49
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan unsur penunjang kegiatan akademik.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan keahlian, turut berperan dalam pengembangan karya ilmiah di bidang administrasi.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan.
(5) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertanggung jawab kepada Direktur yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 50
(1) Pusat Penjaminan Mutu merupakan unsur pengendali mutu penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) Kepala Pusat Penjaminan Mutu merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan.
(5) Kepala Pusat Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 51
(1) Unit Perpustakaan merupakan unsur pelaksana teknis kegiatan akademik.
(2) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepustakaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Perpustakaan menyediakan layanan bahan pustaka dan audiovisual untuk keperluan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengabdian kepada masyarakat bagi seluruh Sivitas Akademika.
(4) Unit Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala.
(5) Kepala Unit Perpustakaan merupakan Tenaga Kependidikan atau Dosen yang diberi tugas tambahan.
(6) Kepala Unit Perpustakaan bertanggung jawab kepada Direktur yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 52
(1) Unit Teknologi Informasi merupakan sarana penunjang pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi.
(3) Unit Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) Kepala Unit Teknologi Informasi merupakan Tenaga Kependidikan atau Dosen yang diberi tugas tambahan.
(5) Kepala Unit Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur dikoordinasikan Wakil Direktur Bidang Umum.
Pasal 53
(1) Unit Bahasa merupakan sarana penunjang pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Bahasa bertugas menyediakan layanan pengembangan kompetensi bahasa asing bagi seluruh Sivitas Akademika.
(3) Unit Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) Kepala Unit Bahasa merupakan Dosen atau Tenaga Kependidikan yang diberi tugas tambahan.
(5) Kepala Unit Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 54
(1) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang pengawasan internal nonakademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan.
Pasal 55
(1) Dewan Penyantun mempunyai fungsi untuk memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Poltek STIA LAN.
(2) Bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana, dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poltek STIA LAN.
Pasal 56
Susunan organisasi Direktur dan Wakil Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai Politeknik STIA LAN.
Pasal 57
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris.
(2) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(3) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Jurusan;
d. Ketua Program Studi;
e. Kepala Laboratorium Administrasi;
f. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
g. Ketua Pusat Penjaminan Mutu; dan
h. Wakil Dosen sebanyak 1 (satu) orang dari setiap Program Studi yang dipilih diantara Dosen pada Program Studi berdasarkan suara terbanyak.
(4) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat oleh Anggota Senat selain Direktur dan Wakil Direktur.
(5) Periode masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 58
(1) Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau diploma IV;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. Ketua merangkap Anggota;
b. Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. Anggota.
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur.
(5) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawas Internal adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Komposisi dan tata cara pemilihan Anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 59
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil LAN;
b. 1 (satu) orang wakil pemerintah pusat;
c. 1 (satu) orang wakil Alumni;
d. 1 (satu) orang wakil dunia usaha; dan
e. 1 (satu) orang wakil tokoh pendidikan.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap Anggota;
b. Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. Anggota.
(3) Masa jabatan Anggota Dewan Penyantun adalah 4 (empat) tahun.
(4) Keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 60
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh Anggota Senat.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selain Direktur dan Wakil Direktur.
(3) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk memilih Ketua Senat.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Anggota Senat tertua didampingi oleh Anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota Senat.
(6) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari Anggota Senat yang hadir.
(7) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap Anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(8) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Direktur.
(10) Ketua Senat menunjuk salah seorang Anggota Senat untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Senat.
Pasal 61
(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. berhalangan tetap;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara bagi PNS; dan/atau
f. hal lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 62
Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dilakukan dengan mekanisme rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3).
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 64
(1) Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Poltek STIA LAN.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang akademik dan pengelolaan sumber daya Poltek STIA LAN.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendapatkan fasilitas dan hak keuangan setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama dengan jenjang tertinggi.
(4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAN dengan mempertimbangkan usulan dari Senat.
(5) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon Direktur;
b. penyaringan calon Direktur;
c. pemilihan calon Direktur; dan
d. pengangkatan Direktur.
Pasal 66
(1) Tahapan penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a dan tahapan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b, dilakukan oleh Senat.
(2) Tahapan penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
(3) Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Direktur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
(4) Tahapan penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Senat membentuk panitia penjaringan bakal calon Direktur;
b. panitia sebagaimana dimaksud pada huruf a bertugas menginventarisasi Dosen yang memenuhi syarat bakal calon Direktur dan mengumumkan nama Dosen bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan;
c. Dosen bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf b yang berniat mengikuti tahap penyaringan harus mendaftarkan diri kepada panitia pendaftaran;
d. apabila dalam jangka waktu penjaringan berakhir bakal calon Direktur yang memenuhi syarat kurang dari 4 (empat) orang, Senat memperpanjang jangka waktu penjaringan bakal calon Direktur selama 5 (lima) hari kerja; dan
e. apabila setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d bakal calon Direktur tetap
kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan Anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon Direktur.
(5) Tahapan penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b dilakukan dengan cara:
a. calon Direktur menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan Poltek STIA LAN di hadapan rapat terbuka Senat;
b. Senat melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon Direktur yang mendaftar dalam tahap penjaringan; dan
c. paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Direktur beserta daftar riwayat hidup dan program kerja para calon Direktur kepada Kepala LAN.
Pasal 67
Tahapan pemilihan calon Direktur dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dan huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala LAN dan Senat melakukan pemilihan Direktur dalam sidang Senat;
b. Kepala LAN dapat memberi kuasa kepada pejabat di lingkungan LAN yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. pemilihan Direktur dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
d. pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Kepala LAN memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing Anggota Senat memiliki hak suara yang sama;
e. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang
sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Direktur tersebut;
f. hasil pemilihan disampaikan kepada Kepala LAN;
g. berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kepala LAN dapat menambahkan hak suaranya kepada salah satu atau ke seluruh calon Direktur; dan
h. Direktur terpilih adalah calon Direktur yang memperoleh suara terbanyak; dan
i. Kepala LAN MENETAPKAN pengangkatan Direktur terpilih berdasarkan atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf h.
Pasal 68
(1) Direktur diberhentikan dari jabatan karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. masa jabatannya berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. dibebaskan dari jabatan Dosen;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara;
h. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila; dan/atau
i. dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan apabila Direktur yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
c. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri;
d. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
e. dibebaskan sementara dari jabatan akademik;
f. diberhentikan dari PNS;
g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau
h. hal-hal lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 69
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Direktur yang membidangi akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala LAN.
(3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak Direktur dinyatakan berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, Senat menyampaikan kepada Kepala LAN nama-nama Wakil Direktur yang diusulkan untuk menjadi Direktur definitif.
(4) Kepala LAN MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Selain menjalankan tugas sebagai Direktur, Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas juga untuk mempersiapkan pemilihan Direktur baru.
Pasal 70
(1) Apabila masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) berakhir dan Direktur baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) belum dilantik, Kepala LAN MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
(2) Dalam hal Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun PNS serta Direktur baru belum dilantik, Kepala LAN MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
Pasal 71
(1) Wakil Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan Poltek STIA LAN.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang akademik dan pengelolaan sumber daya Poltek STIA LAN.
(3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan fasilitas dan hak keuangan setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama dengan jenjang terendah.
(4) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAN setelah mendapat pertimbangan usulan dari Direktur.
(5) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur.
(6) Masa jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Direktur lainnya.
Pasal 72
(1) Direktur menyeleksi Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai bakal calon Wakil Direktur.
(2) Direktur mengusulkan 3 (tiga) orang calon bagi setiap jabatan Wakil Direktur kepada Senat untuk mendapatkan usulan.
(3) Usulan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
Pasal 73
(1) Wakil Direktur diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberhentian Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan yang lain;
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana;
d. diberhentikan dari PNS;
e. berhalangan tetap;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
h. hal-hal lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 74
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3), Kepala LAN mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Direktur definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Pasal 75
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan.
(2) Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendapatkan fasilitas setingkat jabatan administrator.
(4) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 76
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua atau Sekretaris Program Studi.
(2) Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan fasilitas setingkat jabatan administrator.
(4) Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendapatkan fasilitas setingkat jabatan pengawas.
(5) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Program Studi ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 77
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan yang lain;
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana;
d. diberhentikan dari PNS;
e. berhalangan tetap;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
h. hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 78
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Direktur MENETAPKAN Sekretaris Program Studi sebagai Ketua Program Studi definitif melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Program Studi sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 79
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), Ketua Program Studi mengusulkan seorang Dosen dari Program Studi yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Sekretaris Program Studi untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Program Studi sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 80
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator dan Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAN.
(3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 81
(1) Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan Kepala Unit Bahasa diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan Kepala Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan fasilitas setingkat jabatan administrator.
(3) Masa Jabatan Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan Kepala Unit Bahasa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 82
(1) Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan Kepala Unit Bahasa diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberhentian Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan Kepala Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemberhentian Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan Kepala Unit Bahasa sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan yang lain;
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan perbuatan yang diancam pidana;
d. diberhentikan dari PNS;
e. berhalangan tetap;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
h. hal-hal lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 83
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan/atau Ketua Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (3), Direktur mengangkat seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan/atau Ketua Pusat Penjaminan Mutu.
(2) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan/atau Kepala Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (3), Direktur mengangkat seorang Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan/atau Kepala Unit Bahasa.
Pasal 84
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari dan oleh Anggota Satuan Pengawas Internal.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal menunjuk salah seorang Anggota Satuan Pengawas Internal untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Satuan Pengawas Internal.
(3) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 85
(1) Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawas Internal diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan yang lain;
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan perbuatan yang diancam pidana;
d. diberhentikan dari PNS;
e. berhalangan tetap;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
h. hal-hal lain yang ditentukan dalam ketentuan yang berlaku.
Pasal 86
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Penyantun.
(2) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar Anggota Dewan Penyantun.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Penyatun terpilih menunjuk salah satu Anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris Dewan Penyantun.
(6) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(7) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun adalah selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 87
(1) Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan yang lain;
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana;
d. diberhentikan dari PNS;
e. berhalangan tetap;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
h. hal lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 88
Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
Pasal 89
(1) Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Poltek STIA LAN.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwajibkan mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dosen atau Dosen nonPNS.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 90
(1) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Poltek STIA LAN.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 91
(1) Dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan tugas.
(2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik dan/atau pihak lain.
(3) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas Dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat Dosen dalam pelaksanaan tugas.
(4) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
(5) Bentuk dan tata cara untuk mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 92
(1) Dosen dapat diberikan tugas tambahan sebagai Direktur atau Wakil Direktur.
(2) Dosen dapat diberikan tugas tambahan sebagai Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kepala Pusat Penjaminan Mutu
(3) Dosen atau Tenaga Kependidikan dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(4) Pengangkatan Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
f. berhalangan tetap.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berkompeten;
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
f. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk Poltek STIA LAN.
(8) Untuk diangkat sebagai Direktur, Wakil Direktur, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(9) Persyaratan umum untuk Direktur, Wakil Direktur, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kepala Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi:
a. Dosen;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan dengan surat keterangan dokter;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. memiliki pengalaman manajerial;
g. memiliki penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
i. menduduki jabatan fungsional:
1. paling rendah Lektor bagi jabatan Direktur dan Wakil Direktur; dan
2. paling rendah Lektor bagi jabatan Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. bersedia dicalonkan menjadi Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kepala Pusat Penjaminan Mutu, yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
m. tidak pernah melakukan plagiasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
(10) Persyaratan umum untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi:
a. Dosen atau Tenaga Kependidikan;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. memiliki pengalaman manajerial;
g. memiliki penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis yang dinyatakan secara tertulis
i. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
k. tidak pernah melakukan plagiasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
(11) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 93
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Kepala Pusat Penjaminan Mutu, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilarang merangkap jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain;
b. lembaga pemerintah;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah;
e. perusahaan swasta; dan/atau
f. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Poltek STIA LAN.
Pasal 94
Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi, dan akses ke sarana dan prasarana pembelajaran di lingkungan Poltek STIA LAN.
Pasal 95
(1) Tenaga Kependidikan Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. pustakawan;
b. laboran/pranata laboratorium pendidikan;
c. teknisi; dan
d. jabatan pelaksana.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat sebagai PNS atau nonPNS.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 96
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara; dan
f. berhalangan tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berkompeten;
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
f. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja;
b. perubahan bentuk Poltek STIA LAN.
(6) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau Kepala Unit Pelaksana Teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 97
(1) Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsungnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Pengembangan karier setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 98
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di Poltek STIA LAN.
(2) Setiap Mahasiswa diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, status pekerjaan, latar belakang pendidikan, latar belakang pekerjaan, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Pasal 99
(1) Mahasiswa berhak:
a. mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang memenuhi standar akademik yang berlaku di Poltek STIA LAN;
b. mendapat pendidikan karakter;
c. mendapat bimbingan dari Dosen atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
d. mendapatkan pelayanan bidang akademik yang profesional dan proporsional;
e. mendapatkan pengakuan atas prestasi akademik yang diperolehnya, baik untuk kepentingan di dalam maupun di luar kampus;
f. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi dan hasil studi;
g. menggunakan fasilitas akademik yang telah ada dan tersedia dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
h. meminta klarifikasi atau menyampaikan keluhan terhadap kebijakan dan pelayanan yang ada;
i. mendapatkan upaya peningkatan kesejahteraan Mahasiswa yang dipersiapkan oleh Poltek STIA LAN;
j. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di lingkungan Poltek STIA LAN;
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poltek STIA LAN sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; dan
l. pindah ke perguruan tinggi lain.
(2) Pelaksanaan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 100
(1) Mahasiswa wajib:
a. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Poltek STIA LAN dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan;
d. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan Poltek STIA LAN;
e. ikut menumbuhkan budaya akademik dalam pergaulan di dalam maupun di luar kampus;
f. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut, dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lain;
g. menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan ketenangan guna mendukung terwujudnya suasana kegiatan proses pembelajaran yang kondusif;
h. menunjukkan perilaku yang sopan, disiplin, dan tanggung jawab serta mempunyai etika yang tinggi dalam menjaga nama baik Poltek STIA LAN;
i. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
j. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. berpartisipasi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
l. ikut serta memelihara sarana dan prasarana;
m. meningkatkan kemampuan intelektual dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
n. menjaga nama baik almamater Poltek STIA LAN;
o. membina hubungan baik dan melakukan kerja sama dengan pimpinan, Dosen, karyawan, Alumni, dan dengan sesama Mahasiswa lainnya di lingkungan Poltek STIA LAN;
p. menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan pertikaian/permusuhan/keributan/ perkelahian/melanggar suku, agama, ras dan aliran kepercayaan;
q. menghindari melakukan perjudian/tindakan asusila, membawa atau menggunakan atau memperjual- belikan narkotika/obat-obat terlarang/ minuman keras/benda-benda pornografi di dalam kampus dan/atau pada kegiatan yang diselenggarakan atau membawa nama Poltek STIA LAN, dan/atau perbuatan lain yang dapat mencemarkan nama baik Poltek STIA LAN; dan
r. memenuhi ketentuan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 101
(1) Organisasi kemahasiswaan Poltek STIA LAN merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan Poltek STIA LAN.
(2) Organisasi kemahasiswaan Poltek STIA LAN diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Direktur.
(3) Kedudukan organisasi kemahasiswaan di Poltek STIA LAN merupakan kelengkapan nonstruktural yang terdapat di tingkat politeknik dan/atau Program Studi.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 102
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan.
(3) Kegiatan kemahasiswaan meliputi:
a. pendidikan dan penalaran;
b. minat dan bakat;
c. kesejahteraan;
d. kegiatan penunjang dan pengembangan; dan
e. pendidikan berkarakter.
(4) Kegiatan Mahasiswa antar kampus dan di luar kampus di dalam negeri harus mendapatkan ijin tertulis dari Direktur.
(5) Selain ijin tertulis dari Direktur, kegiatan Mahasiswa dilakukan antar negara harus mendapatkan ijin tertulis dari Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(6) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 103
(1) Alumni dapat membentuk ikatan Alumni yang mandiri, menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(2) Ikatan Alumni Poltek STIA LAN merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi Alumni.
(3) Ikatan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk di tingkat kabupaten/kota/propinsi, nasional dan internasional.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 104
(1) Sarana dan prasarana Poltek STIA LAN diperoleh melalui dana yang bersumber dari:
a. pemerintah;
b. masyarakat; dan
c. pihak lain.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 105
Setiap anggota Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan wajib untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
Pasal 106
(1) Sistem perencanaan anggaran Poltek STIA LAN disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Rencana anggaran Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur kepada Kepala LAN.
(3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel.
(4) Poltek STIA LAN menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Poltek STIA LAN diaudit oleh auditor internal dan ekternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala LAN.
Pasal 107
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Poltek STIA LAN dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menjunjung komitmen mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 108
(1) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau perolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu.
(2) Kerja sama nonakademik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) yang melibatkan mitra dalam dan luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah mendapatkan persetujuan tertulis Kepala LAN.
Pasal 109
(1) Selain peraturan perundang-undangan, di Poltek STIA LAN berlaku pula Peraturan Direktur Poltek STIA LAN dan produk hukum lain sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai produk hukum di lingkungan LAN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara pembentukan produk hukum Poltek STIA LAN diatur dalam Peraturan Direktur Poltek STIA LAN.
Pasal 110
(1) Sumber dana dan kekayaan Poltek STIA LAN dapat diperoleh dari:
a. pemerintah;
b. masyarakat; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dana dan kekayaan yang berasal dari masyarakat dapat berupa:
a. biaya ujian masuk Poltek STIA LAN;
b. dana sumbangan pembangunan pendidikan;
c. sumbangan, hibah, atau bantuan;
d. beasiswa;
e. hasil kontrak kerja antara Poltek STIA LAN dengan pihak lain dalam kerangka kerja sama akademik maupun nonakademik; dan
f. penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Dana dan kekayaan yang berasal dari sumber lain berupa:
a. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah dan/atau lembaga nonpemerintah atau pihak lain; dan
b. penerimaan dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penggunaan dana dan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 111
(1) Perubahan Statuta Poltek STIA LAN dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ Poltek STIA LAN.
(2) Wakil dari seluruh organ Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Direktur dan pimpinan unit organisasi di bawah Direktur;
b. Ketua Senat, Sekretaris Senat, dan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota Senat; dan
c. Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, dan 1 (satu) orang Anggota Dewan Penyantun.
(3) Pengambilan keputusan perubahan Statuta Poltek STIA LAN didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Perubahan Statuta Poltek STIA LAN yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala LAN untuk ditetapkan.
Pasal 112
Ketua dan Pembantu Ketua STIA LAN yang sedang menjabat sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, memperoleh hak keuangan dan fasilitas sama dengan Direktur dan Wakil Direktur Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (3) sampai dengan ditetapkannya Direktur dan Wakil Direktur Poltek STIA LAN berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
Pasal 113
Semua Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Makassar yang sifatnya mengatur dan Peraturan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Makassar, yang sudah ada sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, harus dimaknai sebagai Peraturan Direktur Poltek STIA LAN selama tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.
Pasal 114
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Nomor 2001/STIA3/HKS.02.2/2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 115
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2019
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
