Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELENGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEWIDYAISWARAAN SUBSTANSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT III DAN TINGKAT IV
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaran program Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV oleh Lembaga Diklat Pemerintah.
Pasal 3
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Training Of Facilitator (TOF) Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 2 tahun sejak Peraturan Kepala Lembaga ini diundangkan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
