Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENETAPAN PEMBAYARAN HONORARIUM YANG DIBERIKAN ATAS KELEBIHAN JUMLAH MINIMAL JAM TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Pasal 1
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pendidikan, Pengajaran dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
3. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
4. Dikjartih adalah proses belajar mengajar dalam Diklat baik secara klasikal dan/atau non klasikal.
5. Instansi Pemerintah adalah unit organisasi pemerintah pusat dan daerah.
6. Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi pada Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Lainnya, dan Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pengelolaan Diklat dan pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut SDM.
7. Jam tatap muka adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan penyampaian materi diklat kepada peserta diklat yang dilakukan oleh seorang Widyaiswara pada proses pembelajaran.
8. Jam Pelajaran adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan tatap muka pada proses pembelajaran, dalam hal 1 (satu) Jam Pelajaran (JP) adalah 45 (empat puluh lima) menit.
9. Honorarium Widyaiswara adalah honorarium mengajar yang diterima seorang Widyaiswara dalam proses pembelajaran.
10. Kelebihan JP adalah kelebihan jumlah minimal jam tatap muka wajib bagi Widyaiswara.
11. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara efektif digunakan untuk bekerja, yang dihitung dari jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja seperti melepas lelah, istirahat makan dan sebagainya. Jumlah jam kerja efektif adalah 1200 jam pertahun.
12. Peta jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan yang tertinggi.
13. Analisis beban kerja adalah suatu metode untuk mengetahui perbandingan antara jumlah beban kerja organisasi dengan jumlah pegawai di suatu unit organisasi, serta membandingkan kebutuhan PNS dengan persediaan yang ada sehingga dapat diketahui kebutuhan riil pegawai.
Pasal 2
Pedoman dalam MENETAPKAN pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai penetapan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara.
Pasal 4
(1) Kelebihan jumlah minimal jam tatap muka Widyaiswara dihitung berdasarkan jam efektif pegawai.
(2) Jam efektif pegawai sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan jam efektif pegawai lebih dari 1200 jam per tahun, maka perhitungan jam minimal tatap muka Widyaiswara mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Lembaga ini dengan menyesuaikan pada pengaturan jam efektif pegawai yang berlaku di instansinya.
Pasal 5
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku sejak Januari
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
