Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2015 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PERATURAN_LAN No. 42 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Administrasi Negara dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya. 2. Klasifikasi Arsip Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip atau pengelompokkan Arsip menurut urusan atau masalah secara logis, kronologis, dan sistematis berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan Lembaga Administrasi Negara. 3. Fungsi Substantif adalah fungsi lini yang merupakan kegiatan pokok/utama Lembaga Administrasi Negara. 4. Fungsi Fasilitatif adalah fungsi penunjang untuk melengkapi dan memperlancar pekerjaan substantif.

Pasal 2

(1) Klasifikasi Arsip menggunakan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan angka dan huruf. (2) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan permasalahan serta sebagai dasar pengelolaan arsip.

Pasal 3

(1) Ketentuan Klasifikasi Arsip sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan Klasifikasi Arsip pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana termuat dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dalam rangka pengelolaan arsip.

Pasal 5

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Lembaga ini, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Kepala Lembaga ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA