Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Manajemen Perubahan adalah bentuk pengembangan kompetensi untuk memberikan pembekalan materi dalam rangka mengembangkan kompetensi peserta agar mampu beradaptasi dengan budaya kerja, cara kerja, dan lingkungan kerja baru di Ibu Kota Nusantara.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan
UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada Instansi Pusat yang bertugas menyelenggarakan pelatihan teknis.
8. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan
pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
9. Pembelajaran Mandiri yang selanjutnya disebut e- Learning adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh LAN.
10. Pembelajaran Terpadu yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah pembelajaran yang dilakukan dengan memadukan jalur pelatihan klasikal dengan jalur pelatihan nonklasikal.
11. Pembelajaran Klasikal adalah pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan tatap muka di dalam kelas.
12. Pembelajaran Berbasis Pengalaman adalah pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan dengan melibatkan diri dalam pelaksanaan pekerjaan.
13. Peserta Pelatihan Manajemen Perubahan yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pegawai ASN dari pada Instansi Pusat yang akan dipindahkan atau telah bertugas di Ibu Kota Nusantara.
14. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran Pelatihan Manajemen Perubahan.
15. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
Pasal 2
(1) Pelatihan Manajemen Perubahan diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
(2) Dalam menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat melaksanakan secara mandiri atau menggunakan mekanisme kerja sama.
(3) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat bekerja sama dengan LAN atau instansi lain.
(4) Dalam hal Instansi Pusat tidak memiliki Lembaga Penyelenggara Pelatihan, Instansi Pusat dapat bekerja sama dengan LAN atau Instansi Pusat lain.
Pasal 3
(1) Pelatihan Manajemen Perubahan dilaksanakan melalui metode:
a. e-Learning; atau
b. Blended Learning.
(2) Metode Blended Learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a. e-Learning; dan
b. Pembelajaran Klasikal.
(3) Dalam hal dibutuhkan, pelaksanaan Pembelajaran Klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberikan Pembelajaran Berbasis Pengalaman.
Pasal 4
Pada saat Pembelajaran Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Peserta dapat diasramakan dan diberikan kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani dan pembangunan tim.
Pasal 5
Lembaga Penyelenggara Pelatihan memberikan pendampingan dan/atau fasilitasi bagi Peserta yang berkebutuhan khusus.
Pasal 6
(1) Untuk mencapai tujuan pembelajaran, Pelatihan Manajemen Perubahan dilaksanakan berdasarkan Kurikulum.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas agenda:
a. perubahan pola pikir Pegawai ASN;
b. digitalisasi pemerintahan; dan
c. konsepsi Ibu Kota Nusantara.
Pasal 7
(1) Agenda perubahan pola pikir Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan selama 18 (delapan belas) JP.
(2) Agenda digitalisasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan selama 18 (delapan belas) JP.
(3) Agenda konsepsi Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan selama 17 (tujuh belas) JP.
Pasal 8
Tenaga pelatihan yang mengampu materi dalam Pelatihan Manajemen Perubahan harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
Pasal 9
Ketentuan mengenai kepesertaan dalam Pelatihan Manajemen Perubahan ditetapkan oleh Kepala LAN.
Pasal 10
(1) Evaluasi Pelatihan Manajemen Perubahan terdiri atas:
a. evaluasi Peserta;
b. evaluasi tenaga pelatihan; dan
c. evaluasi penyelenggaraan.
(2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai aspek pemahaman Peserta.
(3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya.
(4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelatihan Manajemen Perubahan.
Pasal 11
(1) Pegawai ASN yang mengikuti dan menyelesaikan Pelatihan Manajemen Perubahan diberikan sertifikat.
(2) Bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Peraturan LAN yang mengatur mengenai surat keterangan pelatihan.
Pasal 12
Pendanaan Pelatihan Manajemen Perubahan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2024
Plt. KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD TAUFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
