Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Penyelenggara Diklat atau disebut Training Officer Cource (TOC) sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam Penyelenggaraan TOC oleh Lembaga Diklat terakreditasi.
Pasal 3
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pedomann Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Penyelenggara Diklat (Training Officer Cource/TOC) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2013 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
AGUS DWIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
