Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PERATURAN_LAN No. 4 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Penyelenggara Diklat atau disebut Training Officer Cource (TOC) sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam Penyelenggaraan TOC oleh Lembaga Diklat terakreditasi.

Pasal 3

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pedomann Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Penyelenggara Diklat (Training Officer Cource/TOC) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2013 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id