Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIKLAT PRAJABATAN CPNS GOLONGAN III

PERATURAN_LAN No. 38 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.

Pasal 3

Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sampai dengan tanggal 9 Oktober 2014 mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2014.

Pasal 4

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2014 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN