Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I yang selanjutnya disebut PKN Tingkat I adalah pelatihan struktural kepemimpinan madya atau nama lain yang sejenis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
5. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II yang selanjutnya disebut PKN Tingkat II adalah pelatihan struktural kepemimpinan pratama sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
6. Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang selanjutnya disebut PKA adalah pelatihan struktural kepemimpinan administrator sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
7. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disebut PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
8. Pelatihan Struktural Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Pelatihan adalah PKN Tingkat I, PKN Tingkat II, PKA atau PKP.
9. Seleksi adalah proses penentuan calon peserta Pelatihan.
10. Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan Seleksi.
11. Calon Peserta Seleksi yang selanjutnya disebut Calon Peserta adalah PNS dan/atau non-Pegawai ASN yang akan mengikuti Seleksi.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
Pasal 2
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi:
a. LAN dalam menyelenggarakan Seleksi Calon Peserta PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II; dan
b. Instansi Pemerintah dalam menyelenggarakan Seleksi Calon Peserta PKA dan/atau PKP.
Pasal 3
Usulan Calon Peserta ditetapkan berdasarkan pada:
a. peta jabatan;
b. proyeksi kebutuhan pengisian jabatan;
c. pembinaan dan pengembangan karier; dan/atau
d. manajemen talenta.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Seleksi dilaksanakan oleh:
a. LAN untuk PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II; atau
b. Instansi Pemerintah asal Calon Peserta untuk Seleksi PKA dan PKP.
(2) Pelaksanaan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara:
a. mandiri; atau
b. kemitraan dengan bekerja sama dengan LAN.
Pasal 5
Aspek penilaian Seleksi terdiri atas:
a. administratif;
b. akademis; dan
c. potensi.
Pasal 6
(1) Aspek administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan unsur penilaian terhadap dokumen yang menunjukan pemenuhan Calon Peserta terhadap persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing Pelatihan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat penugasan dari PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. surat keterangan sehat dokter dari rumah sakit pemerintah; dan
c. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing Pelatihan.
Pasal 7
Aspek akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur penilaian kemampuan Calon Peserta untuk:
a. memahami isu strategis penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan program Pelatihan; dan
b. memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang akan dipangku.
Pasal 8
Aspek potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan penilaian atas potensi kemampuan Calon Peserta untuk mengikuti program pembelajaran dalam Pelatihan.
Pasal 9
(1) Seleksi Calon Peserta PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. seleksi administrasi;
b. ujian tertulis; dan
c. wawancara.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas verifikasi dokumen persyaratan Calon Peserta.
(3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ujian aspek akademis dan aspek uji potensi.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas wawancara akademis dan wawancara potensi.
(5) Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau klasikal.
Pasal 10
Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. bagi Calon Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa mengikuti ujian tertulis; dan
b. bagi Calon Peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis bisa mengikuti wawancara.
Pasal 11
Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis dalam tahapan Seleksi Calon Peserta PKA dan PKP, disesuaikan dengan kemampuan Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi.
Pasal 12
Calon Peserta dinyatakan lulus:
a. Seleksi administrasi, apabila dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LAN; dan
b. ujian tertulis dan wawancara, apabila paling rendah memenuhi batas kelulusan yang ditetapkan oleh LAN.
Pasal 13
(1) Tim Seleksi PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II ditetapkan oleh Kepala LAN.
(2) Tim Seleksi PKA dan PKP ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dibantu oleh sekretariat.
Pasal 14
(1) Usulan Seleksi Calon Peserta PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LAN.
(3) Usulan Seleksi Calon Peserta PKA dan PKP ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta.
Pasal 15
(1) Hasil Seleksi Calon Peserta ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya atas usulan dari Ketua Tim Seleksi.
(2) Hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta.
(3) PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan usulan Calon Peserta kepada pimpinan lembaga penyelenggara Pelatihan.
Pasal 16
(1) Hasil Seleksi memiliki masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak penetapan hasil Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Dalam hal hasil Seleksi telah melewati masa berlaku, Calon Peserta Seleksi harus kembali mengikuti tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Pasal 17
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Seleksi ditetapkan oleh Kepala LAN.
Pasal 18
(1) Pendanaan Seleksi dibebankan kepada anggaran Instansi Pemerintah asal Calon Peserta Seleksi dan/atau Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi.
(2) LAN MENETAPKAN rincian anggaran biaya yang dapat dijadikan acuan oleh Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi.
Pasal 19
(1) Bagi Calon Peserta Seleksi yang memperoleh peringkat terbaik pada PKP, PKA, atau PKN Tingkat II, tidak perlu mengikuti Seleksi pada jenjang Pelatihan setingkat lebih tinggi.
(2) Peringkat terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga penyelenggara Pelatihan.
Pasal 20
(1) Tim Seleksi MENETAPKAN batas usia Calon Peserta Seleksi.
(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan batas usia peserta Pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelatihan.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I, II, III dan IV, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
