Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

PERATURAN_LAN No. 3 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Hukum adalah produk hukum tertulis di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. 2. Peraturan adalah jenis Produk Hukum bersifat mengatur yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dan dibentuk berdasarkan prosedur yang berlaku. 3. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara adalah jenis Produk Hukum yang berbentuk ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan. 4. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara. 5. Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur LAN yang selanjutnya disingkat PKP2A LAN adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN. 6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN yang selanjutnya disingkat STIA LAN adalah unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi di lingkungan LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN. 7. Politeknik STIA LAN yang selanjutnya disebut Poltek STIA LAN merupakan unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi di lingkungan LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN melalui Sekretaris Utama.

Pasal 2

Tujuan ditetapkannya Peraturan Lembaga ini untuk: a. memberikan kejelasan mengenai jenis Produk Hukum; dan b. menyerasikan materi muatan disesuaikan dengan jenis dan/atau hierarki Produk Hukum.

Pasal 3

Jenis Produk Hukum terdiri atas: a. Peraturan; dan b. Keputusan Administrasi Pemerintahan.

Pasal 4

Jenis dan hierarki Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Peraturan LAN; dan b. Peraturan internal LAN.

Pasal 5

Jenis dan hierarki Peraturan internal LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Peraturan Kepala LAN; dan b. Peraturan lain untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN yang diatur dalam Peraturan LAN.

Pasal 6

(1) Peraturan LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan jenis Peraturan yang berbentuk peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala LAN. (2) Peraturan Kepala LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan jenis Peraturan internal LAN yang ditetapkan oleh Kepala LAN.

Pasal 7

(1) Jenis Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Keputusan; b. Surat Edaran; c. Instruksi; dan d. bentuk Keputusan Administrasi Pemerintahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan dan/atau melaksanakan tugas pemerintahan yang pembentukannya memperhatikan hierarki kelembagaan dari pejabat pembentuk Keputusan dimaksud.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Produk Hukum diatur dalam Peraturan Kepala LAN.

Pasal 9

Kewenangan penetapan Peraturan adalah sebagai berikut: a. Peraturan LAN ditetapkan oleh Kepala LAN; dan b. Peraturan internal LAN untuk jenis: 1. Peraturan Kepala LAN, ditetapkan oleh Kepala LAN; dan 2. Peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, ditetapkan oleh pimpinan unit kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN dan/atau Peraturan Kepala LAN.

Pasal 10

Kewenangan penetapan Keputusan Administrasi Pemerintahan yaitu sebagai berikut: a. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Kepala LAN dan pejabat lain di lingkungan LAN yang berwenang untuk MENETAPKAN Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. Surat Edaran dan Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh Kepala LAN.

Pasal 11

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat menandatangani Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berdasarkan pelimpahan wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan LAN, Peraturan Kepala LAN, Keputusan Kepala LAN dan/atau atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan LAN dan Ketua STIA LAN dapat menandatangani Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berdasarkan pelimpahan wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan LAN, Peraturan Kepala LAN, Keputusan Kepala LAN dan/atau atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN. (3) Kewenangan penandatanganan tidak dapat dilimpahkan terhadap: a. Peraturan; dan b. Keputusan pejabat lain di lingkungan LAN yang berwenang untuk MENETAPKAN Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Materi muatan Peraturan LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berisi materi penyelenggaran tugas dan fungsi LAN, dalam ruang lingkup sebagai berikut: a. internal dan eksternal LAN; dan/atau b. internal LAN yang pembentukannya diamanatkan secara langsung dalam peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. (2) Materi muatan Peraturan Kepala LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berisi materi untuk melaksanakan tugas dan fungsi LAN yang berlaku di lingkungan internal LAN untuk: a. melaksanakan Peraturan LAN; dan/atau b. melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya. (3) Materi muatan Peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berisi materi yang bersifat teknis operasional di lingkungan unit kerjanya dalam rangka melaksanakan Peraturan LAN, Peraturan Kepala LAN dan/atau arahan Kepala LAN.

Pasal 14

(1) Materi muatan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berisi materi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi LAN untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan lainnya. (2) Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b materi muatannya berupa pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak terkait implementasi kebijakan. (3) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c materi muatannya berupa perintah atau arahan tentang pelaksanaan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Peraturan LAN diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada peraturan perundang- undangan.

Pasal 16

(1) Penyebarluasan Peraturan dilakukan melalui laman resmi LAN dan/atau media penyebarluasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan naskah Peraturan yang ditandatangani oleh pejabat di unit kerja yang membidangi urusan hukum di lingkungan LAN. (3) Atas pertimbangan tertentu, Keputusan Administrasi Pemerintahan dapat disebarluaskan melalui laman resmi LAN dan/atau media penyebarluasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jenis Keputusan Administrasi Pemerintahan yang bersifat terbuka, tidak bersifat rahasia, dan/atau tidak dilarang untuk dipublikasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Dengan pertimbangan tertentu, Kepala LAN dapat menentukan pilihan jenis dan materi muatan yang akan diatur dalam suatu Produk Hukum. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 18

Sejak dibentuk Politeknik STIA LAN dan setelah ditetapkan serta diangkat Direktur Politeknik STIA LAN, Peraturan Ketua STIA LAN dicabut dan diubah menjadi Peraturan Direktur Politeknik STIA LAN sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 846).

Pasal 19

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala LAN yang mengatur mengenai jenis Produk Hukum, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.

Pasal 20

Semua Peraturan Kepala LAN yang sudah ada sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku dan bersifat sebagai Peraturan LAN, harus dimaknai sebagai Peraturan LAN, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.

Pasal 21

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2018 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA