Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Analis Kebijakan

PERATURAN_LAN No. 28 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disingkat JFAK adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 3. Analis Kebijakan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan di lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 4. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah sebuah tulisan cetak maupun non cetak yang dibuat oleh Analis Kebijakan, baik secara perseorangan maupun kelompok, yang dapat melibatkan jabatan lain dan disusun secara sistematis serta menawarkan solusi terhadap permasalahan kebijakan tertentu. 5. Risalah kebijakan adalah tulisan ilmiah yang ringkas dan berfokus pada isu kebijakan tertentu serta menawarkan alternatif solusi atas permasalahan kebijakan yang membutuhkan perhatian cepat dari pembuat kebijakan. 6. Kertas kerja kebijakan adalah tulisan hasil penelitian yang fokus pada isu kebijakan tertentu dan menawarkan alternatif rekomendasi solusi untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan. 7. Makalah kebijakan adalah tulisan mengenai isu kontemporer yang memberikan alternatif kebijakan yang didukung oleh analisis tajam terhadap berbagai keluaran (output) yang dihasilkan dan sebagai informasi masukan (input) untuk membuat keputusan atas suatu kebijakan, baik terhadap kebijakan yang telah ada maupun kebijakan baru yang dianggap penting. 8. Artikel kebijakan adalah tulisan yang dibuat atas respons terhadap suatu kebijakan tertentu/khusus dengan tujuan untuk memberikan informasi/pandangan lain bagi pengambil kebijakan dan pihak-pihak yang terkait atas kebijakan yang dibuat serta bagi masyarakat umum. 9. Plagiasi adalah penyampaian suatu data, informasi, dan hasil/kesimpulan, baik hanya substansi maupun secara keseluruhan, dari suatu tulisan milik orang lain dan/atau milik sendiri tanpa menyebutkan sumber aslinya. 10. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.

Pasal 2

Tujuan penyusunan Peraturan Lembaga ini adalah untuk: a. memberikan acuan dan pemahaman yang sama bagi Analis Kebijakan dalam menyusun KTI sesuai bidang kepakarannya; dan b. menyamakan persepsi dan keseragaman dalam penilaian kualitas KTI yang diajukan oleh Analis Kebijakan.

Pasal 3

KTI terdiri atas: a. risalah kebijakan; b. kertas kerja; c. makalah kebijakan; dan d. artikel kebijakan.

Pasal 4

(1) Untuk melakukan penilaian KTI dapat dibentuk tim ahli dengan kualifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan materi/substansi penulisan. (2) Penilaian KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kaidah keilmuan dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

Pedoman penulisan KTI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 6

Ketentuan mengenai KTI yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.

Pasal 7

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA