Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS KEBIJAKAN

PERATURAN_LAN No. 27 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2015 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY