Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyetaraan Alumni Pelatihan Reform Leader Academy

PERATURAN_LAN No. 21 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Reform Leader Academy yang selanjutnya disebut Pelatihan RLA adalah pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy. 2. Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama adalah pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II. 3. Penyetaraan Alumni Pelatihan RLA yang selanjutnya disebut Penyetaraan RLA adalah program untuk menyetarakan Alumni Pelatihan RLA dengan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama. 4. Peserta Penyetaraan Alumni Pelatihan RLA yang selanjutnya disebut Peserta adalah pegawai negeri sipil yang telah dinyatakan lulus Pelatihan RLA. 5. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah surat keterangan telah lulus mengikuti Penyetaraan Alumni Pelatihan RLA. 6. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.

Pasal 2

(1) Penyetaraan RLA diselenggarakan oleh LAN dan bersifat non-residensial. (2) Non-residensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggaraan program pelatihan yang tidak mewajibkan peserta untuk menginap di tempat penyelenggaraan Pelatihan RLA.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Penyetaraan RLA dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. instansi menyampaikan usulan calon Peserta disertai dengan gagasan proyek perubahan yang telah disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian instansi atau pejabat lain yang ditunjuk; b. LAN memberikan penilaian kelayakan atas gagasan proyek perubahan paling lama 2 (dua) minggu sejak diterimanya usulan dimaksud; c. pembimbing melakukan proses pembimbingan selama 2 (dua) minggu; d. Peserta mempresentasikan rancangan proyek perubahan kepada tim penguji; e. Peserta melakukan implementasi proyek perubahan selama 2 (dua) bulan; f. Peserta mempresentasikan hasil implementasi proyek perubahan; dan g. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan STTP. (2) Alur tahapan Penyetaraan RLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 4

(1) Bagi Alumni Pelatihan RLA sebelum Peraturan Lembaga ini diberlakukan, dapat mengikuti Penyetaraan RLA paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Lembaga ini diundangkan. (2) Bagi Alumni Pelatihan RLA setelah Peraturan Lembaga ini diberlakukan, dapat mengikuti Penyetaraan RLA paling lambat 2 (dua) tahun setelah dinyatakan lulus Pelatihan RLA.

Pasal 5

Peserta hanya memperoleh 1 (satu) kali kesempatan mengikuti Penyertaan RLA.

Pasal 6

(1) Pembiayaan Penyetaraan RLA bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran LAN dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah. (2) Biaya akomodasi, transportasi, dan uang saku Peserta dibebankan pada instansi pengirim.

Pasal 7

Peraturan Lembaga ini menjadi dasar bagi penyelenggara untuk menyusun panduan teknis penyelenggaraan Penyetaraan RLA.

Pasal 8

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA