Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL TINGKAT II

PERATURAN_LAN No. 2 Tahun 2020 berlaku

Pasal 13

Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulus persyaratan administratif, yang meliputi: 1. diusulkan secara tertulis oleh: a) PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN; atau b) pejabat berwenang bagi Peserta yang berstatus non-Pegawai ASN; 2. bagi PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina (IV/a) dengan jabatan: a) JPT Pratama; b) JA; atau c) JF ahli madya dan JF ahli utama; dan 3. bagi jabatan lain non-Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. usia paling tinggi pada saat dinyatakan diterima sebagai Peserta adalah sebagai berikut: 1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon Peserta yang menduduki JA; 2. 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi calon Peserta yang menduduki JF ahli madya atau JF ahli utama; 3. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JA; atau 4. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki JPT Pratama atau jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama; dan c. bagi Peserta yang belum menduduki JPT Pratama, JF ahli utama atau jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama, harus lulus seleksi yang diselenggarakan oleh LAN, baik secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan Instansi Pemerintah. #### Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2020 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA