Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KHUSUS REFORMASI BIROKRASI
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Khusus Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut dengan Pedoman sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi Lembaga Diklat Pemerintah dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Khusus Reformasi Birokrasi.
(2) Lembaga Diklat Pemerintah dapat menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Khusus Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2013 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
AGUS DWIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
