Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah.
2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
3. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Diklat.
4. Instansi Pengendali Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat.
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Lembaga Pemerintah yang bertanggungjawab atas pembinaan Jabatan Fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Instansi Teknis adalah Lembaga Pemerintah yang bertanggungjawab atas pembinaan Diklat Teknis sesuai dengan kompetensi teknis instansi yang bersangkutan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Akreditasi adalah penilaian kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Program Diklat tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pembina.
8. Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi adalah satuan organisasi penyelenggara Program Diklat yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan Program Diklat tertentu.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
10. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat Instansi Pemerintah yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi Diklat dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
11. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS, serta melaksanakan tugas kediklatan lainnya pada lembaga Diklat pemerintah.
12. Fasilitas Diklat adalah Sarana dan Prasarana Diklat yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Program Diklat.
13. Sarana Diklat adalah barang bergerak antara lain meja, kursi belajar, laptop/notebook, papan tulis, flipchart, LCD, OHP dan alat tulis kantor (ATK).
14. Prasarana Diklat adalah barang tidak bergerak antara lain aula, ruang kelas, ruang diskusi, asrama, perpustakaan, tempat ibadah dan poliklinik.
Pasal 2
Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah bertujuan untuk MENETAPKAN kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Program Diklat tertentu bagi PNS.
Pasal 3
Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dilakukan terhadap unsur-unsur:
a. Tenaga Kediklatan;
b. Program Diklat;
c. Fasilitas Diklat.
Pasal 4
(1) Tenaga Kediklatan meliputi komponen-komponen:
a. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah;
b. Widyaiswara.
(2) Program Diklat meliputi komponen-komponen:
a. Kurikulum;
b. Bahan Diklat;
c. Metode Diklat;
d. Jangka Waktu Pelaksanaan Program Diklat;
e. Peserta Diklat;
f. Panduan Diklat.
(3) Fasilitas Diklat meliputi komponen-komponen:
a. Sarana Diklat;
b. Prasarana Diklat.
Pasal 5
Penilaian terhadap unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan memberikan bobot terhadap unsur:
a. Tenaga Kediklatan sebesar 45 %;
b. Program Diklat sebesar 30 %;
c. Fasilitas Diklat sebesar 25 %.
Pasal 6
(1) Penilaian terhadap komponen pengelola Lembaga Diklat Pemerintah meliputi kompetensi pimpinan penyelenggara Diklat, kompetensi penyelenggara Diklat, pengalaman menyelenggarakan Program Diklat, dan pembagian tugas dan tanggung jawab.
(2) Penilaian kompetensi pimpinan penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pimpinan penyelenggara Diklat yang memiliki sertifikat Diklat Management of Training (MoT).
(3) Penilaian kompetensi penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penyelenggara Diklat yang memiliki sertifikat Training Officer Course (TOC).
(4) Penilaian pengalaman menyelenggarakan Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah frekuensi pengalaman pengelola dan penyelenggara dalam menyelenggarakan Program Diklat sejenis.
(5) Penilaian pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab di antara pengelola dan penyelenggara untuk Program Diklat yang diselenggarakan.
(6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) menggunakan formulir 1a pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
Pasal 7
(1) Penilaian terhadap komponen Widyaiswara meliputi pendidikan formal, kompetensi Widyaiswara, pengalaman mengajar, dan bidang spesialisasi.
(2) Penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian pendidikan formal dengan mata Diklat yang diampu.
(3) Penilaian kompetensi Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah Widyaiswara yang memiliki sertifikat Training of Trainers (ToT).
(4) Penilaian terhadap pengalaman mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah relevansi pengalaman mengajar Widyaiswara dengan Program Diklat yang diselenggarakan.
(5) Penilaian terhadap bidang spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah relevansi bidang spesialisasi Widyaiswara dengan mata Diklat untuk Program Diklat yang diselenggarakan.
(6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) menggunakan formulir 1a pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
Pasal 8
(1) Besarnya nilai unsur Tenaga Kediklatan dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 2a pada lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Nilai unsur Tenaga Kediklatan menunjukkan kelayakan Tenaga Kediklatan.
(3) Nilai kelayakan unsur Tenaga Kediklatan menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
Pasal 9
(1) Penilaian terhadap komponen kurikulum meliputi mata Diklat, hasil belajar dan indikator hasil belajar, dan materi pokok.
(2) Penilaian terhadap mata Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian mata Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(3) Penilaian terhadap hasil belajar dan indikator hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian hasil belajar dan indikator hasil belajar dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(4) Penilaian terhadap materi pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian materi pokok pada setiap mata Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
Pasal 10
(1) Penilaian terhadap komponen bahan Diklat meliputi modul dan handout.
(2) Penilaian terhadap modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian modul dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(3) Penilaian terhadap handout sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian handout (naskah, materi presentasi, dan sejenisnya) dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
Pasal 11
(1) Penilaian terhadap komponen metode Diklat meliputi kesesuaian dan efektivitas metode Diklat.
(2) Penilaian terhadap kesesuaian metode Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian metode Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(3) Penilaian terhadap efektivitas metode Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah efektivitas metode Diklat dalam membangun interaksi peserta Diklat dengan Widyaiswara, dan antar sesama peserta Diklat.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
Pasal 12
(1) Penilaian terhadap komponen jangka waktu pelaksanaan Program Diklat meliputi kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan metode pembelajaran, ruang lingkup mata Diklat, serta tujuan dan sasaran Program Diklat.
(2) Penilaian terhadap kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian jumlah waktu dengan metode pembelajaran yang digunakan.
(3) Penilaian terhadap kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan ruang lingkup mata Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan ruang lingkup setiap mata Diklat.
(4) Penilaian terhadap kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan tujuan dan sasaran Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian alokasi jumlah waktu program Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
Pasal 13
(1) Penilaian terhadap komponen peserta Diklat meliputi persyaratan administratif dan akademis, dan jumlah peserta Diklat.
(2) Penilaian terhadap persyaratan administratif dan akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian peserta Diklat dengan persyaratan administratif dan akademis masing-masing Program Diklat.
(3) Penilaian terhadap jumlah peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kesesuaian jumlah peserta Diklat dengan jumlah yang dipersyaratkan masing-masing Program Diklat.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
Pasal 14
(1) Penilaian terhadap komponen panduan pelaksanaan Program Diklat meliputi kelengkapan, kejelasan dan kualitas panduan.
(2) Penilaian terhadap kelengkapan panduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kelengkapan panduan pelaksanaan Program Diklat dikaitkan dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(3) Penilaian terhadap kejelasan panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan panduan bagi peserta Diklat, Widyaiswara dan penyelenggara.
(4) Penilaian terhadap kualitas panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kualitas tampilan panduan pelaksanaan Program Diklat.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) menggunakan formulir 1b pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
Pasal 15
(1) Besarnya nilai unsur Program Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, menggunakan formulir 2b pada lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Nilai unsur Program Diklat menunjukkan kelayakan Program Diklat.
(3) Nilai kelayakan unsur Program Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
Pasal 16
(1) Penilaian terhadap komponen sarana Diklat meliputi ketersediaan dan kesesuaian sarana Diklat.
(2) Penilaian terhadap ketersediaan sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketersediaan sarana Diklat dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar.
(3) Penilaian terhadap kesesuaian sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian sarana Diklat dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1c pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
Pasal 17
(1) Penilaian terhadap komponen prasarana Diklat meliputi ketersediaan dan kesesuaian prasarana Diklat.
(2) Penilaian terhadap ketersediaan prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketersediaan prasarana Diklat untuk kebutuhan pelaksanaan Program Diklat.
(3) Penilaian terhadap kesesuaian prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian prasarana Diklat dengan kebutuhan pelaksanaan Program Diklat.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1c pada lampiran 1 dan instrumen penilaian pada lampiran 2 peraturan ini.
Pasal 18
(1) Besarnya nilai unsur Fasilitas Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 2c pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Nilai unsur Fasilitas Diklat menunjukkan kelayakan Fasilitas Diklat.
(3) Nilai kelayakan unsur Fasilitas Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
Pasal 19
(1) Akreditasi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tim Verifikasi dan Tim Penilai.
(3) Susunan keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat dari Instansi Pembina, Instansi Pengendali dan Instansi Pemerintah terkait.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat dari Instansi Pembina, Instansi Pengendali, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Instansi Pemerintah terkait.
(5) Tim Verifikasi bertugas:
a. memverifikasi data Unsur dan Komponen akreditasi yang meliputi Tenaga Kediklatan, Program Diklat dan Fasilitas Diklat yang diajukan oleh Lembaga Diklat Pemerintah;
b. menyusun laporan hasil verifikasi;
c. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Tim Penilai.
(6) Tim Penilai bertugas:
a. menilai data Unsur dan Komponen akreditasi yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi;
b. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina untuk MENETAPKAN kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Program Diklat tertentu.
Pasal 20
Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut:
a. Lembaga Diklat Pemerintah mengajukan usulan akreditasi secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pembina dengan melampirkan data Unsur dan Komponen akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini;
b. Tim verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data Unsur dan Komponen akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Lembaga Diklat Pemerintah yang tidak memenuhi data Unsur dan Komponen akreditasi diberitahukan secara tertulis, selanjutnya dapat mengajukan akreditasi kembali setelah melengkapi data Unsur dan Komponen akreditasi;
d. Lembaga Diklat Pemerintah yang memenuhi data Unsur dan Komponen akreditasi, usul akreditasinya akan diproses lebih lanjut oleh Tim Verifikasi;
e. Tim Verifikasi menyampaikan hasil verifikasi kepada Tim Penilai;
f. Tim Penilai melaksanakan penilaian terhadap data Unsur dan Komponen akreditasi dan selanjutnya MENETAPKAN nilai akreditasi;
g. Hasil penilaian Tim Penilai disampaikan kepada Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina;
h. Kepala LAN MENETAPKAN tingkat kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi.
Pasal 21
(1) Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas unsur Tenaga Kediklatan, Program Diklat,
dan Fasilitas Diklat sesuai dengan bobot masing-masing, sebagaimana tertera dalam formulir 3 pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Penetapan akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dapat dilakukan apabila masing-masing unsur akreditasi memiliki nilai minimal 71,00.
(3) Nilai kelayakan akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah terakreditasi terdiri atas 3 kategori yaitu:
a. A untuk rentang nilai antara 91,00 s.d 100;
b. B untuk rentang nilai antara 81,00 s.d 90,99;
c. C untuk rentang nilai antara 71,00 s.d 80,99.
(4) Lembaga Diklat Pemerintah yang nilai akreditasinya 71,00 atau lebih dinyatakan layak, yang ditetapkan secara tertulis dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi, selanjutnya dapat disebut sebagai Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi.
(5) Lembaga Diklat Pemerintah yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 dinyatakan tidak layak, dan mengenai hal ini diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan.
Pasal 22
Masa berlaku Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah:
a. Kategori A adalah 5 (lima) tahun;
b. Kategori B adalah 3 (tiga) tahun;
c. Kategori C adalah 2 (dua) tahun.
Pasal 23
(1) Instansi Pembina melakukan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi secara periodik atau sesuai kebutuhan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi.
Pasal 24
Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi dapat menyelenggarakan Program Diklat tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi yang diperoleh.
Pasal 25
(1) Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina, Instansi Pembina Jabatan Fungsional, dan/atau Instansi Teknis untuk meningkatkan kualitas Program Diklat yang diselenggarakan.
(2) Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi wajib menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Program Diklat kepada Instansi Pembina, Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan/atau Instansi Teknis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 26
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Kepala LAN Nomor 194/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2008 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
SUNARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
