Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

PERATURAN_LAN No. 19 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara maupun orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya. 4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 5. e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK. 6. Wajib Lapor LHKPN adalah Penyelenggara Negara dan Pejabat lain yang memangku jabatan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya. 7. Pengelola LHKPN adalah unit yang melakukan pengelolaan dan monitoring LHKPN di lingkungan LAN. 8. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK. 9. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik. 10. Admin Instansi adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala LAN untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan LAN. 11. Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala LAN untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya di LAN.

Pasal 2

Tujuan dan sasaran dari Peraturan Kepala Lembaga ini sebagai berikut: 1. tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mempermudah wajib lapor LHKPN untuk mengisi, melengkapi dan melaporkan harta kekayaannya sesuai tata cara dan ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas; dan 2. sasaran yang ingin dicapai adalah terselenggaranya penyampaian LHKPN oleh wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN.

Pasal 3

(1) Wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. Kepala LAN; b. pejabat pimpinan tinggi madya: c. pejabat pimpinan tinggi pratama; d. kuasa pengguna anggaran; e. pejabat pembuat komitmen; f. kelompok kerja pengadaan barang/jasa, panitia pengadaan barang/jasa dan pejabat pengadaan barang/jasa; g. bendahara; dan h. pejabat fungsional auditor. (2) Wajib Lapor LHKPN memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN pada KPK saat: a. pengangkatan Wajib Lapor LHKPN pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali Wajib Lapor LHKPN setelah berakhirnya masa jabatan; atau c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun Wajib Lapor LHKPN.

Pasal 4

(1) Pengelola LHKPN dikoordinasikan oleh inspektorat dengan membentuk tim pelaksana yang susunannya terdiri dari unsur: a. unit yang membidangi kepegawaian; b. inspektorat; dan c. unit kerja. (2) Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Wajib Lapor LHKPN kepada KPK paling lambat 15 Desember setiap tahun; b. melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam aplikasi e-LHKPN; c. mengingatkan Wajib Lapor LHKPN di lingkungan LAN untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; d. melakukan pendaftaran wajib lapor baru dan verifikasi pendaftaran wajib lapor tersebut serta melakukan update perubahan data wajib lapor; dan e. berkoordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib Lapor LHKPN.

Pasal 5

Susunan tim pengelola dan rincian uraian tugas pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 ditetapkan dengan Keputusan Kepala LAN.

Pasal 6

(1) LHKPN merupakan dokumen milik negara. (2) Penyampaian LHKPN oleh Wajib Lapor LHKPN dilakukan: a. secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember selama yang bersangkutan menjabat; dan b. paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya masa jabatan/pensiun sebagai Wajib Lapor LHKPN. (3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (4) Wajib Lapor LHKPN yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau melalui media lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Format e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama; b. jabatan; c. instansi; d. tempat dan tanggal lahir; e. alamat; f. identitas istri atau suami; g. identitas anak; h. jenis, nilai dan asal usul perolehan Harta Kekayaan yang dimiliki; i. besarnya penghasilan dan pengeluaran; j. surat kuasa mendapatkan data keuangan; k. surat kuasa mengumumkan Harta Kekayaan; dan l. surat pernyataan. (3) Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendaftarkan administrator instansi dan administrator unit sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (4) Administrator instansi dan administrator unit yang telah didaftarkan, menginput dan mendaftarkan penyelenggara negara ke dalam aplikasi e-LHKPN. (5) Wajib Lapor LHKPN dapat melakukan pengisian LHKPN dalam aplikasi e-LHKPN setelah didaftarkan. (6) Wajib Lapor LHKPN, setelah melakukan pengisian LKHPN melalui e-LHKPN, wajib mengirimkan dokumen fisik kepada KPK yang terdiri atas: a. dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan (surat berharga, asuransi, perbankan); dan b. surat kuasa bertanda tangan basah.

Pasal 8

(1) Wajib Lapor LHKPN harus menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKPN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan atas verifikasi administratif LHKPN dari KPK. (2) Dalam hal Wajib Lapor LHKPN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka KPK akan menganggap Wajib Lapor LHKPN menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap.

Pasal 9

(1) Pengumuman Harta Kekayaan Pejabat Negara di lingkungan LAN oleh Wajib Lapor LHKPN dilaksanakan setelah terbitnya pengumuman Harta Kekayaan Pejabat Negara oleh KPK. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik melalui media elektronik maupun non elektronik menggunakan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wajib Lapor LHKPN dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).

Pasal 10

(1) Inspektorat LAN bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan memberikan penilaian terhadap tingkat kepatuhan individual dalam mengisi dan menyampaikan LHKPN. (2) Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara independen, objektif, dan proporsional dengan metode yang tepat dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil dari monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Kepala LAN sebagai bahan penetapan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 44 Tahun 2014 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA