Dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Diklat Jabatan PNS yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
3. Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan masing-masing
4. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Diklat.
5. Instansi Pengendali Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat.
6. Instansi Teknis adalah lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan Diklat Teknis menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
7. Lembaga Pengakreditasi Diklat Teknis adalah Lembaga Diklat pada Instansi Teknis yang ditunjuk oleh Instansi Pembina untuk melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Teknis.
8. Akreditasi adalah penilaian kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Diklat Teknis yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh InstansiTeknis.
9. Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi adalah Lembaga Diklat yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis untuk menyelenggarakan Diklat Teknis.
10. Organisasi Lembaga Diklat adalah kapasitas sumber daya Lembaga Diklat pada Lembaga Diklat yang dipergunakan dalam menyelenggarakan Diklat Teknis.
11. Manajemen Lembaga Diklat adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Teknis.
12. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
13. Sistem Informasi Diklat Aparatur yang selanjutnya disebut SIDA adalah Sistem Informasi Diklat berbasis teknologi informasi untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan dan akreditasi Diklat Teknis.
14. Pengelola Lembaga Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, www.djpp.kemenkumham.go.id
mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi program Diklat Teknis dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
15. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar,dan/atau melatih PNS, serta melaksanakan tugas kediklatan lainnya pada Lembaga Diklat.
16. Penyelenggara Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara fungsional melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mendukung penyelenggaraan Diklat Teknis sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Teknis.
17. Penganalisis Kebutuhan Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara fungsional mengidentifikasi kebutuhan- kebutuhan Diklat para pejabat sesuai pedoman yang ditetapkan Instansi Pembina.
18. Perancang Kurikulum Diklat adalah PNS yang bertugas merancang kurikulum Diklat Teknis sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
19. Pemutakhir data SIDA adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara Teknis memutakhirkan data Diklat pada SIDA sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
20. Fasilitas Diklat adalah Sarana dan Prasarana Diklat yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Diklat Teknis.
