Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
2. Diklat Jabatan PNS yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
3. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
4. Diklat Fungsional adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai jenjang Jabatan Fungsional masing-masing.
5. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Diklat.
6. Instansi Pengendali Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat.
7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan Jabatan Fungsional menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
8. Lembaga Pengakreditasi Diklat Fungsional adalah Lembaga Diklat pada Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang ditunjuk oleh Instansi Pembina untuk melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah lainnya dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional.
9. Akreditasi adalah penilaian kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakanDiklat Fungsional yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh InstansiPembina Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi adalah Lembaga Diklat yang telah mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk menyelenggarakan DiklatFungsional.
11. Organisasi Lembaga Diklat adalah kapasitas sumber daya Lembaga Diklat Pemerintah yang dipergunakan dalam menyelenggarakan DiklatFungsional.
12. Manajemen Lembaga Diklat adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional.
13. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
14. Sistem Informasi Diklat Aparatur yang selanjutnya disebut SIDA adalah Sistem Informasi Diklat berbasis teknologi informasi untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan dan akreditasi Diklat Fungsional.
15. Pengelola Lembaga Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara fungsional bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi program Diklat Fungsional dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
16. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS, serta melaksanakan tugas kediklatan lainnya pada Lembaga Diklat.
17. Penyelenggara Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara fungsional melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mendukung penyelenggaraan Diklat Fungsional sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
18. Penganalisis Kebutuhan Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara fungsional mengidentifikasi kebutuhan- kebutuhan Diklat para pejabat sesuai pedoman yang ditetapkan Instansi Pembina.
19. Perancang Kurikulum Diklat adalah PNS yang bertugas merancang kurikulum Diklat Fungsional sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
20. Pemutakhir data SIDA adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara Fungsional memutakhirkan data Diklat pada SIDA sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Fasilitas Diklat adalah Sarana dan Prasarana Diklat yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Diklat Fungsional.
