Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang selanjutnya disingkat PKA adalah pelatihan struktural kepemimpinan administrator sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Peserta PKA yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti PKA sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
6. Alumni PKA yang selanjutnya disebut Alumni adalah Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus PKA.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
10. Jabatan Administrator adalah sekelompok jabatan Administrator pada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
11. Pejabat Administrator adalah pejabat dalam Jabatan Administrator yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat Administrator dan pejabat pelaksana.
12. Jabatan Pengawas adalah sekelompok Jabatan Pengawas pada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
13. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu.
14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
16. Lembaga Pelatihan Pemerintah yang Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara pelatihan, baik yang bersifat mandiri maupun bagian dari satuan unit organisasi, yang mendapatkan pengakuan tertulis dari LAN untuk menyelenggarakan PKA.
17. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti PKA.
18. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
19. Hari Pelatihan adalah hari yang menjadi waktu penyelenggaraan PKA, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
20. Hari Kalender adalah hari yang menjadi waktu penyelenggaraan PKA, setiap hari sesuai dengan kalender Masehi.
21. Aksi Perubahan adalah kertas kerja yang dihasilkan oleh Peserta yang menunjukan Kompetensi kepemimpinannya mengelola perubahan dalam bentuk inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan.
Pasal 2
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi:
a. LAN dalam melaksanakan pembinaan menyelenggarakan PKA; dan
b. Lembaga Pelatihan Terakreditasi dalam menyelenggarakan PKA.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan PKA bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Administrator.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar Kompetensi jabatan.
Pasal 4
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam PKA merupakan Kompetensi kepemimpinan manajemen kinerja.
(2) Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas Jabatan Administrator.
(3) Akuntabilitas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kemampuan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai dengan standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan.
Pasal 5
(1) PKA dilaksanakan dalam bentuk pelatihan yang dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal.
(2) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas.
(3) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta diasramakan; dan
b. diberikan kegiatan penunjang berupa kegiatan peningkatan kesegaran jasmani.
(4) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, dan/atau metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Untuk mencapai Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), dilaksanakan melalui 4 (empat) agenda pembelajaran PKA, yang meliputi:
a. agenda kepemimpinan Pancasila dan nasionalisme;
b. agenda kepemimpinan kinerja;
c. agenda manajemen kinerja; dan
d. agenda aktualisasi kepemimpinan.
(2) Selain agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKA dilaksanakan melalui agenda orientasi program.
(3) Agenda orientasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman umum terkait kebijakan penyelenggaraan PKA.
Pasal 7
Agenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan selama 797 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh) JP atau setara dengan 91 (sembilan puluh satu) hari dengan rincian:
a. selama 257 (dua ratus lima puluh tujuh) JP yang dapat dilaksanakan selama 31 (tiga puluh satu) Hari Pelatihan bertempat di tempat penyelenggaraan PKA; dan
b. selama 540 (lima ratus empat puluh) JP yang dilaksanakan paling singkat 60 (enam puluh) Hari Kalender bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta.
Pasal 8
(1) PKA dapat diselenggarakan oleh LAN dan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(2) Bagi lembaga pelatihan yang belum terakreditasi dapat menyelenggarakan PKA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memperoleh ijin tertulis dari Kepala LAN; dan
b. dilakukan penjaminan mutu oleh LAN dan/atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi dengan perolehan akreditasi paling rendah B.
Pasal 9
Kepala LAN MENETAPKAN pedoman penyelenggaraan dan kurikulum PKA dalam rangka melaksanakan agenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 10
(1) Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan PKA berjumlah paling rendah 30 (tiga puluh) orang dan paling banyak 40 (empat puluh) orang.
(2) Dalam hal jumlah Peserta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKA tetap dapat diselenggarakan dengan persetujuan tertulis Kepala LAN.
Pasal 11
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lulus persyaratan administratif, yang meliputi:
1. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dalam golongan ruang tersebut atau JF yang setara dengan pangkat penata tingkat I dan golongan ruang IIII/d;
2. PNS dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator;
3. bagi PNS yang tidak menduduki dalam Jabatan Administrator, harus lulus seleksi calon Peserta; dan
4. diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai ketentuan yang berlaku; dan
b. batas usia paling tinggi sebagai berikut:
1. 8 (delapan) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Administrator bagi calon Peserta yang masih menduduki Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas; atau
2. 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Administrator bagi calon Peserta yang telah menduduki Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Administrator.
Pasal 12
Peserta harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. penugasan dari PyB atau PPK Instansi Pemerintah asal Peserta;
c. keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d. keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan
e. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKA yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
Pasal 13
Selama pelaksanaan PKA, status kepegawaian Peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada saat mengikuti proses pembelajaran di tempat penyelenggaraan:
1. Peserta berstatus ditugaskan untuk mengikuti PKA;
dan
2. atasan langsung Peserta menugaskan pelaksana harian untuk melaksanakan tugas jabatan dari Peserta dimaksud; dan
b. pada saat Peserta mengikuti proses pembelajaran di tempat kerja, Peserta kembali menjalankan tugas jabatan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Evalusi PKA dilaksanakan oleh LAN atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
Pasal 15
(1) Evaluasi PKA terdiri atas:
a. evaluasi Peserta;
b. evaluasi tenaga pelatihan;
c. evaluasi penyelenggaraan; dan
d. evaluasi pasca pelatihan.
(2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai pencapaian Kompetensi kepemimpinan manajemen kinerja.
(3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya.
(4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan PKA.
(5) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai kesinambungan Aksi Perubahan di tempat kerja.
Pasal 16
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. evaluasi substansi;
b. evaluasi studi lapangan;
c. evaluasi Aksi Perubahan; dan
d. evaluasi sikap perilaku.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi akhir Peserta.
Pasal 17
(1) Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian (scoring) dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(2) Bagi Peserta yang memperoleh nilai kurang dari 70 (tujuh puluh) untuk jenis evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan remedial.
(3) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sebelum PKA berakhir.
Pasal 18
(1) Kualifikasi penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a ditetapkan pada evaluasi akhir Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat memuaskan (skor 90,01 – 100);
b. memuaskan (skor 80,01 – 90,0);
c. baik (skor 70,01 – 80,0);
d. kurang baik (skor 60,01 – 70,0); dan
e. tidak memenuhi kualifikasi (skor ≤60).
(2) Peserta dinyatakan lulus jika memperoleh kualifikasi paling rendah baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk setiap aspek penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(3) Peserta dinyatakan ditunda kelulusannya jika memperoleh kualifikasi kurang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling rendah pada 1 (satu) aspek penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(4) Peserta dinyatakan tidak lulus jika memperoleh kualifikasi tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling rendah pada 1
(satu) aspek penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Pasal 19
(1) Bagi Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diberikan surat tanda tamat pelatihan.
(2) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen sertifikasi Kompetensi yang membuktikan bahwa Peserta telah memenuhi Kompetensi manajerial Jabatan Administrator.
(3) Bagi Peserta yang dinyatakan ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) diberikan 1 (satu) kali kesempatan remedial yang dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah PKA berakhir.
(4) Bagi Peserta yang mengikuti remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lulus jika memperoleh kualifikasi baik.
Pasal 20
(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara PKA.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. PPK Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
b. Kepala LAN.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan pula kepada pimpinan Instansi Pemerintah lain yang terkait secara langsung dengan Aksi Perubahan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.
Pasal 21
Keberlanjutan Aksi Perubahan dapat dijadikan sebagai salah satu unsur penilaian kinerja Alumni.
Pasal 22
(1) Lembaga penyelenggara PKA menyampaikan laporan secara tertulis mengenai penyelenggaraan PKA kepada LAN paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak PKA berakhir.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penyelenggara PKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyusun laporan perkembangan implementasi Aksi Perubahan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan bagi LAN untuk:
a. melakukan pembinaan terhadap lembaga penyelenggara PKA; dan
b. dasar pertimbangan penyempurnaan program PKA.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi LAN.
Pasal 23
(1) LAN melakukan pembinaan Alumni nasional yang dilakukan secara terintegrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berkoordinasi dengan Lembaga Pelatihan Terakreditasi dan Instansi Pemerintah asal Peserta.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
Pasal 24
(1) Peserta diberhentikan tidak dengan hormat dari PKA apabila melanggar Kode Sikap Perilaku.
(2) Selain berdasarkan pelanggaran Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta dapat diberhentikan dan dikembalikan kepada instansi asalnya apabila jumlah ketidakhadiran Peserta dimaksud secara akumulatif paling rendah:
a. 27 (dua puluh tujuh) JP; atau
b. 3 (tiga) Hari Pelatihan.
(3) Atas pertimbangan yang dapat dibenarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Pelatihan Terakreditasi berdasarkan atas persetujuan tertulis dari LAN dapat memberikan jumlah ketidakhadiran Peserta melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN.
Pasal 25
Bagi Peserta yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilarang mengikuti PKA selama 1 (satu) tahun.
Pasal 26
(1) Pendanaan PKA dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah.
(2) Rincian anggaran PKA ditetapkan oleh Kepala LAN.
(3) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaran PKA.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1222), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2019
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
