Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang selanjutnya disingkat PKA adalah pelatihan struktural kepemimpinan administrator sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Peserta PKA yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti PKA sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
6. Alumni PKA yang selanjutnya disebut Alumni adalah Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus PKA.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
10. Jabatan Administrator adalah sekelompok jabatan Administrator pada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
11. Pejabat Administrator adalah pejabat dalam Jabatan Administrator yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat Administrator dan pejabat pelaksana.
12. Jabatan Pengawas adalah sekelompok Jabatan Pengawas pada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
13. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu.
14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
16. Lembaga Pelatihan Pemerintah yang Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara pelatihan, baik yang bersifat mandiri maupun bagian dari satuan unit organisasi, yang mendapatkan pengakuan tertulis dari LAN untuk menyelenggarakan PKA.
17. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti PKA.
18. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
19. Hari Pelatihan adalah hari yang menjadi waktu penyelenggaraan PKA, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
20. Hari Kalender adalah hari yang menjadi waktu penyelenggaraan PKA, setiap hari sesuai dengan kalender Masehi.
21. Aksi Perubahan adalah kertas kerja yang dihasilkan oleh Peserta yang menunjukan Kompetensi kepemimpinannya mengelola perubahan dalam bentuk inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan.
