Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau lembaga diklat pemerintah yang terakreditasi dalam penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan prajabatan calon pegawai negeri sipil golongan I, golongan II, dan/atau golongan III yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1 dan/atau kategori 2 dan non honorer yang diangkat melalui pengangkatan khusus yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
