Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

PERATURAN_LAN No. 15 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 2

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada seluruh instansi pusat dan daerah.

Pasal 3

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA