Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAHASA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PERATURAN_LAN No. 15 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa, yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Balai Diklat Bahasa adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Diklat Aparatur melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Balai Diklat Bahasa dipimpin oleh Kepala Balai.

Pasal 2

Balai Diklat Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bahasa bagi aparatur.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Bahasa menyelenggarakan fungsi : 1. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan bahasa; 2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bahasa; 3. evaluasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan bahasa; 4. penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bahasa; 5. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan bahasa; 6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Diklat Bahasa; dan 7. bantuan teknis kepada kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.

Pasal 4

Balai Diklat Bahasa terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 5 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penjadualan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, administrasi akademik, penyiapan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, urusan keuangan, dan penyusunan laporan kerja Balai Diklat Bahasa, serta bantuan teknis kepada kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Balai. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Koordinator Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan Unit Organisasi Balai Diklat Bahasa maupun dengan instansi lain di luar Balai Diklat Bahasa.

Pasal 9

Kepala Balai dan Kepala Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 10

Kepala Balai dan Kepala Subbagian Tata Usaha, wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Pasal 11

Kepala Subbagian Tata Usaha dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Balai yang tembusannya disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IVa.

Pasal 16

Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Lembaga Administrasi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Oktober 2013 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id