Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2017-2019

PERATURAN_LAN No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 2

Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam sistem akuntabilitas kinerja dan perencanaan program dan anggaran di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 22 Mei 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA