Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2015 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TAHUN 20152019

PERATURAN_LAN No. 13 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 ini, digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara tahun 2015-2019.

Pasal 2

Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2015 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY