Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III

PERATURAN_LAN No. 11 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Calon Pegawai Negersi (CPNS) Golongan III oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan ini dan hal- hal yang berhubungan dengan penyelenggaran Diklat Prajabatan CPNS Golongan III sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Pasal 5

Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara efektif mulai tanggal satu bulan Januari tahun dua ribu tiga belas (1 Januari 2013).

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2011 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ASMAWI REWANSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 542