Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2
(1) LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2) LAN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
e. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
h. koordinasi, asesmen, dan penyusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
k. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab LAN; dan
l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN.
Pasal 5
(1) Susunan organisasi LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
d. Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara; dan
f. Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
(2) Bagan susunan organisasi LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN.
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran LAN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 10
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 11
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta pemberian dukungan administrasi keuangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan dan koordinasi penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran di lingkungan LAN;
c. penyiapan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan keuangan;
d. penyiapan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi internal;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, keuangan, dan reformasi birokrasi internal; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Pasal 13
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 14
Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta evaluasi kinerja, dan reformasi birokrasi internal.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran;
dan
c. pelaksanaan dan pelaporan reformasi birokrasi internal.
Pasal 16
Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 17
Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan urusan sumber daya manusia.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, jaringan dokumentasi hukum, dan pemberian advokasi hukum;
b. penyiapan pengelolaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana;
c. penyiapan pengelolaan urusan sumber daya manusia meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia;
dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Pasal 19
Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 20
Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kerja sama, kearsipan, kepustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan kampus pengembangan kompetensi;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
e. pengelolaan arsip, persuratan, kepustakaan, dan dokumentasi;
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g. pelaksanaan pengelolaan layanan barang milik negara/kekayaan negara;
h. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
i. penyiapan pengelolaan pengaduan internal;
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang umum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Pasal 22
Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan;
dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 23
Bagian Umum, Tata Usaha dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan kampus pengembangan kompetensi, keprotokolan, layanan pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara.
Pasal 24
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan kampus pengembangan kompetensi;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
f. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dalam pelaksanaan tugas sebagai unit organisasi pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan juga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Pasal 25
Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Barang Milik Negara;
c. Subbagian Tata Usaha Kepala;
d. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara;
h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara; dan
i. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 26
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, pengelolaan, dan pemeliharaan urusan kerumahtanggaan, kampus pengembangan kompetensi, sarana dan prasarana, serta pengamanan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pelaksanaan urusan penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan, penyaluran, inventarisasi, penghapusan, serta pelaporan barang milik negara/kekayaan negara.
(3) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, koordinasi, pengelolaan arsip, dan dukungan teknis kegiatan bagi Kepala.
(4) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Utama.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara.
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
Pasal 27
(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 28
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
d. pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 30
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara terdiri atas:
a. Direktorat Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
b. Direktorat Advokasi dan Pengembangan Kinerja Kebijakan;
c. Direktorat Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 31
Direktorat Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang strategi peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang strategi peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang strategi peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
c. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang strategi peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 33
Direktorat Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34
Direktorat Advokasi dan Pengembangan Kinerja Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan pengembangan kinerja kebijakan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Advokasi dan Pengembangan Kinerja Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang advokasi dan pengembangan kinerja kebijakan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan pengembangan kinerja kebijakan;
c. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan pengembangan kinerja kebijakan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi dan pengembangan kinerja kebijakan;
dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 36
Direktorat Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis penguatan kapasitas jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan kapasitas jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penguatan kapasitas jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. penyiapan penyusunan rekomendasi/perhitungan formasi, seleksi, uji kompetensi, dan sertifikasi;
d. pengembangan bahan pembelajaran bagi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
e. penyiapan pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 38
Direktorat Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Formasi dan Seleksi;
b. Subdirektorat Sertifikasi Kompetensi; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 39
Subdirektorat Formasi dan Seleksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan formasi dan pelaksanaan seleksi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Subdirektorat Formasi dan Seleksi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program di bidang formasi dan seleksi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan formasi dan pelaksanaan seleksi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
c. pelaksanaan penyiapan penerbitan surat rekomendasi/perhitungan formasi dan seleksi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Pasal 41
Subdirektorat Formasi dan Seleksi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 42
Subdirektorat Sertifikasi Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi dan sertifikasi kompetensi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Subdirektorat Sertifikasi Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang sertifikasi kompetensi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan kompetensi dan sertifikasi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Pasal 44
Subdirektorat Sertifikasi Kompetensi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 45
(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 46
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
d. pelaksanaan transformasi pembelajaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran ASN;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi pembelajaran ASN;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi pembelajaran ASN;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi pembelajaran ASN; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 48
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a. Direktorat Sistem Pembelajaran Terintegrasi;
b. Direktorat Teknologi dan Digitalisasi Pembelajaran;
c. Direktorat Ekosistem Pembelajaran Aparatur Sipil Negara; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 49
Direktorat Sistem Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem pembelajaran terintegrasi.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Sistem Pembelajaran Terintegrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem pembelajaran terintegrasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem pembelajaran terintegrasi;
c. pelaksanaan transformasi pembelajaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran ASN;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem pembelajaran terintegrasi;
e. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan rekognisi pembelajaran lampau dan sertifikasi kompetensi;
f. penyiapan penyusunan domain kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan tematik;
g. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem pembelajaran terintegrasi;
h. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang sistem pembelajaran terintegrasi;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pembelajaran terintegrasi;
j. penyiapan penyusunan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pusat unggulan; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 51
Direktorat Sistem Pembelajaran Terintegrasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Pusat Unggulan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 52
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Pusat Unggulan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan kebutuhan
pengembangan kompetensi nasional dan penyiapan pelaksanaan pembinaan pusat unggulan.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Pusat Unggulan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi nasional; dan
b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pusat unggulan.
Pasal 54
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Pusat Unggulan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 55
Direktorat Teknologi dan Digitalisasi Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Direktorat Teknologi dan Digitalisasi Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem dan konten pembelajaran digital;
e. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran;
f. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 57
Direktorat Teknologi dan Digitalisasi Pembelajaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 58
Direktorat Ekosistem Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ekosistem pembelajaran ASN.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Ekosistem Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang ekosistem pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ekosistem pembelajaran ASN;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekosistem pembelajaran ASN;
d. penyelenggaraan pelatihan di bidang ekosistem pembelajaran ASN;
e. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ekosistem pembelajaran ASN;
f. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang ekosistem pembelajaran ASN;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem pembelajaran ASN; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 60
Direktorat Ekosistem Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 61
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 62
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
c. penyelenggaraan peningkatan kapasitas kepemimpinan ASN;
d. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 64
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a. Direktorat Pembelajaran Manajerial Kepemimpinan;
b. Direktorat Pembelajaran Karakter dan Sosial Kultural;
c. Direktorat Pembelajaran Teknis dan Fungsional; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 65
Direktorat Pembelajaran Manajerial Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta penyelenggaraan peningkatan kapasitas di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Pembelajaran Manajerial Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader;
d. penyelenggaraan peningkatan kapasitas di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader;
e. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader;
f. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 67
Direktorat Pembelajaran Manajerial Kepemimpinan terdiri atas:
a. Subdirektorat Kepesertaan dan Akademik; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 68
Subdirektorat Kepesertaan dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kepesertaan dan pembinaan alumni, serta penyiapan dan evaluasi bahan ajar di bidang pembelajaran manajerial kepemimpinan.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Subdirektorat Kepesertaan dan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan kepesertaan dan pembinaan alumni pembelajaran manajerial kepemimpinan; dan
b. penyiapan bahan dan evaluasi bahan ajar di bidang pembelajaran manajerial kepemimpinan.
Pasal 70
Subdirektorat Kepesertaan dan Akademik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 71
Direktorat Pembelajaran Karakter dan Sosial Kultural mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyelenggaraan peningkatan kapasitas di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Pembelajaran Karakter dan Sosial Kultural menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural;
d. penyelenggaraan peningkatan kapasitas di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural;
e. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural;
f. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural;
h. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelatihan masa percobaan pegawai negeri sipil;
i. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelatihan masa percobaan pegawai negeri sipil;
dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 73
Direktorat Pembelajaran Karakter dan Sosial Kultural terdiri atas:
a. Subdirektorat Kepesertaan dan Akademik; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 74
Subdirektorat Kepesertaan dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kepesertaan dan pembinaan alumni, serta penyiapan dan evaluasi bahan ajar di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural, serta pelatihan masa percobaan pegawai negeri sipil.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Subdirektorat Kepesertaan dan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan kepesertaan dan pembinaan alumni pembelajaran karakter dan sosial kultural, serta pelatihan masa percobaan pegawai negeri sipil; dan
b. penyiapan bahan dan evaluasi bahan ajar di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural, serta pelatihan masa percobaan pegawai negeri sipil.
Pasal 76
Subdirektorat Kepesertaan dan Akademik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 77
Direktorat Pembelajaran Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, serta penyelenggaraan peningkatan kapasitas pembelajaran teknis dan fungsional.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Pembelajaran Teknis dan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran teknis dan fungsional;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran teknis dan fungsional;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran teknis dan fungsional;
d. penyelenggaraan peningkatan kapasitas di bidang pembelajaran teknis dan fungsional;
e. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran teknis dan fungsional;
f. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pembelajaran teknis dan fungsional;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran teknis dan fungsional; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 79
Direktorat Pembelajaran Teknis dan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 80
(1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 81
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN melalui penjaminan mutu.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
e. pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan penyusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 83
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a. Direktorat Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas;
b. Direktorat Penjaminan Mutu Pembelajaran; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 84
Direktorat Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas;
c. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas;
d. pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan penyusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur di bidang pengembangan kapasitas ASN;
e. penguatan strategi pelibatan dalam pembelajaran dan pengalaman dalam pembelajaran;
f. pelaksanaan asesmen hasil pengembangan kapasitas ASN;
g. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas;
dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 86
Direktorat Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas terdiri atas:
a. Subdirektorat Akreditasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 87
Subdirektorat Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan akreditasi tata kelola fasilitas dan kapasitas infrastruktur pembelajaran ASN.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Subdirektorat Akreditasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan akreditasi tata kelola fasilitas dan kapasitas infrastruktur pembelajaran ASN; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan akreditasi tata kelola fasilitas dan kapasitas infrastruktur pembelajaran ASN.
Pasal 89
Subdirektorat Akreditasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 90
Direktorat Penjaminan Mutu Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pembelajaran.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Penjaminan Mutu Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pembelajaran;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pembelajaran;
c. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pembelajaran;
d. pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan penyusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur di bidang pembelajaran ASN;
e. pelaksanaan asesmen hasil pembelajaran ASN;
f. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pembelajaran;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu pembelajaran; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 92
Direktorat Penjaminan Mutu Pembelajaran terdiri atas:
a. Subdirektorat Akreditasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 93
Subdirektorat Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan akreditasi program pembelajaran dan sertifikasi lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Subdirektorat Akreditasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan akreditasi program pembelajaran dan sertifikasi lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan akreditasi program dan sertifikasi lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi.
Pasal 95
Subdirektorat Akreditasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 96
(1) Pusat Data dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 97
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
b. pelaksanaan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
c. pelaksanaan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data;
d. penyiapan penyajian data dan informasi;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Pasal 99
Pusat Data dan Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 100
(1) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 101
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, terdiri atas:
a. Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional;
b. Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan;
c. Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik; dan
d. Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja.
Pasal 102
(1) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembelajaran ASN dan analisis di bidang strategi kebijakan talenta ASN nasional.
(2) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional berkedudukan di Jatinangor.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1), Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran dan penyusunan strategi kebijakan talenta ASN nasional;
b. pelaksanaan analisis di bidang strategi kebijakan talenta ASN nasional;
c. pelaksanaan pembelajaran ASN;
d. pelaksanaan penyusunan strategi kebijakan talenta ASN nasional;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan strategi kebijakan talenta ASN nasional; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan.
Pasal 104
Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 105
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja dan anggaran, dan pengelolaan keuangan; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara.
Pasal 107
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 108
(1) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pembelajaran ASN dan analisis di bidang strategi kebijakan manajemen pemerintahan.
(2) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan berkedudukan di Makassar.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1), Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran dan penyusunan strategi kebijakan manajemen pemerintahan;
b. pelaksanaan analisis di bidang strategi kebijakan manajemen pemerintahan;
c. pelaksanaan pembelajaran ASN;
d. pelaksanaan penyusunan strategi kebijakan manajemen pemerintahan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan strategi kebijakan manajemen pemerintahan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan.
Pasal 110
Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 111
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja dan anggaran, dan pengelolaan keuangan; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara.
Pasal 113
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 114
(1) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan pembelajaran ASN dan analisis di bidang strategi kebijakan pelayanan publik.
(2) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik berkedudukan di Samarinda.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran dan penyusunan strategi kebijakan pelayanan publik;
b. pelaksanaan analisis di bidang strategi kebijakan pelayanan publik;
c. pelaksanaan pembelajaran ASN;
d. pelaksanaan penyusunan strategi kebijakan pelayanan publik;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan strategi kebijakan pelayanan publik; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan.
Pasal 116
Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 117
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja dan anggaran, dan pengelolaan keuangan; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia,
kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara.
Pasal 119
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 120
(1) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pembelajaran ASN dan analisis di bidang strategi kebijakan manajemen kinerja.
(2) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja berkedudukan di Banda Aceh.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran dan penyusunan strategi kebijakan manajemen kinerja;
b. pelaksanaan analisis di bidang strategi kebijakan manajemen kinerja;
c. pelaksanaan pembelajaran ASN;
d. pelaksanaan
penyusunan strategi kebijakan manajemen kinerja;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan strategi kebijakan manajemen kinerja; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan.
Pasal 122
Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 123
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja dan anggaran, dan pengelolaan keuangan; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara.
Pasal 125
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 126
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawasan di lingkungan LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 127
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAN.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 129
Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 130
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditetapkan pada LAN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit
organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 131
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dan Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan pelaksana kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 133
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang di lingkungan LAN, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LAN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 134
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 135
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan LAN didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan LAN.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 136
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
Pasal 137
LAN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan LAN.
Pasal 138
(1) Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan LAN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 139
Semua unsur di lingkungan LAN menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 140
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 141
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
Pasal 142
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN, Kepala berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 143
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 144
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
Pasal 145
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 146
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh LAN dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 147
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 148
(1) Kepala Biro yang menangani fungsi hubungan masyarakat dan dokumentasi, sesuai sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan LAN.
(2) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 149
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 150
Ketentuan mengenai rincian tugas sebagai penjabaran tugas dalam Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 151
Dalam rangka pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN, LAN melaksanakan pengembangan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 152
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 950), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
Pasal 153
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 950), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.
Pasal 154
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 494); dan
b. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 950), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 155
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2025
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD TAUFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
