Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pelatihan Smart Governance Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Pelatihan Smart JF adalah program pengembangan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan bersifat umum serta kompetensi manajerial bagi pejabat fungsional yang dilakukan melalui bentuk pelatihan.
5. Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang selanjutnya disingkat PKA adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan administrator.
6. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pengawas.
7. Alumni Pelatihan Smart JF yang selanjutnya disebut Alumni adalah peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Smart JF.
8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
10. Pembelajaran Mandiri dalam Pelatihan Smart JF yang selanjutnya disebut Self-Learning adalah pembelajaran bebas biaya dan akses yang dapat diikuti oleh Pejabat Fungsional dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh lembaga administrasi negara.
11. Pembelajaran Terpadu dalam Pelatihan Smart JF yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah pembelajaran yang memadukan metode klasikal dan nonklasikal.
12. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
14. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi
15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
16. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
17. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari LAN untuk menyelenggarakan program PKA dan/atau PKP.
18. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang menyelenggarakan Pelatihan Smart JF.
19. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran Pelatihan Smart JF.
20. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi peserta selama mengikuti Pelatihan Smart JF.
21. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
22. Hari Pelatihan adalah hari yang menjadi waktu penyelenggaraan Pelatihan Smart JF, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
23. Produk Aktualisasi Kepemimpinan adalah aktualisasi kepemimpinan berupa keluaran (output) menunjukkan Kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan bersifat umum serta kompetensi manajerial peserta untuk beradaptasi dan responsif dalam rangka mengelola perubahan lingkungan strategis.
24. Deputi adalah deputi LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
Pasal 2
(1) Pelatihan Smart JF diselenggarakan untuk mengembangkan Kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan bersifat umum serta kompetensi manajerial bagi peserta secara terintegrasi.
(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan kepemimpinan yang mampu mendorong perubahan dalam manajemen pelayanan publik dan manajemen kinerja sesuai dengan kebutuhan lingkungan strategis.
Pasal 3
(1) Pelatihan Smart JF terdiri atas:
a. Self-Learning; dan
b. Blended Learning.
(2) Self-Learning dilaksanakan melalui e-learning.
(3) Blended Learning dilaksanakan melalui:
a. pembelajaran daring secara langsung (synchronous);
b. pembelajaran klasikal; dan
c. pembelajaran di tempat kerja (working place learning).
Pasal 4
(1) Self-Learning diselenggarakan oleh LAN.
(2) Blended Learning diselenggarakan oleh:
a. LAN; atau
b. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF, disesuaikan dengan tujuan pembelajaran.
(3) Bagi lembaga penyelenggara pelatihan yang belum terakreditasi program PKA atau PKP, dapat menyelenggarakan Pelatihan Smart JF dengan penjaminan mutu dari:
a. LAN; atau
b. Lembaga Penyelenggara Pelatihan dengan nilai akreditasi paling rendah kategori B untuk
program PKA atau PKP sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(4) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan izin tertulis dari Deputi.
(5) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pada pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, peserta dapat diasramakan dan diberikan kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani.
Pasal 6
Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF wajib memberikan pendampingan dan/atau fasilitas bagi peserta Blended Learning yang berkebutuhan khusus pada pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.
Pasal 7
(1) Untuk mencapai Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pembelajaran dalam Pelatihan Smart JF dilaksanakan berdasarkan Kurikulum.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh LAN.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rumpun teknis umum; dan
b. rumpun kepemimpinan.
(4) Rumpun teknis umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui Self-Learning.
(5) Rumpun kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui Blended Learning.
(6) Rumpun teknis umum dan rumpun kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing terdiri atas:
a. kelompok pembelajaran pengawas; dan
b. kelompok pembelajaran administrator.
Pasal 8
(1) Kelompok pembelajaran pengawas pada rumpun teknis umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a dilaksanakan selama 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) JP.
(2) Kelompok pembelajaran administrator pada rumpun teknis umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b dilaksanakan selama 282 (dua ratus delapan puluh dua) JP.
(3) Masing-masing kelompok pembelajaran pada rumpun kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dilaksanakan selama 626 (enam ratus dua puluh enam) JP.
(4) Setiap kelompok pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui agenda pembelajaran.
Pasal 9
(1) Tenaga pelatihan yang mengampu Blended Learning harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan.
(2) Kepala LAN MENETAPKAN kualifikasi dan persyaratan tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1) Self Learning diikuti oleh Pejabat Fungsional secara mandiri.
(2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memilih agenda pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi.
Pasal 11
(1) Pada saat mengikuti Self-Learning, peserta menjalankan tugas jabatan secara penuh.
(2) Bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyelesaikan dan lulus setiap agenda pembelajaran, diberikan pengakuan tertulis yang ditetapkan oleh Deputi.
(3) Dalam penilaian pemenuhan masing-masing agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LAN dapat mempertimbangkan pembelajaran lampau yang pernah diikuti oleh peserta Self-Learning.
Pasal 12
(1) Blended Learning diikuti oleh peserta yang:
a. telah menyelesaikan dan lulus seluruh agenda pembelajaran dalam Self-Learning; dan
b. ditugaskan oleh pejabat berwenang dari Instansi Pemerintah asal peserta.
(2) Pada saat mengikuti Blended Learning untuk:
a. pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan pembelajaran klasikal, peserta berstatus ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan Smart JF; dan
b. pembelajaran di tempat kerja (working place learning), peserta berstatus kembali menjalankan tugas jabatannya secara penuh.
Pasal 13
Penugasan peserta Blended Learning untuk mengikuti:
a. kelompok pembelajaran pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. menduduki paling rendah JF jenjang ahli pertama;
2. paling rendah pangkat penata muda dan golongan ruang III/a, dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; dan
3. belum pernah mengikuti dan lulus PKP; dan
b. kelompok pembelajaran administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. menduduki paling rendah JF yang setingkat jabatan pengawas;
2. paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c, dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; dan
3. belum pernah mengikuti dan lulus PKA.
Pasal 14
Kepala LAN MENETAPKAN jumlah peserta dalam 1 (satu) angkatan Blended Learning.
Pasal 15
(1) Evaluasi Pelatihan Smart JF terdiri atas:
a. evaluasi peserta;
b. evaluasi tenaga pelatihan; dan
c. evaluasi penyelenggaraan.
(2) Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai aspek kepemimpinan, teknis, dan sikap perilaku.
(3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya.
(4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelatihan Smart JF.
Pasal 16
(1) Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a untuk Self-Learning dilakukan melalui evaluasi akademik.
(2) Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a untuk Blended Learning dilakukan melalui:
a. evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan;
b. evaluasi sikap perilaku; dan
c. evaluasi pemetaan sikap perilaku dan pengembangan potensi diri.
Pasal 17
(1) Penilaian evaluasi peserta Self-Learning dan peserta Blended Learning dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(2) Penilaian evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kualifikasi sebagai berikut:
a. sangat memuaskan dengan capaian nilai 90,01 (sembilan puluh koma nol satu) sampai dengan 100 (seratus);
b. memuaskan dengan capaian nilai 80,01 (delapan puluh koma nol satu) sampai dengan 90,0 (sembilan puluh koma nol);
c. baik dengan capaian nilai 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) sampai dengan 80,0 (delapan puluh koma nol);
d. kurang baik dengan capaian nilai 60,01 (enam puluh koma nol satu) sampai dengan 70,0 (tujuh puluh koma nol); dan
e. tidak memenuhi kualifikasi dengan capaian nilai kurang dari atau sama dengan 60,0 (enam puluh koma nol).
Pasal 18
Bagi peserta Blended Learning yang memperoleh kualifikasi kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi untuk:
a. evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, diberikan 1 (satu) kali kesempatan perbaikan; dan
b. evaluasi sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan evaluasi pemetaan sikap perilaku dan pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, diberikan pendampingan dan pembinaan.
Pasal 19
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi syarat kelulusan terkait aspek penilaian dalam evaluasi peserta Blended Learning yang dinilai kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi.
(2) Pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan untuk membina dan memperbaiki sikap perilaku peserta Blended Learning.
(3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pembinaan sebagaimana dimaksud ayat
(2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tanpa alokasi pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dilarang membebankan pembiayaan kepada peserta Blended Learning.
Pasal 20
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF menyelenggarakan rapat evaluasi akhir untuk menentukan status kelulusan peserta Blended Learning.
(2) Penentuan status kelulusan peserta Blended Learning mengacu pada hasil evaluasi peserta, perbaikan, dan/atau pendampingan.
(3) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Pelatihan Smart JF berakhir dengan melibatkan tim yang ditetapkan oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Pasal 21
(1) Berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), peserta Blended Learning dinyatakan:
a. lulus;
b. ditunda kelulusannya; atau
c. tidak lulus.
(2) Peserta Blended Learning dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila memperoleh kualifikasi paling rendah baik pada setiap aspek penilaian dalam evaluasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Peserta Blended Learning dinyatakan ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila memperoleh kualifikasi kurang baik pada aspek penilaian dalam evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan.
(4) Peserta Blended Learning dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. memperoleh kualifikasi tidak memenuhi kualifikasi pada aspek penilaian dalam evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan; atau
b. memperoleh kualifikasi kurang baik pada aspek penilaian dalam evaluasi sikap perilaku.
Pasal 22
(1) Bagi Peserta Blended Learning yang dinyatakan:
a. lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a memperoleh sertifikat;
b. ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diberikan 1 (satu) kali kesempatan remedial; dan
c. tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c memperoleh surat keterangan.
(2) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memenuhi syarat kelulusan terkait aspek penilaian dalam evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan dan pengembangan potensi diri.
(3) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah selesainya Blended Learning.
Pasal 23
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF menyelenggarakan rapat evaluasi akhir ulang untuk MENETAPKAN hasil akhir kelulusan berdasarkan hasil remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf b.
(2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah remedial berakhir dengan mengikutsertakan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. peserta Blended Learning masuk dalam kualifikasi paling rendah baik, terhadap peserta yang bersangkutan:
1. dinyatakan lulus Pelatihan Smart JF; dan
2. diberikan nilai paling tinggi 85,00 (delapan puluh lima koma nol) dengan kualifikasi memuaskan; atau
b. peserta Blended Learning masuk dalam kualifikasi kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus Pelatihan Smart JF.
(4) Bagi peserta Blended Learning yang dinyatakan:
a. lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memperoleh sertifikat; atau
b. tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memperoleh surat keterangan.
Pasal 24
Bentuk sertifikat dan surat keterangan dalam Pelatihan Smart JF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan Pasal 23 ayat (4) huruf a diakui dan disetarakan dengan surat tanda tamat PKA atau PKP.
Pasal 26
(1) Peserta diberhentikan dari Pelatihan Smart JF ASN jika melanggar Kode Sikap Perilaku.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait jumlah ketidakhadiran pada Blended Learning, diberikan apabila secara akumulatif paling rendah:
a. 9 (sembilan) JP; atau
b. 1 (satu) Hari Pelatihan.
(3) Ketentuan jumlah ketidakhadiran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberlakukan pada pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan pembelajaran klasikal.
(4) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF dapat memberikan pengecualian terhadap jumlah ketidakhadiran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan atas persetujuan tertulis dari Deputi.
Pasal 27
(1) Peserta yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal peserta.
(2) Bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang mengikuti:
a. Blended Learning; dan
b. PKP atau PKA, selama 1 (satu) tahun terhitung sejak diberhentikan dari Pelatihan Smart JF.
Pasal 28
(1) Setiap peserta Pelatihan Smart JF wajib mematuhi Kode Sikap Perilaku.
(2) Kepala LAN MENETAPKAN Kode Sikap Perilaku dan mekanisme pemberian sanksi pelanggaran Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
(1) LAN melakukan pembinaan terhadap Alumni nasional secara terintegrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF dan Instansi Pemerintah asal peserta Blended Learning.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk penyusunan pranala (database) Alumni, seminar, dan memfasilitasi pembentukan forum berbagi (sharing forum) Alumni.
Pasal 30
(1) Dalam rangka penyusunan pranala (database) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) secara nasional, peserta Blended Learning yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Smart JF, diberikan kode registrasi Alumni oleh LAN.
(2) Kode registrasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kode nomor seri nasional, Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF, waktu pelaksanaan Pelatihan Smart JF, dan tahun penerbitan.
Pasal 31
Pendanaan Pelatihan Smart JF bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 32
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2024
Plt. KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD TAUFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
