Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL

PERATURAN_LAN No. 1 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Sosial Kultural adalah pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi sosial kultural untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Pegawai Lain adalah pegawai selain Pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah atau lembaga negara, yang disetarakan dengan PNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Peserta Pelatihan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS atau Pegawai Lain yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pelatihan Sosial Kultural. 7. Alumni Pelatihan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Alumni adalah Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Sosial Kultural. 8. Deputi adalah deputi LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN. 9. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. 10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 11. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 12. JPT Utama adalah JPT utama sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN. 13. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT sebagai kepala lembaga pemerintah nonkementerian. 14. JPT Madya adalah jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN. 15. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT Madya pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi. 16. JPT Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN. 17. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT Pratama pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 18. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 19. Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 20. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 21. Pejabat Pengawas adalah Pegawai ASN yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 22. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 23. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. 24. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan pelaksana pada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN. 25. Pejabat Pelaksana adalah Pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 26. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 27. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 29. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN. 30. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan Sosial Kultural. 31. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari LAN untuk menyelenggarakan Pelatihan Sosial Kultural. 32. Pelatihan Mandiri secara Daring yang selanjutnya disebut Pelatihan Mandiri adalah pembelajaran mandiri yang dilakukan oleh Peserta secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh LAN. 33. Mata Pelatihan Generik adalah materi pembelajaran yang bersifat umum dan diberikan kepada seluruh Peserta. 34. Mata Pelatihan Muatan Lokal adalah materi pembelajaran yang bersifat khusus berdasarkan isu tertentu dan diberikan kepada Peserta. 35. Hasil Pelatihan adalah kertas kerja yang dihasilkan oleh Peserta sebagai bentuk aktualisasi pemenuhan Kompetensi Sosial Kultural. 36. Kode Registrasi Alumni yang selanjutnya disingkat KRA adalah kode unik Alumni yang telah mengikuti dan/atau lulus Pelatihan Sosial Kultural dengan memuat kode nomor seri nasional, jenis pelatihan, instansi lembaga penyelenggara pelatihan, dan tahun penerbitan yang ditetapkan LAN. 37. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran. 38. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah dokumen sertifikasi Kompetensi yang membuktikan bahwa Peserta telah memenuhi Kompetensi Sosial Kultural. 39. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti Pelatihan Sosial Kultural.

Pasal 2

LAN bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sosial kultural yang dilakukan melalui Pelatihan Sosial Kultural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Pelatihan Sosial Kultural terdiri atas: a. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1; b. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2; dan c. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3. (2) Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial Kultural level 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial Kultural level 2 dan level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial Kultural level 4 dan level 5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan bagi: a. Pejabat Pelaksana; dan b. Pejabat Fungsional pemula. (2) Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan bagi: a. Pejabat Pengawas; b. Pejabat Administrator; c. Pejabat Fungsional ahli pertama; d. Pejabat Fungsional ahli muda; e. Pejabat Fungsional terampil; f. Pejabat Fungsional mahir; dan g. Pejabat Fungsional penyelia. (3) Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan bagi: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama; d. Pejabat Fungsional ahli madya; dan e. Pejabat Fungsional ahli utama.

Pasal 5

(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1 merupakan Kompetensi untuk memahami, mengenali, dan menerima keragaman sosial kultural sebagai wujud pemenuhan Kompetensi Sosial Kultural. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kemampuan: a. memahami, menerima, dan peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat; b. bersikap terbuka, dan ingin belajar tentang perbedaan/kemajemukan masyarakat; dan c. bekerja bersama dengan individu yang berbeda latar belakang dengannya.

Pasal 6

(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2 merupakan Kompetensi untuk mengembangkan dan mempromosikan keragaman sosial kultural sebagai wujud pemenuhan Kompetensi Sosial Kultural. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kemampuan: a. menampilkan sikap dan perilaku yang peduli akan nilai-nilai keberagaman dan menghargai perbedaan; b. membangun hubungan baik antar individu, dalam organisasi, mitra kerja, maupun pemangku kepentingan; c. bersikap tenang dan mampu mengendalikan emosi, kemarahan, dan frustrasi dalam menghadapi pertentangan yang ditimbulkan oleh perbedaan latar belakang agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, dan preferensi politik di lingkungan unit kerjanya; d. mempromosikan sikap menghargai perbedaan yang berkembang di masyarakat; e. melakukan pemetaan sosial agar dapat memberikan respons yang sesuai dengan budaya yang berkembang dalam masyarakat; f. mengidentifikasi potensi kesalahpahaman yang diakibatkan adanya keragaman budaya yang berkembang dalam masyarakat; dan g. menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik atau mengurangi dampak negatif dari konflik/potensi konflik.

Pasal 7

(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3 merupakan Kompetensi untuk mewujudkan lingkungan yang produktif di tengah keragaman sosial kultural sebagai wujud pemenuhan Kompetensi Sosial Kultural. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kemampuan untuk: a. menginisiasi dan menjadi wakil pemerintah di lingkungan kerja dan masyarakat agar senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; b. mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, dan preferensi politik untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; c. membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, dan sosial ekonomi, preferensi politik; d. menjadi wakil pemerintah yang mampu membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat, sehingga menciptakan hubungan erat antara ASN dengan para pemangku kepentingan serta di antara para pemangku kepentingan itu sendiri; e. mengkomunikasikan dampak risiko yang teridentifikasi dan merekomendasikan tindakan korektif berdasarkan pertimbangan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, dan preferensi politik untuk membangun hubungan jangka panjang; dan f. membuat kebijakan yang mengakomodasi perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, dan preferensi politik yang berdampak positif secara nasional.

Pasal 8

(1) Pelatihan Sosial Kultural diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi. (2) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Pelatihan Terakreditasi dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku untuk menyelenggarakan Pelatihan Sosial Kultural. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk penjaminan mutu yang dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: a. memperoleh izin tertulis dari Deputi; dan b. dilakukan penjaminan mutu oleh LAN dan/atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi dengan nilai akreditasi program pelatihan A atau B sebagaimana diatur berdasarkan peraturan LAN yang mengatur mengenai akreditasi pelatihan. (4) Proses penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berkolaborasi dengan LAN.

Pasal 9

Tempat penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural meliputi: a. Lembaga Pelatihan Terakreditasi, yang menyelenggarakan Pelatihan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); atau b. lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi/lembaga pelatihan pemerintah yang status terakreditasinya sudah tidak berlaku, yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

Pasal 10

(1) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi mengajukan surat permohonan yang memuat rencana pelaksanaan dan kesiapan penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural kepada Deputi. (2) Deputi menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural. (3) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Deputi MENETAPKAN persetujuan penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural. (4) Persetujuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan KRA.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan dengan pengajuan permohonan penyelenggaraan dan penjaminan mutu. (2) Pimpinan lembaga pelatihan yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku, mengajukan surat permohonan penyelenggaraan dan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Deputi atau pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi. (3) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Lembaga Pelatihan Terakreditasi di luar wilayah atau Instansi Pemerintah asal dari lembaga pelatihan yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku lagi, surat permohonan tersebut harus melampirkan surat rekomendasi dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi di wilayah atau Instansi Pemerintah asal dari lembaga pelatihan dimaksud. (4) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sebelum penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural. (5) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi melaporkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi. (6) Deputi menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Deputi MENETAPKAN izin penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural. (8) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penerbitan KRA.

Pasal 12

(1) Struktur kurikulum terdiri atas: a. Mata Pelatihan Generik, untuk: 1. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1; 2. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2; dan 3. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3; dan b. Mata Pelatihan Muatan Lokal, untuk: 1. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1; dan 2. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2. (2) Mata Pelatihan Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. disusun dan dikembangkan oleh LAN; b. dilakukan melalui Pelatihan Mandiri dengan menggunakan metode pembelajaran daring secara tidak langsung (asynchronous) bertempat di tempat kedudukan Peserta; (3) Mata Pelatihan Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. disusun dan dikembangkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan; b. dapat dilakukan dengan menggunakan metode: 1. pembelajaran daring secara langsung (synchronous); 2. pembelajaran klasikal; 3. Distance Learning; dan/atau 4. metode lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 13

(1) Waktu dalam pembelajaran Mata Pelatihan Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dilaksanakan selama: a. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1 dilaksanakan selama 15 (lima belas) JP; b. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2 dilaksanakan selama 33 (tiga puluh tiga) JP; dan c. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3 dilaksanakan selama 23 (dua puluh tiga) JP. (2) Mata Pelatihan Muatan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. ceramah yang dilaksanakan selama 20 (dua puluh) JP; b. aktualisasi di tempat kerja yang dilaksanakan selama 15 (lima belas) JP; dan c. sesi berbagi (sharing session) atau diskusi hasil aktualisasi dengan Peserta lain yang dilaksanakan selama 5 (lima) JP.

Pasal 14

Tenaga pelatihan yang mengampu materi Mata Pelatihan Generik dan Mata Pelatihan Muatan Lokal sesuai dengan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala LAN.

Pasal 15

(1) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi MENETAPKAN jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 40 (empat puluh) orang. (3) Dalam hal jumlah Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. lebih dari 40 (empat puluh) orang, Pelatihan Sosial Kultural dapat diselenggarakan dengan persetujuan tertulis dari Deputi; atau b. kurang dari 40 (empat puluh) orang, Pelatihan Sosial Kultural dapat diselenggarakan dengan mempertimbangkan aspek keuangan dan kondisi Lembaga Penyelenggara Pelatihan.

Pasal 16

Peserta berasal dari: a. PNS; dan/atau b. Pegawai Lain.

Pasal 17

Peserta untuk Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bagi : 1. PNS yang menduduki: a) Jabatan Pelaksana; atau b) Jabatan Fungsional pemula; atau 2. Pegawai Lain yang menduduki jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan b. ditugaskan oleh pejabat berwenang terkait pengelolaan sumber daya manusia.

Pasal 18

Peserta untuk Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bagi: 1. PNS yang menduduki: a) Jabatan Pengawas; b) Jabatan Administrator; c) Jabatan Fungsional ahli pertama; d) Jabatan Fungsional ahli muda; e) Jabatan Fungsional mahir; f) Jabatan Fungsional terampil; atau g) Jabatan Fungsional penyelia; atau 2. Pegawai Lain yang menduduki jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berdasarkan peraturan perundang-undangan); b. telah memiliki STTP Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1; dan c. ditugaskan oleh pejabat berwenang terkait pengelolaan sumber daya manusia asal Peserta.

Pasal 19

Peserta untuk Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bagi: 1. PNS yang menduduki: a. JPT Pratama; b. JPT Madya c. JPT Utama; d. Jabatan Fungsional ahli madya; atau e. Jabatan Fungsional ahli utama; atau 2. Pegawai Lain yang menduduki jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. telah memiliki STTP Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2; c. ditugaskan oleh: 1. PPK atau PyB bagi PNS; atau 2. pejabat berwenang terkait pengelolaan sumber daya manusia bagi Pegawai Lain pada instansi asal Peserta.

Pasal 20

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dan Pasal 19 huruf b, dikecualikan bagi Peserta yang pertama kali mengikuti Pelatihan Sosial Kultural.

Pasal 21

(1) Peserta diberhentikan dari Pelatihan Sosial Kultural apabila: a. melanggar Kode Sikap Perilaku; dan/atau b. jumlah ketidakhadiran Peserta lebih dari 4 (empat) JP, selama mengikuti pembelajaran Mata Pelatihan Muatan Lokal. (2) Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala LAN. (3) Lembaga Pelatihan Terakreditasi berdasarkan atas persetujuan tertulis dari Deputi dapat memberikan pengecualian atas jumlah ketidakhadiran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 22

(1) Evaluasi Pelatihan Sosial Kultural terdiri atas: a. evaluasi Peserta; b. evaluasi tenaga pelatihan; dan c. evaluasi penyelenggaraan. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai pencapaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya. (4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural.

Pasal 23

Bobot penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, untuk: a. Mata Pelatihan Generik dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. evaluasi sikap perilaku dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen); dan 2. evaluasi akademik dengan bobot penilaian 80% (delapan puluh persen); atau b. Mata Pelatihan Muatan Lokal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. evaluasi sikap perilaku dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen); dan 2. evaluasi Hasil Pelatihan dengan bobot penilaian 80% (delapan puluh persen).

Pasal 24

(1) Evaluasi Peserta untuk Mata Pelatihan Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diselenggarakan oleh LAN. (2) Bagi Peserta yang selesai dan dinyatakan lulus evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan sertifikat. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi syarat untuk mengikuti Mata Pelatihan Muatan Lokal. (4) Bagi Peserta yang dinyatakan belum lulus evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan remedial. (5) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lambat sampai dengan sebelum pembelajaran Mata Pelatihan Muatan Lokal dilaksanakan.

Pasal 25

(1) Evaluasi Peserta untuk Mata Pelatihan Muatan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi. (2) Evaluasi sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b angka 1 dilaksanakan untuk menilai sikap perilaku Peserta selama mengikuti pembelajaran dalam Mata Pelatihan Muatan Lokal. (3) Evaluasi Hasil Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b angka 2 untuk: a. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1, dilaksanakan dengan menilai kemampuan Peserta dalam: 1. memahami fungsi ASN dan tantangan kebhinnekaan dalam pelaksanaan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa; 2. mengenali dan menerima kemajemukan individu/kelompok masyarakat dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1; dan 3. bekerja sama dengan individu/kelompok masyarakat yang majemuk dalam tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 2; b. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2, dilaksanakan dengan menilai kemampuan Peserta dalam: 1. memetakan potensi konflik dan pengelolaan konflik; dan 2. melakukan mediasi konflik.

Pasal 26

(1) Penilaian evaluasi Peserta untuk Mata Pelatihan Muatan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian (scoring) dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus). (2) Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kualifikasi sebagai berikut: a. sangat memuaskan dengan capaian skor 90,01 (sembilan puluh koma nol satu) sampai dengan skor 100 (seratus); b. memuaskan dengan capaian skor 80,01 (delapan puluh koma nol satu) sampai dengan 90,0 (sembilan puluh koma nol); c. cukup memuaskan dengan capaian skor 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) sampai dengan 80,0 (delapan puluh koma nol); d. kurang memuaskan dengan capaian skor 60,01 (enam puluh koma nol satu) sampai dengan 70,0 (tujuh puluh koma nol); atau e. tidak memuaskan dengan capaian skor kurang atau sama dengan 60,0 (enam puluh koma nol).

Pasal 27

(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi menyelenggarakan rapat evaluasi akhir untuk menentukan status kelulusan Peserta. (2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian Kompetensi terkait Mata Pelatihan Muatan Lokal. (3) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Pelatihan Sosial Kultural berakhir dengan melibatkan tim yang ditetapkan oleh pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.

Pasal 28

(1) Berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Peserta dinyatakan: a. lulus; b. ditunda kelulusannya; atau c. tidak lulus. (2) Peserta dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila memperoleh kualifikasi paling rendah cukup memuaskan. (3) Peserta dinyatakan ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila memperoleh kualifikasi kurang memuaskan. (4) Peserta dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. memperoleh nilai evaluasi Hasil Pelatihan dengan kualifikasi tidak memuaskan; atau b. memperoleh nilai evaluasi sikap perilaku dengan kualifikasi kurang memuaskan atau tidak memuaskan.

Pasal 29

(1) Bagi Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a memperoleh STTP. (2) Bagi Peserta yang dinyatakan ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b diberikan 1 (satu) kali kesempatan remedial. (3) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terkait penilaian evaluasi Hasil Pelatihan. (4) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah selesainya pelatihan.

Pasal 30

(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan rapat evaluasi akhir ulang untuk MENETAPKAN hasil akhir kelulusan berdasarkan hasil remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3). (2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah remedial berakhir dengan melibatkan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3). (3) Berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. Peserta masuk dalam kualifikasi paling rendah cukup memuaskan terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan lulus Pelatihan Sosial Kultural; atau b. Peserta masuk dalam kualifikasi kurang memuaskan atau tidak memuaskan, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus Pelatihan Sosial Kultural.

Pasal 31

(1) Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan melaporkan secara tertulis hasil rapat evaluasi akhir ulang sebagaimana dimaksud dalam 30 ayat (1) kepada Deputi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Peserta; b. nama Lembaga Penyelenggara Pelatihan; c. tempat penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural; d. pelaksanaan remedial yang antara lain memuat informasi mengenai waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan Pelatihan Sosial Kultural; e. nilai hasil remedial; dan f. dasar pertimbangan pemberian nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf e.

Pasal 32

Pengawasan dan pengendalian Pelatihan Sosial Kultural terdiri atas: a. pembinaan; b. penyampaian laporan pelaksanaan pelatihan; dan c. evaluasi pasca pelatihan.

Pasal 33

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan oleh Deputi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi. (3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi menyampaikan rekomendasi peningkatan kualitas pelaksanaan Pelatihan Sosial Kultural kepada Kepala LAN.

Pasal 34

(1) Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b secara tertulis mengenai penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural kepada Deputi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Pelatihan Sosial Kultural berakhir. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi LAN untuk: a. melakukan pembinaan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan b. dasar pertimbangan penyempurnaan program Pelatihan Sosial Kultural. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi LAN.

Pasal 35

(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui: a. keberlanjutan Hasil Pelatihan di tempat kerja, bagi Peserta untuk Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1 dan jenjang 2; atau b. kemampuan mengimplementasikan Kompetensi Sosial Kultural yang diperoleh selama pelatihan, bagi Peserta untuk Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam bentuk: a. laporan perkembangan implementasi Hasil Pelatihan; atau b. laporan implementasi Kompetensi Sosial Kultural. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Pelatihan Sosial Kultural berakhir. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. PPK atau pimpinan instansi asal Peserta; dan b. Kepala LAN. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan pula kepada pimpinan instansi lain yang terkait secara langsung dengan substansi Hasil Pelatihan atau laporan implementasi Kompetensi Sosial Kultural.

Pasal 36

(1) LAN melakukan pembinaan Alumni nasional yang dilakukan secara terintegrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Lembaga Pelatihan Terakreditasi dan instansi asal Peserta. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk penyusunan database Alumni, seminar, dan fasilitasi pembentukan forum berbagi (sharing forum) Alumni.

Pasal 37

(1) Pendanaan Pelatihan Sosial Kultural dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah. (2) Rincian pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan berkoordinasi dengan LAN.

Pasal 38

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2022 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO