Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2018
Pasal 1
Standar honorarium dan transport pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 2
Standar honorarium dan transport pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan merupakan satuan biaya tertinggi.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2018
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd.
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
