Dalam peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
1. Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim.
2. Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.
3. Langkah hukum adalah melaporkan orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4. Langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
5. Hakim adalah hakim agung dan hakim pada badan peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara yang berada di bawah Mahkamah Agung, termasuk hakim ad hoc dan hakim pada pengadilan khusus.
6. Pelapor adalah hakim, pegawai pengadilan dan/atau masyarakat yang mengalami atau mengetahui perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
7. Terlapor adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
8. Laporan adalah aduan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Komisi Yudisial tentang perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
9. Informasi adalah sesuatu yang diperoleh dan/atau ditemukan oleh Komisi Yudisial secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan www.djpp.kemenkumham.go.id
perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
10. Penelaahan adalah serangkain kegiatan Komisi Yudisial untuk memastikan kebenaran perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
11. Penelusuran adalah serangkain kegiatan Komisi Yudisial untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dilakukan dengan meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli terhadap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
12. Sidang Pleno adalah forum pengambilan keputusan Komisi Yudisial yang terdiri atas seluruh anggota atau paling sedikit 5 (lima) Anggota.
13. Ketua Bidang adalah anggota Komisi Yudisial yang bertanggungjawab dibidang advokasi hakim.
14. Kepala Biro adalah pimpinan biro yang berwenang menyelenggarakan kegiatan advokasi hakim berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal.
15. Biro adalah biro yang berwenang menyelenggarakan kegiatan advokasi hakim berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal.
