Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN PEMBIDANGAN KERJA KOMISI YUDISIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pimpinan Komisi Yudisial, selanjutnya disebut Pimpinan adalah terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota.
3. Ketua Bidang adalah Anggota Komisi Yudisial yang diberi wewenang dan tugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Komisi Yudisial yang menjadi cakupan tugas bidang tertentu dalam lingkup wewenang Komisi Yudisial.
4. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan.
5. Kepemimpinan Komisi Yudisial bersifat kolektif kolegial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Komisi Yudisial terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2) Dalam menjalankan tugasnya Pimpinan dan Anggota dibantu oleh kelompok Tenaga Ahli dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
(3) Untuk melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai kebutuhan
Pasal 3
(1) Anggota Komisi Yudisial membawahi bidang kerja masing-masing.
(2) Bidang di Komisi Yudisial terdiri atas:
a. Bidang Rekrutmen Hakim;
b. Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas;
c. Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi;
d. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi; dan
e. Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan.
(3) Masing-masing bidang dikoordinasikan oleh seorang Ketua Bidang yang bertanggungjawab kepada Rapat Pleno Komisi Yudisial.
(4) Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Komisi Yudisial dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Komisi Yudisial.
Pasal 4
(1) Ketua Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan Komisi Yudisial dalam melaksanakan fungsi dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. MENETAPKAN kebijakan organisasi dan MENETAPKAN tindakan administratif terhadap pelanggaran kode etik dilingkungan Komisi Yudisial berdasarkan usulan Rapat Pleno;
c. membangun kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga masyarakat terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri guna mewujudkan visi dan misi Komisi Yudisial;
d. memimpin rapat dan/atau sidang pleno Komisi Yudisial; dan
e. mengkoordinasikan kegiatan para Ketua Bidang.
(2) Ketua Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. menandatangani surat-surat dinas keluar untuk dan atas nama Komisi Yudisial;
b. menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, swasta dalam dan luar negeri;
c. mendisposisi tim-tim kerja dan atau penugasan anggota Komisi Yudisial dan atau Tenaga Ahli dalam menjalankan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial; dan
d. mendelegasikan tugas, kewenangan, atau undangan tertentu kepada Wakil Ketua atau anggota yang sifatnya dapat didelegasikan sesuai dengan bidang kerja.
Pasal 5
(1) Wakil Ketua Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. membantu Ketua Komisi Yudisial memimpin dan mengkoordinasikan Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas Sekretariat Jenderal;
c. mewakili Ketua Komisi Yudisial untuk memimpin rapat dan/atau sidang pleno Komisi Yudisial; dan
d. membantu Ketua Komisi Yudisial mengkoordinasikan kegiatan para Ketua Bidang.
(2) Wakil Ketua Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dan wewenang yang didelegasikan Ketua;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memberikan saran dan pengarahan dan pembinaan dalam rangka pembenahan di lingkungan Sekretariat Jendral Komisi Yudisial;
dan
c. MENETAPKAN Majelis Sidang Panel pengawasan hakim berdasarkan usulan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.
Pasal 6
(1) Ketua Bidang Rekrutmen Hakim mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan tahapan dalam rangka pelaksanaan seleksi Calon Hakim Agung;
b. mengkoordinasikan penyelenggaraan seleksi pengangkatan hakim bersama dengan Mahkamah Agung;
c. mengkoordinasikan pembangunan basis data calon hakim agung dan calon hakim;
d. mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan seminar, lokakarya, forum group discussion dan forum-forum lain dalam rangka penyempurnaan proses pengusulan calon hakim agung, pengangkatan hakim, seleksi Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung; dan
e. melaksanakan proses seleksi Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.
(2) Ketua Bidang Rekrutmen Hakim mempunyai wewenang:
a. menyusun kebijakan dan teknis pelaksanaan proses pengusulan calon hakim agung;
b. menyusun kebijakan dan teknis pelaksanaan proses pengangkatan hakim;
c. menyusun kebijakan dan teknis pelaksanaan proses seleksi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka penyempurnaan proses seleksi calon hakim agung, hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, dan pengangkatan hakim, yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
(1) Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kegiatan peningkatan kemampuan yudisial dan non-yudisial bagi hakim dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
b. mengkordinasikan seluruh bentuk kegiatan dan aktifitas yang berkonsentrasi pada upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim; dan
c. mengkoordinasikan gagasan dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas mempunyai wewenang:
a. menyusun dan mengeksekusi upaya-upaya pencegahan terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;
b. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia hakim dalam rangka pengembangan kualitas hakim;
c. merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan kualitas hakim, terutama terkait dengan sikap dan perilaku serta integritas hakim;
d. menginisiasi seminar, workshop, lokakarya, diskusi dan forum- forum lain yang terkait dengan upaya pencegahan, pengembangan, dan peningkatan kualitas hakim; dan
e. mengupayakan kegiatan pengembangan kualitas badan peradilan.
Pasal 8
(1) Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, meliputi beberapa hal sebagai berikut:
1. proses penelitian berkas laporan masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. pembuatan dan pengarsipan rekapitulasi perilaku hakim berdasarkan laporan masyarakat;
3. pengiriman hasil rekapitulasi perilaku hakim ke Mahkamah Agung;
4. penetapan anggota sidang panel untuk pemeriksaan perkara kepada Wakil Ketua Komisi Yudisial;
5. penetapan jadual pemeriksaan;
6. pemanggilan hakim terlapor;
7. pemanggilan pelapor dan pihak-pihak yang diperlukan untuk dimintai keterangan;
8. pemeriksaan hakim;
9. pengiriman rekomendasi;
10. monitoring tindak lanjut rekomendasi; dan
11. menindaklanjuti temuan yang terkait dengan perkara pidana dan pelayanan publik kepada lembaga yang berwenang.
b. mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan investigasi dalam rangka mendukung tugas-tugas pokok Komisi Yudisial;
c. mengkoordinasikan pengumpulan dan pengolahan data hasil pemeriksaan laporan masyarakat dan investigasi hakim.
d. mengkoordinasikan permintaan laporan berkala dari badan peradilan; dan
e. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan persidangan.
(2) Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi mempunyai wewenang:
a. menyusun kebijakan tentang proses kegiatan pengawasan dan investigasi hakim;
b. menyusun kebijakan tentang proses kegiatan penanganan laporan;
c. membentuk tim investigasi dan/atau tim pemantau dalam menangani kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim;
d. mensinergikan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan laporan serta investigasi hakim; dan
e. melakukan monitoring pelaksanaan eksekusi putusan sidang Komisi Yudsial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
(1) Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kegiatan kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga penegak hukum, perguruan- perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat baik dalam maupun luar negeri;
b. mengkoordinasikan kegiatan kerjasama dengan media massa;
c. mengkoordinasikan kegiatan kerjasama dengan jejaring dan pos koordinasi pemantau peradilan;
d. mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama;
e. mengkoordinasikan kegiatan diseminasi tentang kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial serta kode etik dan pedoman perilaku hakim;
f. mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penyusunan laporan tahunan;
g. mengkoordinasikan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
h. mengkoordinasikan kegiatan yang terkait dengan pembentukan, susunan, dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah;
dan
i. menyediakan akses informasi untuk masyarakat dalam rangka transparansi dan akuntabilitas.
(2) Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi mempunyai wewenang:
a. menginisiasi kegiatan kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan, baik di dalam maupun luar negeri;
b. memimpin proses pelayanan masyarakat dalam rangka pelayanan informasi dan peningkatan partisipasi publik;
c. melaksanakan sosialisasi peran, fungsi, dan kewenangan Komisi Yudisial; dan
d. melaksanakan pembentukan dan evaluasi penghubung Komisi Yudisial di daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10
(1) Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim;
b. mengkoordinasikan kegiatan penelitian putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rangka pengusulan mutasi hakim;
c. mengkoordinasikan kegiatan pengusulan mutasi hakim;
d. melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam kegiatan penelitian dan pengembangan, terutama terkait dengan peningkatan kualitas hakim;
e. mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penelitian, meliputi penelitian atas putusan hakim, serta penelitian yang mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang serta pengembangan kelembagaan;
f. memberikan supervisi dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial termasuk pengisian jabatan dan rekrutmen pegawai; dan
g. memberikan supervisi dalam kegiatan penyusunan produk hukum dan pendampingan hukum Komisi Yudisial; dan
h. mengkoordinasikan eksaminasi terhadap putusan hakim tertentu terutama yang menarik perhatian publik.
(2) Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai wewenang:
a. menyusun kebijakan dalam rangka mengolah laporan dan informasi yang terkait dengan tindakan atau perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim;
b. memimpin proses kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim; dan
c. melakukan pengawasan teknis khusus mengenai pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
Penugasan anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua Bidang tidak mengurangi tugas-tugas lain yang harus dilakukan sebagai anggota Komisi Yudisial.
Pasal 12
Hasil pelaksanaan tugas Ketua Bidang disampaikan kepada Pimpinan untuk dibahas pada Rapat Pleno Komisi Yudisial dalam rangka pengambilan keputusan.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Ketua Bidang dibebankan kepada anggaran Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik INDONESIA dan Peraturan Nomor 2 tahun 2011 Tentang Wewenang dan Tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
SUPARMAN MARZUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
