Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENENTUAN KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
Pasal 1
Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung ini merupakan panduan bagi Komisi Yudisial dalam menentukan kelayakan Calon Hakim Agung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung sebagaimana terlampir dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2013 KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
SUPARMAN MARZUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
