Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Komisi Yudisial yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Komisi Yudisial yang sesuai dengan
UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Komisi Yudisial adalah badan publik yang menyelenggarakan layanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Tim Pertimbangan adalah tim yang terdiri atas Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial.
5. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah Sekretaris Jenderal yang merupakan atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat Eselon II yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Komisi Yudisial dan bertanggungjawab langsung kepada Atasan PPID.
7. Pejabat Penyedia Informasi adalah pejabat Eselon II di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang menguasai Informasi Publik pada masing-masing unit kerja.
8. Sekretaris adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh PPID untuk memberikan dukungan administratif dalam menjalankan layanan informasi publik.
9. Unit Layanan Informasi adalah salah satu bagian dari Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk oleh PPID untuk membantu tugas PPID terkait pelayanan atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
10. Unit Pengelola Informasi adalah salah satu bagian dari Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk oleh PPID untuk membantu tugas PPID terkait pengelolaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
11. Unit Dokumentasi dan Arsip adalah salah satu bagian dari Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk oleh PPID untuk membantu PPID terkait pendokumentasian dan pengarsipan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
12. Unit Penyelesaian Sengketa adalah salah satu bagian dari Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk oleh PPID untuk membantu PPID terkait penyelesaian sengketa Informasi Publik.
13. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Komisi Yudisial sebagaimana diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik.
14. Pengguna Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang, kelompok orang, badan hukum dan/atau badan publik yang menggunakan Informasi Publik.
15. Daftar Informasi Publik atau selanjutnya disingkat dengan DIP adalah catatan berisi keterangan sistematis tentang seluruh informasi yang berada di bawah penguasaan Komisi Yudisial.
16. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya.
